SuaraJatim.id - Setelah 16 kali gelaran sidang, Pengadilan Negeri Banyuwangi, Jawa Timur, tiga terdakwa kasus cukur rambut asal-asalan terhadap siswa SD 2 Patoman divonis bersalah.
Dalam persidangan yang digelar pada hari Selasa (7/1) tersebut, satu guru dan dua pesilat PSHT dijatuhi hukuman pidana percobaan oleh majelis hakim.
Untuk terdakwa Arya Abri Sanjaya (oknum guru), majelis hakim menjatuhkan vonis hukuman 8 bulan penjara dengan masa percobaan selama 12 bulan.
Sedangkan terdakwa M Jaka Samudra dan M Rizki Maulana (pesilat PSHT pengajar ekstra kurikuler) dijatuhi hukuman 4 bulan penjara dengan masa percobaan 12 bulan.
Atas putusan tersebut, ketiganya tidak perlu menjalani hukuman. Namun, apabila selama satu tahun ke depan ketiganya terlibat kasus tindak pidana, maka vonis hukuman penjara majelis hakim secara otomatis diberlakukan.
"Alhamdulillah semua sudah selesai. Tadi sudah dipertimbangkan, bahwa perbuatannya (cukur asal-asalan) merupakan tindak pidana. Tapi dihukum dengan percobaan, karena dirasa kondisi mental dan fisik rambut siswa sudah pulih," kata Eko Sutrisno, kuasa hukum Jaka dan Rizki, seperti diberitakan Suaraindonesia—jaringan Suara.com, Rabu (8/1/2020).
Putusan Majelis Hakim PN Banyuwangi ini disambut suka cita oleh ratusan warga PSHT yang datang memberikan dukungan kepada dua anggotanya. Mereka menggelar aksi pamer jurus di depan Pengadilan Negeri Banyuwangi.
Aksi pamer jurus tersebut dilakukan para pendekar ini sebagai ungkapan terima kasih kepada pihak Kepolisian Polresta Banyuwangi yang telah menjaga keamanan selama proses persidangan selama ini.
Aksi tersebut juga ditujukan kepada seluruh pihak Pengadilan Negeri Banyuwangi yang telah melakukan tugasnya sesuai dengan sistem yang berlaku.
Baca Juga: Gara-gara Tak Puas dengan Model Rambut Anaknya, Pria Tembak Tukang Cukur
"Kami semua PSHT Banyuwangi merasa bersyukur ini semua sudah selesai. Kami sampaikan rasa terimakasih kepada semua pihak yang sudah ambil bagian selama persidangan," kata Ketua Bidang Humas PSHT cabang Banyuwangi, Ali Nurfatoni.
Untuk diketahui, kasus cukur rambut asal-asalan yang menimpa terhadap 26 siswa SDN 2 Patoman ini terjadi pada 8 Maret 2019.
Salah satu wali siswa yang tak terima anaknya diperlakukan semacam itu, akhirnya melaporkan seorang oknum guru dan dua orang guru ekstra kurikuler tersebut ke ranah hukum.
Tag
Berita Terkait
-
Melihat Klinik Penyu di Banyuwangi
-
Gara-gara Tak Puas dengan Model Rambut Anaknya, Pria Tembak Tukang Cukur
-
Bule Belanda Bunuh Bekas Istri, Hendrik Pernah Laporkan Nur karena Mencuri
-
Meneer Belanda di Banyuwangi Bunuh Kekasih karena Tidur Ngorok
-
Tiga Orang Anak Dilaporkan Hilang Terseret Ombak Pantai Alas Purwo
Terpopuler
- 3 Moisturizer Kolagen untuk Kulit Keriput Usia 45 ke Atas, Bikin Wajah Kencang Sesuai Review
- Guruh Soekarnoputra Sakit Apa? Wafat di Usia 73 Tahun usai Dirawat Intensif
- Transjakarta Resmi Hapus 3 Rute Bus Penghubung Rusun, Warga Diminta Pakai Rute Alternatif
- 5 Novel Sejarah untuk Menelusuri Jejak G30S/PKI, Jangan Lupakan Masa Lalu!
- Perbedaan Pompa Air Jet Pump vs Pompa Celup Submersible untuk Sumur Dalam, Mana yang Cocok?
Pilihan
-
Hasil Investigasi di Lapas Cibinong: Kulkas Berisi Miras hingga Perabotan Mewah Milik Kasi Kamtib
-
Bayi Dua Hari Ditinggalkan dalam Kardus, Tangisnya Bongkar Misteri di Depan Rumah Warga
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
-
Massa Buruh Mulai Padati Thamrin, Andi Gani Pimpin Langsung Aksi Tuntut Keadilan RUU Ketenagakerjaan
Terkini
-
Dugaan Kekerasan di SMPN 18 Kota Malang, Korban Bertambah Jadi Delapan Siswa
-
Dugaan Pencatutan Nama Presiden Bayangi Muktamar NU, Klaim Transaksi Suara Capai Rp400 Miliar
-
KPK Duga Sejumlah Kantor Pertanahan Setor Uang ke Oknum Kanwil BPN Jatim
-
Geger Kerangka Manusia Ditemukan di Kawasan Hutan Kedungpring Lamongan
-
Korban KM Virgo Transport 8, Jenazah Taruno Akhirnya Pulang ke Madiun, Adik Masih Dicari