SuaraJatim.id - Dua warga Kabupaten Lamongan ditangkap petugas kepolisian karena memiliki senjata api laras panjang rakitan pada Jumat (27/12/2019). Dua warga yang ditangkap tersebut diketahui bernama Gunawan (30), Warga Desa Gempolmanis Kecamatan Sambeng dan Waridi (40), Warga Desa/Kecamatan Mantup.
Senjata api rakitan yang bisa diisi berbagai jenis peluru mulai kaliber 5,56 mm, kaliber 3,08 dan kaliber 7,62 itu disita petugas berbarengan dengan alat bukti 271 selongsong peluru, 5 proyektil dan 7 amunisi aktif.
Kapolres Lamongan AKBP Feby DP Hutagalung mengatakan senapan rakitan ilegal ini diamankan dari dua tersangka di rumahnya berserta amunisi berbagai kaliber, juga ratusan selongsong peluru.
"Dari informasi masyarakat, kita amankan dua tersangka (Gunawan dan Waridi) di rumahnya yang di duga memiliki senjata api rakitan dan berbagai peluru aktif dan amunisi," kata Feby.
Feby melanjutkan, senjata api tersebut kerap digunakan kedua tersangka untuk berburu. Namun, petugas masih akan terus melakukan pengembangan karena senpi ilegal tersebut diperjualbelikan seharga Rp 3 juta.
Awalnya, lanjut Feby senjata ini dalam penguasaan Waridi kemudian dijual ke Gunawan, kemudian saat penangkapan senpi rakitan ilegal ini berada di tangan tersangka Gunawan. Senapan rakitan ini dibuat di daerah kabupaten Gresik, tersangka BGS (25) masih dalam pengejaran.
"Tersangka mengaku untuk berburu, tapi kami akan mengembangkan kasus ini lebih jauh karena ada transaksi jual beli. Dan diketahu, Senpi rakitan ini dibuat di Gresik dengan tersangka BGS masih DPO sebagai produsen," katanya.
Feby melanjutkan persangkaan pasal yang akan dijerat untuk dua orang tersebut adalah kepemilikan senjata api ilegal, karena mengunakan peluru tajam dan senjatanya memang bisa digunakan untuk menembak.
"Senjata rakitan ini masuk kategori senjata laras panjang, setara senjata organik Roger Mini, P2 milik polri, kalau di TNI itu M16. Sangat berbahaya jika digunakan tidak benar karena mengunakan peluru tajam," ucapnya.
Baca Juga: Detik-detik 4 Prajurit TNI Dikeroyok dan Ditodong Senpi Rakitan di Jambi
Sementara itu, Gunawan mengakui senjata rakitan itu dibeli dari perakit senjata di Kabupaten Gresik berinisial BGS. Dia membeli senjata api rakitan tersebut digunakan untuk berburu babi hutan.
"Saya membeli dari BGS, tapi dengan uang milik Waridi, yang kemudian senjata itu saya pinjam dari Waridi," kata Gunawan saat digelandang petugas Reskrim Polres Lamongan.
Atas tindak kejahatan pidana ini tersangka ini diancam dengan pasal undang-undang nomer 12 tahun 1951 yaitu UU darurat pasal 1 ayat 1 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Kontributor : Tofan Kumara
Berita Terkait
-
Pegang Senpi Rakitan, Ibu Muda Bergelar Sarjana Ini Edarkan Sabu ke Warga
-
Bawa Narkoba dan Senpi Rakitan, 2 Penumpang Mobil Dibekuk Polisi
-
Senjata Api Rakitan dari Gang Haji Banteng Dijual Online
-
Polisi Bekuk Pemasok Senpi Rakitan Dokter Helmi untuk Bunuh Istri
-
Warga Perbatasan Papua Serahkan Senpi Rakitan ke TNI
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
Terkini
-
Kronologi Anak Terjepit Teralis Bangku di RSUD Jombang, Damkar Turun Tangan
-
Warga Keluhkan Parkir Liar di Tulungagung, Dipungut Rp 5 Ribu di Depan Hotel
-
Miris! Lansia Tokoh Masyarakat Cabuli Anak di Surabaya, Korban Diancam dan Diiming-imingi Jajan
-
Pacitan Diguncang 1.135 Gempa Sepanjang 2025, BPBD Ingatkan Kesiapsiagaan Warga
-
Kasus Napi Aniaya Napi di Lapas Blitar Berujung Maut, Korban Tewas Kritis dan Stroke Otak