SuaraJatim.id - Wakil Ketua Tim Angket Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jember Siswono membanting mikrofon duduk yang terletak di meja ruang Komisi C Gedung DPRD Jember pada Rabu (8/1/2020).
Hal itu dilakukannya saat menerima aduan kelompok masyarakat peduli adat yang melaporkan dugaan politisasi pembagian kartu asuransi nelayan di Jember. Mikrofon dibantingnya ke depan karena tidak berfungsi saat dibutuhkan untuk berdialog dengan kelompok masyarakat.
Bahkan dia mengatakan matinya mikrofon sebagai bentuk sabotase pada kerja Tim Angket DPRD Jember yang dibentuk akhir tahun lalu itu. Lantaran, sudah dua kali Tim Angket menemui tamu, ketika mikrofon duduk di ruang pertemuan tiba-tiba tak berfungsi.
"Ya, itu ya (sabotase). Karena ini terjadi di setiap ruang," kata anggota DPRD Jember dari Fraksi Gerakan Indonesia Berkarya.
Dia menceritakan kejadian mikrofon mati dalam pertemuan Tim Angket DPRD Jember tidak hanya sekali. Melainkan juga telah terjadi pada pertemuan sebelumnya, ketika mereka mengundang Bank Indonesia (BI) Jember, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Jember dan Tim Saber Pungli Polres Jember.
Siswomo juga mengancam akan mengumpulkan dan membakar seluruh mikrofon bila kejadian yang sama terulang lagi dalam rapat Tim Angket DPRD Jember.
"Tidak lazim, ketika tamu datang mikrofon secara teknis ini sudah tidak bisa, jadi ribet," kata dia.
Tidak adanya hidangan konsumsi dalam rapat juga, menurut Siswono, menjadi cara pihak tertentu agar kerja Tim Angket DPRD Jember terganggu. Untuk diketahui, tak adanya konsumsi rapat di Gedung DPRD Jember disebabkan belum disahkannya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Jember tahun 2020.
Tim Angket dibentuk DPRD Jember dalam dua kelompok kerja (Pokja) yang masing-masing memiliki wilayah penyelidikan. Mereka memiliki waktu 60 hari untuk menyelidiki dugaan pelanggaran oleh jajaran Pemkab Jember di bawah kepemimpinan Bupati Faida.
Baca Juga: Tak Ikuti Rekom Mendagri, Jadi Pemicu Keluarnya Hak Angket DPRD Jember
Pokja pertama menyelidiki dugaan pelanggaran Keputusan Bupati dalam pengaturan Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja (KSTOK). Pokja kedua sebagaimana yang dilakukan Siswono, menyelidiki dugaan pelanggaran dalam pengadaan barang dan jasa oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Jember.
Kontributor : Ahmad Su'udi
Berita Terkait
-
Tak Ikuti Rekom Mendagri, Jadi Pemicu Keluarnya Hak Angket DPRD Jember
-
Merasa Ada yang Sabotase Mik, Anggota DPRD Jember Banting Mikrofon
-
Bupati Jember Mangkir Sidang Interpelasi, DPRD Putuskan Lanjut Hak Angket
-
Kasihan, Wakil Ketua DPRD Jember Ngepel Ruangannya Sendiri Karena Bocor
-
Resmi! DPRD Jember akan Gelar Sidang Paripurna Pemakzulan Bupati Faida
Terpopuler
- 5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Bedak Wardah High Coverage untuk Flek Hitam Membandel Usia 55 Tahun
- Reshuffle Kabinet: Sugiono Jadi Menko PMK Gantikan 'Orang Jokowi', Keponakan Prabowo Jadi Menlu?
- 10 Lipstik Paling Laris di Shopee Indonesia, Brand Lokal Mendominasi
- 3 Pilihan HP Infinix 5G dengan Performa Tinggi dan Layar AMOLED
Pilihan
-
Siapkan Uang Rp100 Miliar! Orang Terkaya RI Ini Serok 84 Juta Lembar Saham saat IHSG Anjlok
-
5 HP Memori 512 GB Paling Murah, Terbaik untuk Gamer dan Kreator Konten Budget Terbatas
-
7 HP RAM 8 GB Rp2 Jutaan Terbaik dengan Baterai Jumbo, Cocok buat Multitasking dan Gaming Harian
-
IHSG Anjlok, Purbaya: Jangan Takut, Saya Menteri Keuangan
-
10 Sneakers Putih Ikonik untuk Gaya Kasual yang Tak Pernah Ketinggalan Zaman, Wajib Punya
Terkini
-
7 Fakta Situs Mejo Miring Blitar Dijarah, Mbah Saimun Ngaku Menikahi Arca Putri Demi Kerajaan Baru
-
5 Fakta Kades di Lumajang Selingkuhi Istri Tukang Bangunan, Kepergok di Kamar Pribadi
-
Profil Rahma Noviarini, Ketua PBSI Kota Madiun yang Rumahnya Digeledah KPK
-
CEK FAKTA: Wali Kota Madiun Serahkan Rp 800 Juta ke Jokowi, Benarkah?
-
Desa BRILiaN Jadi Strategi BRI Dalam Membangun Ekonomi Desa Inklusif dan Mandiri