SuaraJatim.id - Polemik antara Bupati Jember Faida dengan DPRD setempat kini masih terus bergulir. Setelah menggunakan hak interpelasi, kini DPRD Jember menggunakan hak angket terkait sejumlah kebijakan Bupati Faida.
Kepada Suara.com, Wakil Ketua DPRD Jember Ahmad Halim menjelaskan persoalan yang terjadi terkait polemik tersebut. Halim menyebut Bupati Jember Faida dianggap tidak mengikuti rekomendasi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dalam mengatur Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja (KSOTK) jajaran di bawahnya.
Dia menjelaskan, surat yang ditandatangani Tito pada November 2019, menyarankan agar Gubernur Jawa Timur menulis tiga poin perintah tentang pengaturan KSOTK yang harus dilaksanakan Faida. Namun, Faida memutuskan perombakan KSOTK yang berbeda pada Selasa (7/1/2020), meski rekomendasi Mendagri telah diteruskan oleh Gubernur Jawa Timur padanya.
"Artinya, tiga rekomendasi ini tidak dilakukan, malah Bupati membuat KSOTK baru berdasarkan hasil evaluasi Gubernur Jawa Timur," kata Halim kepada Suara.com di kantornya pada Rabu (8/1/2020).
Poin pertama yang direkomendasikan Tito dalam suratnya, jelas Halim adalah mencabut 17 keputusan Faida dalam hal pengangkatan dalam jabatan, demisioner jabatan, dan pengangkatan kembali pejabat yang telah demisioner. Kemudian mengembalikan pejabat pada masing-masing kedudukannya sebagaimana yang terbentuk sebelum tanggal 3 Januari 2018, dan melibatkan tim penilai kerja dalam menyusun perencanaan mutasi pejabat.
Poin kedua agar Faida mencabut 30 Peraturan Bupati (Perbup) tentang KSOTK yang ditandatangai dan diundangkan pada tanggal 3 Januari 2019. Selanjutnya memberlakukan kembali Perbup tentang KSOTK lama yang disahkan tanggal 1 Desember 2016.
Poin terakhir, untuk menindaklanjuti surat dari Kemendagri yang sebelumnya dikirim, pada 9 Januari 2019, sebagai peringatan atas penggantian Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Jember. Hal itu menandakan surat yang ditandatangani Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri awal tahun 2019 bernomor 821.2/442/Dukcapil itu belum direspon Bupati Jember.
Halim mengakui Faida dihadapkan pada dua pilihan, pertama hasil evaluasi Gubernur Jawa Timur pada permasalahan perombakan KSOTK di Jember. Pilihan kedua mengikuti rekomendasi Kemendagri yang ditandatangani Menteri Tito, dan juga sudah disampaikan oleh Gubernur Jawa Timur pada bupati berlatar belakang dokter itu.
"Tapi di satu sisi Gubernur Jawa Timur sudah menurunkan surat Mendagri ini kepada Bupati, otomatis ada dua, itulah perlu pendapat dari pakar hukum tata negara," katanya.
Baca Juga: Merasa Ada yang Sabotase Mik, Anggota DPRD Jember Banting Mikrofon
Namun dalam hal Faida tidak mengikuti rekomendasi Tito, terjadi beberapa masalah di Jember, yakni belum disahkannya APBD tahun 2020 mengenai banyaknya aparatur sipil negara (ASN) yang telat naik pangkat dan tidak dibukanya lowongan calon pegawai negeri sipil (CPNS) tahun 2019.
Politisi Gerindra itu menjelaskan, rancangan APBD 2020 yang sebelumnya diusulkan berdasarkan formasi KSOTK yang lama, bukan yang hasil rombakan Faida. Hal itu akan berpengaruh terhadap tim anggaran hingga menjalar ke susunan rancangan APBD 2020.
"Karena analoginya dengan KSOTK yang baru dilantik oleh Bupati otomatis akan berpengaruh kepada tim anggaran, itu yang pertama. Kemudian yang kedua, otomatis akan berpengaruh kepada rincian dana pembelanjaan di OPD (Organisasi Perangkat Daerah)," katanya.
Suara.com kemudian mencoba menghubungi Faida untuk menanyakan tanggapannya pada rekomendasi dari Tito, keputusan perombakannya terhadap KSOTK di Jember, serta proses angket yang tengah bergulir di DPRD Jember. Namun pesan yang sudah dibaca itu tidak dibalas.
Sementara Tim angket DPRD Jember tengah bekerja, salah satunya menyelidiki soal keputusan KSOTK oleh Faida yang dianggap tidak sesuai Undang-Undang dan rekomendasi dari Mendagri.
Kontributor : Ahmad Su'udi
Berita Terkait
-
Merasa Ada yang Sabotase Mik, Anggota DPRD Jember Banting Mikrofon
-
Buntut Interpelasi Bupati, DPRD Jember Gelar Sidang Usul Hak Angket
-
Bupati Jember Mangkir Sidang Interpelasi, DPRD Putuskan Lanjut Hak Angket
-
Mau Diinterpelasi, Bupati Jember Faida Mangkir ke DPRD karena Alasan Ini
-
Kasihan, Wakil Ketua DPRD Jember Ngepel Ruangannya Sendiri Karena Bocor
Terpopuler
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- Gary Neville Akui Salah: Taktik Ruben Amorim di Manchester United Kini Berbuah Manis
- 7 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Alpha Arbutin untuk Hilangkan Flek Hitam di Usia 40 Tahun
- 7 Pilihan Parfum HMNS Terbaik yang Wanginya Meninggalkan Jejak dan Awet
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Tebar Surat Utang RI ke Investor China, Kantongi Pinjaman Rp14 Triliun
-
Dari AMSI Awards 2025: Suara.com Raih Kategori Inovasi Strategi Pertumbuhan Media Sosial
-
3 Rekomendasi HP Xiaomi 1 Jutaan Chipset Gahar dan RAM Besar, Lancar untuk Multitasking Harian
-
Tukin Anak Buah Bahlil Naik 100 Persen, Menkeu Purbaya: Saya Nggak Tahu!
-
Menkeu Purbaya Mau Tangkap Pelaku Bisnis Thrifting
Terkini
-
Dompet Digital Gemuk Dadakan: 4 Link DANA Kaget Rp250 Ribu Siap Diburu
-
Tragis! Ibu di Blitar Tewas Tertabrak Kereta Api, Diduga Abaikan Peringatan
-
Terbukti! Dapat Saldo DANA Gratis Langsung Cair! Cek 3 Link Kaget Hari Ini
-
Jembatan Kutorejo Nganjuk Siap Dibuka! Kapan Warga Bisa Melintas?
-
Rejeki Nempel! Cek 5 Link ShopeePay Gratis Akhir Pekan Ini, Siapa Cepat Dia Dapat