SuaraJatim.id - Setelah 16 kali gelaran sidang, Pengadilan Negeri Banyuwangi, Jawa Timur, tiga terdakwa kasus cukur rambut asal-asalan terhadap siswa SD 2 Patoman divonis bersalah.
Dalam persidangan yang digelar pada hari Selasa (7/1) tersebut, satu guru dan dua pesilat PSHT dijatuhi hukuman pidana percobaan oleh majelis hakim.
Untuk terdakwa Arya Abri Sanjaya (oknum guru), majelis hakim menjatuhkan vonis hukuman 8 bulan penjara dengan masa percobaan selama 12 bulan.
Sedangkan terdakwa M Jaka Samudra dan M Rizki Maulana (pesilat PSHT pengajar ekstra kurikuler) dijatuhi hukuman 4 bulan penjara dengan masa percobaan 12 bulan.
Atas putusan tersebut, ketiganya tidak perlu menjalani hukuman. Namun, apabila selama satu tahun ke depan ketiganya terlibat kasus tindak pidana, maka vonis hukuman penjara majelis hakim secara otomatis diberlakukan.
"Alhamdulillah semua sudah selesai. Tadi sudah dipertimbangkan, bahwa perbuatannya (cukur asal-asalan) merupakan tindak pidana. Tapi dihukum dengan percobaan, karena dirasa kondisi mental dan fisik rambut siswa sudah pulih," kata Eko Sutrisno, kuasa hukum Jaka dan Rizki, seperti diberitakan Suaraindonesia—jaringan Suara.com, Rabu (8/1/2020).
Putusan Majelis Hakim PN Banyuwangi ini disambut suka cita oleh ratusan warga PSHT yang datang memberikan dukungan kepada dua anggotanya. Mereka menggelar aksi pamer jurus di depan Pengadilan Negeri Banyuwangi.
Aksi pamer jurus tersebut dilakukan para pendekar ini sebagai ungkapan terima kasih kepada pihak Kepolisian Polresta Banyuwangi yang telah menjaga keamanan selama proses persidangan selama ini.
Aksi tersebut juga ditujukan kepada seluruh pihak Pengadilan Negeri Banyuwangi yang telah melakukan tugasnya sesuai dengan sistem yang berlaku.
Baca Juga: Gara-gara Tak Puas dengan Model Rambut Anaknya, Pria Tembak Tukang Cukur
"Kami semua PSHT Banyuwangi merasa bersyukur ini semua sudah selesai. Kami sampaikan rasa terimakasih kepada semua pihak yang sudah ambil bagian selama persidangan," kata Ketua Bidang Humas PSHT cabang Banyuwangi, Ali Nurfatoni.
Untuk diketahui, kasus cukur rambut asal-asalan yang menimpa terhadap 26 siswa SDN 2 Patoman ini terjadi pada 8 Maret 2019.
Salah satu wali siswa yang tak terima anaknya diperlakukan semacam itu, akhirnya melaporkan seorang oknum guru dan dua orang guru ekstra kurikuler tersebut ke ranah hukum.
Tag
Berita Terkait
-
Melihat Klinik Penyu di Banyuwangi
-
Gara-gara Tak Puas dengan Model Rambut Anaknya, Pria Tembak Tukang Cukur
-
Bule Belanda Bunuh Bekas Istri, Hendrik Pernah Laporkan Nur karena Mencuri
-
Meneer Belanda di Banyuwangi Bunuh Kekasih karena Tidur Ngorok
-
Tiga Orang Anak Dilaporkan Hilang Terseret Ombak Pantai Alas Purwo
Terpopuler
- Skincare Reza Gladys Dinyatakan Ilegal, Fitri Salhuteru Tampilkan Surat Keterangan Notifikasi BPOM
- Tanggal 18 Agustus 2025 Cuti Bersama atau Libur Nasional? Simak Aturan Resminya
- 3 Klub yang Dirumorkan Rekrut Thom Haye, Berlabuh Kemana?
- Pemain Liga Inggris Rp 5,21 Miliar Siap Bela Timnas Indonesia di SEA Games 2025
- Selamat Datang Jay Idzes! Klub Turin Buka Pintu untuk Kapten Timnas Indonesia
Pilihan
-
Profil Bupati Pati Sudewo yang Menaikkan Pajak 250 Persen
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Memori 256 GB Terbaru Agustus 2025
-
Era Tantiem Bancakan Komisaris BUMN Berakhir Pada Surat Edaran Danantara?
-
7 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Layar AMOLED Terbaru Agustus 2025
-
Ini Alasan Warga Pembuat Mural One Piece di Semanggi, Suka Menggambar dan Diminta Buat
Terkini
-
Gubernur Khofifah di Hadapan Rektor Perguruan Tinggi PGRI Se-Indonesia: Komitmen Wujudkan SDM Unggul
-
Mana Lebih Hemat? Perang Mesin Cuci Front Loading vs Top Loading untuk Keluarga Kecil
-
Mobil Listrik Premium Bikin Daerah Teriak, Potensi PAD Tergerus
-
Peringatan HUT RI Berubah Duka: Seorang Ibu Meninggal di Acara Sound Horeg, Salah Siapa?
-
Geger! Warga Temukan Jasad Bayi Dikubur di Samping Rumah di Tulungagung