
SuaraJatim.id - Polemik antara Bupati Jember Faida dengan DPRD setempat kini masih terus bergulir. Setelah menggunakan hak interpelasi, kini DPRD Jember menggunakan hak angket terkait sejumlah kebijakan Bupati Faida.
Kepada Suara.com, Wakil Ketua DPRD Jember Ahmad Halim menjelaskan persoalan yang terjadi terkait polemik tersebut. Halim menyebut Bupati Jember Faida dianggap tidak mengikuti rekomendasi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dalam mengatur Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja (KSOTK) jajaran di bawahnya.
Dia menjelaskan, surat yang ditandatangani Tito pada November 2019, menyarankan agar Gubernur Jawa Timur menulis tiga poin perintah tentang pengaturan KSOTK yang harus dilaksanakan Faida. Namun, Faida memutuskan perombakan KSOTK yang berbeda pada Selasa (7/1/2020), meski rekomendasi Mendagri telah diteruskan oleh Gubernur Jawa Timur padanya.
"Artinya, tiga rekomendasi ini tidak dilakukan, malah Bupati membuat KSOTK baru berdasarkan hasil evaluasi Gubernur Jawa Timur," kata Halim kepada Suara.com di kantornya pada Rabu (8/1/2020).
Baca Juga: Merasa Ada yang Sabotase Mik, Anggota DPRD Jember Banting Mikrofon
Poin pertama yang direkomendasikan Tito dalam suratnya, jelas Halim adalah mencabut 17 keputusan Faida dalam hal pengangkatan dalam jabatan, demisioner jabatan, dan pengangkatan kembali pejabat yang telah demisioner. Kemudian mengembalikan pejabat pada masing-masing kedudukannya sebagaimana yang terbentuk sebelum tanggal 3 Januari 2018, dan melibatkan tim penilai kerja dalam menyusun perencanaan mutasi pejabat.
Poin kedua agar Faida mencabut 30 Peraturan Bupati (Perbup) tentang KSOTK yang ditandatangai dan diundangkan pada tanggal 3 Januari 2019. Selanjutnya memberlakukan kembali Perbup tentang KSOTK lama yang disahkan tanggal 1 Desember 2016.
Poin terakhir, untuk menindaklanjuti surat dari Kemendagri yang sebelumnya dikirim, pada 9 Januari 2019, sebagai peringatan atas penggantian Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Jember. Hal itu menandakan surat yang ditandatangani Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri awal tahun 2019 bernomor 821.2/442/Dukcapil itu belum direspon Bupati Jember.
Halim mengakui Faida dihadapkan pada dua pilihan, pertama hasil evaluasi Gubernur Jawa Timur pada permasalahan perombakan KSOTK di Jember. Pilihan kedua mengikuti rekomendasi Kemendagri yang ditandatangani Menteri Tito, dan juga sudah disampaikan oleh Gubernur Jawa Timur pada bupati berlatar belakang dokter itu.
"Tapi di satu sisi Gubernur Jawa Timur sudah menurunkan surat Mendagri ini kepada Bupati, otomatis ada dua, itulah perlu pendapat dari pakar hukum tata negara," katanya.
Baca Juga: Pemkab Jember Ganti Ratusan Pejabat Malam-malam Jelang Pilkada
Namun dalam hal Faida tidak mengikuti rekomendasi Tito, terjadi beberapa masalah di Jember, yakni belum disahkannya APBD tahun 2020 mengenai banyaknya aparatur sipil negara (ASN) yang telat naik pangkat dan tidak dibukanya lowongan calon pegawai negeri sipil (CPNS) tahun 2019.
Politisi Gerindra itu menjelaskan, rancangan APBD 2020 yang sebelumnya diusulkan berdasarkan formasi KSOTK yang lama, bukan yang hasil rombakan Faida. Hal itu akan berpengaruh terhadap tim anggaran hingga menjalar ke susunan rancangan APBD 2020.
"Karena analoginya dengan KSOTK yang baru dilantik oleh Bupati otomatis akan berpengaruh kepada tim anggaran, itu yang pertama. Kemudian yang kedua, otomatis akan berpengaruh kepada rincian dana pembelanjaan di OPD (Organisasi Perangkat Daerah)," katanya.
Suara.com kemudian mencoba menghubungi Faida untuk menanyakan tanggapannya pada rekomendasi dari Tito, keputusan perombakannya terhadap KSOTK di Jember, serta proses angket yang tengah bergulir di DPRD Jember. Namun pesan yang sudah dibaca itu tidak dibalas.
Sementara Tim angket DPRD Jember tengah bekerja, salah satunya menyelidiki soal keputusan KSOTK oleh Faida yang dianggap tidak sesuai Undang-Undang dan rekomendasi dari Mendagri.
Kontributor : Ahmad Su'udi
Berita Terkait
-
Merasa Ada yang Sabotase Mik, Anggota DPRD Jember Banting Mikrofon
-
Buntut Interpelasi Bupati, DPRD Jember Gelar Sidang Usul Hak Angket
-
Bupati Jember Mangkir Sidang Interpelasi, DPRD Putuskan Lanjut Hak Angket
-
Mau Diinterpelasi, Bupati Jember Faida Mangkir ke DPRD karena Alasan Ini
-
Kasihan, Wakil Ketua DPRD Jember Ngepel Ruangannya Sendiri Karena Bocor
Terpopuler
- Review dan Harga Skincare NAMA Milik Luna Maya: Sunscreen, Moisturizer, dan Serum
- Nasib Pemain Keturunan Indonesia Cucu Sultan Kini Berstatus Pengangguran
- 5 Mobil Murah Mulai 10 Jutaan: Tampilan Mewah, Cocok untuk Keluarga
- Rahasia Kulit Sehat Dr Tompi: 3 Langkah Skincare yang Bisa Kamu Ikuti di Rumah
- 3 Motor Cruiser Murah Bertampang Ala Harley-Davidson: Gunakan Mesin V-Twin, Harga Setara Honda PCX
Pilihan
-
BYD Kembali Pangkas Harga, Bos GWM Geram: Bagaimana Kualitas Mobil Bisa Terjamin?
-
Nasib Miris Rafael Struick: Andalan Timnas Indonesia, Malah Dibuang Brisbane Roar
-
BREAKING NEWS! Persija Jakarta Tunjuk Eks MU Sebagai Pelatih
-
5 Rekomendasi Serum Vitamin C Terbaik: Cerahkan Kulit, Tameng Radikal Bebas
-
Karyawan PT Timah Bobol SDN 3 Mentok, Program AKHLAK Erick Thohir Dipertanyakan
Terkini
-
Wagub Jatim Gerilya Kawal Investasi dari Jepang Tanpa Bebani APBD
-
Motif Pelaku Perampokan Disertai Pemerkosaan di Mojokerto, Awalnya Ngajak Kopi Darat
-
Kiprah Cemerlang BRI Diganjar Tiga Penghargaan Internasional dari The Asset
-
Perhiasan Mojokerto Makin Gemilang, UMKM Naik Kelas dengan Bantuan BRI
-
Hari Jadi Surabaya, Mahasiswa IKADO Berbakti: Donor Darah dan Quantum Health Check Gratis