SuaraJatim.id - Wakil Ketua Tim Angket Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jember Siswono membanting mikrofon duduk yang terletak di meja ruang Komisi C Gedung DPRD Jember pada Rabu (8/1/2020).
Hal itu dilakukannya saat menerima aduan kelompok masyarakat peduli adat yang melaporkan dugaan politisasi pembagian kartu asuransi nelayan di Jember. Mikrofon dibantingnya ke depan karena tidak berfungsi saat dibutuhkan untuk berdialog dengan kelompok masyarakat.
Bahkan dia mengatakan matinya mikrofon sebagai bentuk sabotase pada kerja Tim Angket DPRD Jember yang dibentuk akhir tahun lalu itu. Lantaran, sudah dua kali Tim Angket menemui tamu, ketika mikrofon duduk di ruang pertemuan tiba-tiba tak berfungsi.
"Ya, itu ya (sabotase). Karena ini terjadi di setiap ruang," kata anggota DPRD Jember dari Fraksi Gerakan Indonesia Berkarya.
Dia menceritakan kejadian mikrofon mati dalam pertemuan Tim Angket DPRD Jember tidak hanya sekali. Melainkan juga telah terjadi pada pertemuan sebelumnya, ketika mereka mengundang Bank Indonesia (BI) Jember, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Jember dan Tim Saber Pungli Polres Jember.
Siswomo juga mengancam akan mengumpulkan dan membakar seluruh mikrofon bila kejadian yang sama terulang lagi dalam rapat Tim Angket DPRD Jember.
"Tidak lazim, ketika tamu datang mikrofon secara teknis ini sudah tidak bisa, jadi ribet," kata dia.
Tidak adanya hidangan konsumsi dalam rapat juga, menurut Siswono, menjadi cara pihak tertentu agar kerja Tim Angket DPRD Jember terganggu. Untuk diketahui, tak adanya konsumsi rapat di Gedung DPRD Jember disebabkan belum disahkannya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Jember tahun 2020.
Tim Angket dibentuk DPRD Jember dalam dua kelompok kerja (Pokja) yang masing-masing memiliki wilayah penyelidikan. Mereka memiliki waktu 60 hari untuk menyelidiki dugaan pelanggaran oleh jajaran Pemkab Jember di bawah kepemimpinan Bupati Faida.
Baca Juga: Tak Ikuti Rekom Mendagri, Jadi Pemicu Keluarnya Hak Angket DPRD Jember
Pokja pertama menyelidiki dugaan pelanggaran Keputusan Bupati dalam pengaturan Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja (KSTOK). Pokja kedua sebagaimana yang dilakukan Siswono, menyelidiki dugaan pelanggaran dalam pengadaan barang dan jasa oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Jember.
Kontributor : Ahmad Su'udi
Berita Terkait
-
Tak Ikuti Rekom Mendagri, Jadi Pemicu Keluarnya Hak Angket DPRD Jember
-
Merasa Ada yang Sabotase Mik, Anggota DPRD Jember Banting Mikrofon
-
Bupati Jember Mangkir Sidang Interpelasi, DPRD Putuskan Lanjut Hak Angket
-
Kasihan, Wakil Ketua DPRD Jember Ngepel Ruangannya Sendiri Karena Bocor
-
Resmi! DPRD Jember akan Gelar Sidang Paripurna Pemakzulan Bupati Faida
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Ban Motor Anti Slip dan Tidak Cepat Botak, Cocok Buat Ojol
- 5 Shio yang Diprediksi Paling Beruntung di Tahun 2026, Ada Naga dan Anjing!
- Jordi Cruyff Sudah Tinggalkan Indonesia, Tinggal Tandatangan Kontrak dengan Ajax
- 5 Mobil Bekas Senyaman Karimun Budget Rp60 Jutaan untuk Anak Kuliah
- 5 Sabun Cuci Muka Wardah untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Sehat dan Awet Muda
Pilihan
-
Orang Pintar Ramal Kans Argentina Masuk Grup Neraka di Piala Dunia 2026, Begini Hasilnya
-
6 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Terbaik Desember 2025, Siap Gaming Berat Tanpa Ngelag
-
Listrik Aceh, Sumut, Sumbar Dipulihkan Bertahap Usai Banjir dan Longsor: Berikut Progresnya!
-
Google Munculkan Peringatan saat Pencarian Bencana Banjir dan Longsor
-
Google Year in Search 2025: Dari Budaya Timur hingga AI, Purbaya dan Ahmad Sahroni Ikut Jadi Sorotan
Terkini
-
Kronologi Siswi SMK Blitar Melahirkan Sendiri Pakai Musik Keras, Bayi Dibuang Pacar hingga Terciduk
-
Sejoli Pelajar SMK Pembuang Bayi di Blitar Ditangkap Polisi, Ditemukan di Teras Rumah Warga
-
Doakan Korban Banjir Bandang Sumatera, Polda Jatim Gelar Shalat Ghaib
-
CEK FAKTA: Viral TNI Ambil Alih Bandara IMIP Morowali, Benarkah?
-
CEK FAKTA: Bencana Sumatera Berstatus Bencana Internasional, Benarkah?