SuaraJatim.id - Setelah 16 kali gelaran sidang, Pengadilan Negeri Banyuwangi, Jawa Timur, tiga terdakwa kasus cukur rambut asal-asalan terhadap siswa SD 2 Patoman divonis bersalah.
Dalam persidangan yang digelar pada hari Selasa (7/1) tersebut, satu guru dan dua pesilat PSHT dijatuhi hukuman pidana percobaan oleh majelis hakim.
Untuk terdakwa Arya Abri Sanjaya (oknum guru), majelis hakim menjatuhkan vonis hukuman 8 bulan penjara dengan masa percobaan selama 12 bulan.
Sedangkan terdakwa M Jaka Samudra dan M Rizki Maulana (pesilat PSHT pengajar ekstra kurikuler) dijatuhi hukuman 4 bulan penjara dengan masa percobaan 12 bulan.
Atas putusan tersebut, ketiganya tidak perlu menjalani hukuman. Namun, apabila selama satu tahun ke depan ketiganya terlibat kasus tindak pidana, maka vonis hukuman penjara majelis hakim secara otomatis diberlakukan.
"Alhamdulillah semua sudah selesai. Tadi sudah dipertimbangkan, bahwa perbuatannya (cukur asal-asalan) merupakan tindak pidana. Tapi dihukum dengan percobaan, karena dirasa kondisi mental dan fisik rambut siswa sudah pulih," kata Eko Sutrisno, kuasa hukum Jaka dan Rizki, seperti diberitakan Suaraindonesia—jaringan Suara.com, Rabu (8/1/2020).
Putusan Majelis Hakim PN Banyuwangi ini disambut suka cita oleh ratusan warga PSHT yang datang memberikan dukungan kepada dua anggotanya. Mereka menggelar aksi pamer jurus di depan Pengadilan Negeri Banyuwangi.
Aksi pamer jurus tersebut dilakukan para pendekar ini sebagai ungkapan terima kasih kepada pihak Kepolisian Polresta Banyuwangi yang telah menjaga keamanan selama proses persidangan selama ini.
Aksi tersebut juga ditujukan kepada seluruh pihak Pengadilan Negeri Banyuwangi yang telah melakukan tugasnya sesuai dengan sistem yang berlaku.
Baca Juga: Gara-gara Tak Puas dengan Model Rambut Anaknya, Pria Tembak Tukang Cukur
"Kami semua PSHT Banyuwangi merasa bersyukur ini semua sudah selesai. Kami sampaikan rasa terimakasih kepada semua pihak yang sudah ambil bagian selama persidangan," kata Ketua Bidang Humas PSHT cabang Banyuwangi, Ali Nurfatoni.
Untuk diketahui, kasus cukur rambut asal-asalan yang menimpa terhadap 26 siswa SDN 2 Patoman ini terjadi pada 8 Maret 2019.
Salah satu wali siswa yang tak terima anaknya diperlakukan semacam itu, akhirnya melaporkan seorang oknum guru dan dua orang guru ekstra kurikuler tersebut ke ranah hukum.
Tag
Berita Terkait
-
Melihat Klinik Penyu di Banyuwangi
-
Gara-gara Tak Puas dengan Model Rambut Anaknya, Pria Tembak Tukang Cukur
-
Bule Belanda Bunuh Bekas Istri, Hendrik Pernah Laporkan Nur karena Mencuri
-
Meneer Belanda di Banyuwangi Bunuh Kekasih karena Tidur Ngorok
-
Tiga Orang Anak Dilaporkan Hilang Terseret Ombak Pantai Alas Purwo
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
Terkini
-
Anti Boncos Kuota, Klaim DANA Kaget Sekarang & Internetan Lancar Jaya
-
5 Makna Dahsyat dari Surat Yasin Ayat 38: Bukti Matahari Bergerak dan Tunduk pada Takdir Allah
-
Bisnis Maut: Nenek di Jombang Tewas Dibakar
-
9 Hektar Kebun Kopi di Ijen Dirusak, Polisi Buru Pelaku!
-
BRI Hadirkan Pengusaha Muda BRILiaN 2025 untuk Wujudkan UKM Naik Kelas