SuaraJatim.id - Dua warga Kabupaten Lamongan ditangkap petugas kepolisian karena memiliki senjata api laras panjang rakitan pada Jumat (27/12/2019). Dua warga yang ditangkap tersebut diketahui bernama Gunawan (30), Warga Desa Gempolmanis Kecamatan Sambeng dan Waridi (40), Warga Desa/Kecamatan Mantup.
Senjata api rakitan yang bisa diisi berbagai jenis peluru mulai kaliber 5,56 mm, kaliber 3,08 dan kaliber 7,62 itu disita petugas berbarengan dengan alat bukti 271 selongsong peluru, 5 proyektil dan 7 amunisi aktif.
Kapolres Lamongan AKBP Feby DP Hutagalung mengatakan senapan rakitan ilegal ini diamankan dari dua tersangka di rumahnya berserta amunisi berbagai kaliber, juga ratusan selongsong peluru.
"Dari informasi masyarakat, kita amankan dua tersangka (Gunawan dan Waridi) di rumahnya yang di duga memiliki senjata api rakitan dan berbagai peluru aktif dan amunisi," kata Feby.
Feby melanjutkan, senjata api tersebut kerap digunakan kedua tersangka untuk berburu. Namun, petugas masih akan terus melakukan pengembangan karena senpi ilegal tersebut diperjualbelikan seharga Rp 3 juta.
Awalnya, lanjut Feby senjata ini dalam penguasaan Waridi kemudian dijual ke Gunawan, kemudian saat penangkapan senpi rakitan ilegal ini berada di tangan tersangka Gunawan. Senapan rakitan ini dibuat di daerah kabupaten Gresik, tersangka BGS (25) masih dalam pengejaran.
"Tersangka mengaku untuk berburu, tapi kami akan mengembangkan kasus ini lebih jauh karena ada transaksi jual beli. Dan diketahu, Senpi rakitan ini dibuat di Gresik dengan tersangka BGS masih DPO sebagai produsen," katanya.
Feby melanjutkan persangkaan pasal yang akan dijerat untuk dua orang tersebut adalah kepemilikan senjata api ilegal, karena mengunakan peluru tajam dan senjatanya memang bisa digunakan untuk menembak.
"Senjata rakitan ini masuk kategori senjata laras panjang, setara senjata organik Roger Mini, P2 milik polri, kalau di TNI itu M16. Sangat berbahaya jika digunakan tidak benar karena mengunakan peluru tajam," ucapnya.
Baca Juga: Detik-detik 4 Prajurit TNI Dikeroyok dan Ditodong Senpi Rakitan di Jambi
Sementara itu, Gunawan mengakui senjata rakitan itu dibeli dari perakit senjata di Kabupaten Gresik berinisial BGS. Dia membeli senjata api rakitan tersebut digunakan untuk berburu babi hutan.
"Saya membeli dari BGS, tapi dengan uang milik Waridi, yang kemudian senjata itu saya pinjam dari Waridi," kata Gunawan saat digelandang petugas Reskrim Polres Lamongan.
Atas tindak kejahatan pidana ini tersangka ini diancam dengan pasal undang-undang nomer 12 tahun 1951 yaitu UU darurat pasal 1 ayat 1 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Kontributor : Tofan Kumara
Berita Terkait
-
Pegang Senpi Rakitan, Ibu Muda Bergelar Sarjana Ini Edarkan Sabu ke Warga
-
Bawa Narkoba dan Senpi Rakitan, 2 Penumpang Mobil Dibekuk Polisi
-
Senjata Api Rakitan dari Gang Haji Banteng Dijual Online
-
Polisi Bekuk Pemasok Senpi Rakitan Dokter Helmi untuk Bunuh Istri
-
Warga Perbatasan Papua Serahkan Senpi Rakitan ke TNI
Terpopuler
- Profil dan Pekerjaan Jhon LBF, Siap Bantu Ruben Onsu Bayar Kerugian Rp3,5 M
- 6 HP Realme RAM 12 GB dengan Performa Kencang, Mulai Rp2 Jutaan
- Erick Thohir Buka Hasil Evaluasi Timnas Indonesia usai Gagal di Piala AFF 2026
- 5 Pilihan Rice Cooker Panci Keramik yang Awet, Tahan Gores, dan Mudah Dibersihkan
- 25 Pengemis Haji Gocap di Kebayoran Baru Dikirim ke Panti Sosial
Pilihan
-
Sempat Serukan Serang Hercules! Admin Akun Pemukiman Setan Ditangkap Polisi karena Molotov
-
Pidato Pertama Sebagai Ketua Umum PBNU, Gus Kikin Berseloroh: Baru Dua Jam Saja
-
Jalani Ritual di Danau Sunter, WNA Aljazair Dievakuasi Setelah Dirayu 3 Jam
-
Diseret dari Gang ke Jalan! Kronologi Pedagang Cermin Tewas Dikeroyok Saat Demo Ricuh
-
Senayan Kondusif: Tol Dalam Kota Normal dan Blokade Jalan Dibuka Pasca Bentrok 27 Agustus
Terkini
-
Muktamar ke-35 NU Resmi Ditutup, Mekanisme Pemilihan Ketum PBNU Kini Berubah
-
Gus Kikin Ingin Gerak Cepat, Struktur Baru PBNU Ditargetkan Rampung Sebulan
-
Gus Yusuf Serukan NU Kembali Guyub Usai Muktamar: Tak Ada Lagi Kubu-kubuan
-
Pidato Pertama Sebagai Ketua Umum PBNU, Gus Kikin Berseloroh: Baru Dua Jam Saja
-
Prabowo Resmi Terima Kartu Anggota NU: Aku dari Dulu Minta