Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno
Rabu, 08 Januari 2020 | 20:15 WIB
Wakil Ketua DPRD Jember Ahmad Halim. [Suara.com/Ahmad Su'udi]

SuaraJatim.id - Polemik antara Bupati Jember Faida dengan DPRD setempat kini masih terus bergulir. Setelah menggunakan hak interpelasi, kini DPRD Jember menggunakan hak angket terkait sejumlah kebijakan Bupati Faida.

Kepada Suara.com, Wakil Ketua DPRD Jember Ahmad Halim menjelaskan persoalan yang terjadi terkait polemik tersebut. Halim menyebut Bupati Jember Faida dianggap tidak mengikuti rekomendasi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dalam mengatur Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja (KSOTK) jajaran di bawahnya.

Dia menjelaskan, surat yang ditandatangani Tito pada November 2019, menyarankan agar Gubernur Jawa Timur menulis tiga poin perintah tentang pengaturan KSOTK yang harus dilaksanakan Faida. Namun, Faida memutuskan perombakan KSOTK yang berbeda pada Selasa (7/1/2020), meski rekomendasi Mendagri telah diteruskan oleh Gubernur Jawa Timur padanya.

"Artinya, tiga rekomendasi ini tidak dilakukan, malah Bupati membuat KSOTK baru berdasarkan hasil evaluasi Gubernur Jawa Timur," kata Halim kepada Suara.com di kantornya pada Rabu (8/1/2020).

Baca Juga: Merasa Ada yang Sabotase Mik, Anggota DPRD Jember Banting Mikrofon

Poin pertama yang direkomendasikan Tito dalam suratnya, jelas Halim adalah mencabut 17 keputusan Faida dalam hal pengangkatan dalam jabatan, demisioner jabatan, dan pengangkatan kembali pejabat yang telah demisioner. Kemudian mengembalikan pejabat pada masing-masing kedudukannya sebagaimana yang terbentuk sebelum tanggal 3 Januari 2018, dan melibatkan tim penilai kerja dalam menyusun perencanaan mutasi pejabat.

Poin kedua agar Faida mencabut 30 Peraturan Bupati (Perbup) tentang KSOTK yang ditandatangai dan diundangkan pada tanggal 3 Januari 2019. Selanjutnya memberlakukan kembali Perbup tentang KSOTK lama yang disahkan tanggal 1 Desember 2016.

Poin terakhir, untuk menindaklanjuti surat dari Kemendagri yang sebelumnya dikirim, pada 9 Januari 2019, sebagai peringatan atas penggantian Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Jember. Hal itu menandakan surat yang ditandatangani Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri awal tahun 2019 bernomor 821.2/442/Dukcapil itu belum direspon Bupati Jember.

Halim mengakui Faida dihadapkan pada dua pilihan, pertama hasil evaluasi Gubernur Jawa Timur pada permasalahan perombakan KSOTK di Jember. Pilihan kedua mengikuti rekomendasi Kemendagri yang ditandatangani Menteri Tito, dan juga sudah disampaikan oleh Gubernur Jawa Timur pada bupati berlatar belakang dokter itu.

"Tapi di satu sisi Gubernur Jawa Timur sudah menurunkan surat Mendagri ini kepada Bupati, otomatis ada dua, itulah perlu pendapat dari pakar hukum tata negara," katanya.

Baca Juga: Pemkab Jember Ganti Ratusan Pejabat Malam-malam Jelang Pilkada

Namun dalam hal Faida tidak mengikuti rekomendasi Tito, terjadi beberapa masalah di Jember, yakni belum disahkannya APBD tahun 2020 mengenai banyaknya aparatur sipil negara (ASN) yang telat naik pangkat dan tidak dibukanya lowongan calon pegawai negeri sipil (CPNS) tahun 2019.

Load More