SuaraJatim.id - Polemik antara Bupati Jember Faida dengan DPRD setempat kini masih terus bergulir. Setelah menggunakan hak interpelasi, kini DPRD Jember menggunakan hak angket terkait sejumlah kebijakan Bupati Faida.
Kepada Suara.com, Wakil Ketua DPRD Jember Ahmad Halim menjelaskan persoalan yang terjadi terkait polemik tersebut. Halim menyebut Bupati Jember Faida dianggap tidak mengikuti rekomendasi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dalam mengatur Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja (KSOTK) jajaran di bawahnya.
Dia menjelaskan, surat yang ditandatangani Tito pada November 2019, menyarankan agar Gubernur Jawa Timur menulis tiga poin perintah tentang pengaturan KSOTK yang harus dilaksanakan Faida. Namun, Faida memutuskan perombakan KSOTK yang berbeda pada Selasa (7/1/2020), meski rekomendasi Mendagri telah diteruskan oleh Gubernur Jawa Timur padanya.
"Artinya, tiga rekomendasi ini tidak dilakukan, malah Bupati membuat KSOTK baru berdasarkan hasil evaluasi Gubernur Jawa Timur," kata Halim kepada Suara.com di kantornya pada Rabu (8/1/2020).
Baca Juga: Merasa Ada yang Sabotase Mik, Anggota DPRD Jember Banting Mikrofon
Poin pertama yang direkomendasikan Tito dalam suratnya, jelas Halim adalah mencabut 17 keputusan Faida dalam hal pengangkatan dalam jabatan, demisioner jabatan, dan pengangkatan kembali pejabat yang telah demisioner. Kemudian mengembalikan pejabat pada masing-masing kedudukannya sebagaimana yang terbentuk sebelum tanggal 3 Januari 2018, dan melibatkan tim penilai kerja dalam menyusun perencanaan mutasi pejabat.
Poin kedua agar Faida mencabut 30 Peraturan Bupati (Perbup) tentang KSOTK yang ditandatangai dan diundangkan pada tanggal 3 Januari 2019. Selanjutnya memberlakukan kembali Perbup tentang KSOTK lama yang disahkan tanggal 1 Desember 2016.
Poin terakhir, untuk menindaklanjuti surat dari Kemendagri yang sebelumnya dikirim, pada 9 Januari 2019, sebagai peringatan atas penggantian Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Jember. Hal itu menandakan surat yang ditandatangani Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri awal tahun 2019 bernomor 821.2/442/Dukcapil itu belum direspon Bupati Jember.
Halim mengakui Faida dihadapkan pada dua pilihan, pertama hasil evaluasi Gubernur Jawa Timur pada permasalahan perombakan KSOTK di Jember. Pilihan kedua mengikuti rekomendasi Kemendagri yang ditandatangani Menteri Tito, dan juga sudah disampaikan oleh Gubernur Jawa Timur pada bupati berlatar belakang dokter itu.
"Tapi di satu sisi Gubernur Jawa Timur sudah menurunkan surat Mendagri ini kepada Bupati, otomatis ada dua, itulah perlu pendapat dari pakar hukum tata negara," katanya.
Baca Juga: Pemkab Jember Ganti Ratusan Pejabat Malam-malam Jelang Pilkada
Namun dalam hal Faida tidak mengikuti rekomendasi Tito, terjadi beberapa masalah di Jember, yakni belum disahkannya APBD tahun 2020 mengenai banyaknya aparatur sipil negara (ASN) yang telat naik pangkat dan tidak dibukanya lowongan calon pegawai negeri sipil (CPNS) tahun 2019.
Berita Terkait
-
Dibeberkan Nusron Wahid, Ini Isi Lengkap 9 Poin Temuan Pansus Soal Penyelenggaraan Haji 2024
-
Tanpa Periksa Menag Yaqut, Pansus Haji Umumkan Hasil Rekomendasi 30 September
-
Marwan Jafar Sebut Pansus Haji Masuk Angin: Banyak Yang Disembunyikan
-
Dituding Mangkir Dua Kali Hadiri Pansus Haji, Menag Yaqut Jawab Begini
-
Pansus Haji Temukan Dugaan Manipulasi Data Siskohat: Ada Yang Berangkat Diundur, Ada Yang Dimajukan
Terpopuler
- Advokat Hotma Sitompul Meninggal Dunia di RSCM
- Jay Idzes Ditunjuk Jadi Kapten ASEAN All Star vs Manchester United!
- Hotma Sitompul Wafat, Pengakuan Bams eks Samsons soal Skandal Ayah Sambung dan Mantan Istri Disorot
- Kejutan! Justin Hubner Masuk Daftar Susunan Pemain dan Starter Lawan Manchester United
- Sosok Pria di Ranjang Kamar Lisa Mariana Saat Hamil 2021 Disorot: Ayah Kandung Anak?
Pilihan
-
IHSG Susah Gerak, Warga RI Tahan Belanja, Analis: Saya Khawatir!
-
Penurunan Fungsi Kognitif Akibat Kebiasaan Pakai AI: Kemajuan atau Ancaman?
-
'Di Udara' Efek Rumah Kaca: Seruan Perjuangan yang Tidak Akan Pernah Mati
-
Terus Pecah Rekor! Harga Emas Antam 1 Gram Kini Dibanderol Rp1.975.000
-
Gaikindo Peringatkan Prabowo soal TKDN: Kita Tak Ingin Industri Otomotif Indonesia Ambruk!
Terkini
-
Layanan Wealth Management BRI Diakui Dunia, Raih Penghargaan Internasional dari Euromoney
-
Kronologi Kebakaran Rumah di Tegalsari Surabaya, 2 Orang Meninggal Dunia
-
Khofifah Bahas Kerja Sama Pendidikan hingga Energi Terbarukan dengan Delegasi Tomsk Rusia
-
Harga Gabah Kering Jatuh, DPRD Jatim: Panen Raya Terancam Tak Dinikmati Petani
-
Kasus Penahanan Ijazah Masuk Babak Baru, Wali Kota Surabaya Intruksikan Cek Semua Perusahaan