SuaraJatim.id - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim kembali menyita uang miliaran rupiah dari hasil pengembangan penyidikan kasus dugaan investasi bodong Memiles dibawah PT Kam And Kam.
Pantauan Suara.com, uang pecahan seratus ribuan dan lima puluh ribuan yang terbungkus plastik diangkut ke Polda Jatim dengan menggunakan mobil yang dijaga ketat aparat Brimob.
Kapolda Jatim Irjen Luki Hermawan menyampaikan, uang ratusan miliar ini hasil penyitaan yang dilakukan penyidik Subdit Indag Ditrekrimsus yang ditarik dari Bank Mandiri.
"Ini uang yang kami sita dari PT Kam And Kam hasil investasi Memiles. Ada Rp 122 miliar lebih yang kami amankan. Penarikan uang ini kami bekerjasama dengan Bank Mandiri," kata Luki di Polda Jatim, Jumat (10/1/2020).
Terkait penyitaan uang ini, polisi juga kembali menetapkan dua tersangka, yakni Prima Hendika dan Martini Luisa. Dua tersangka baru tersebut kini telah mendekam di tahanan bersama dua tersangka sebelumnya, yakni KTM (47) dan FS (52).
Lebih lanjut, Luki menjelaskan, Prima dan Martini yang ditangkap pada 7 Januari 2020 itu memiliki kemampuan dan tugas berbeda di PT Kam And Kam.
"Untuk tersangka Prima Hendika sebagai master marketing Memiles. Sedangkan Martini Luisa Kepala berposisi sebagai IT PT Kam And Kam (Memiles)," katanya.
Dalam kasus ini, dua tersangka baru dijerat Pasal kedua tersangka baru Pasal 106 jo 24 ayat (1) dan Pasal 105 jo Pasal 9 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan dan atau Pasal 46 ayat (1) dan ayat (2) jo Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang perbankan jo Pasal 55 dan atau Pasal 56 KUHP.
Sebelumnya, polisi telah menyita uang terkait kasus investasi bodong aplikasi Memiles milik PT Kam and Kam yang mencapai Rp 750 miliar.
Baca Juga: Soal Racun di Jasad Lina Jubaedah eks Sule, Begini Penjelasan Polisi
Dari pengungkapan kasus ini, polisi menangkap dua tersangka dan sudah ditahan, yaitu KTM (47 tahun), warga Jalan Kintamani Raya, Kelurahan Kelapa Gading Barat, Kelapa Gading, Jakarta Utara; dan FS (52), warga Gang Masjid, Desa Angke, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat.
PT Kam and Kam yang digunakan tersangka dalam menjalankan bisnisnya, dipastikan tidak berizin.
Perusahaan itu bergerak di bidang jasa pemasangan iklan yang menggunakan sistem penjualan langsung melalui jaringan member, dengan cara bergabung di aplikasi memiles. Saat ini, sudah ada 264 ribu member.
Kontributor : Achmad Ali
Berita Terkait
-
Ingat Budi Setiawan Binomo? Situsnya Diblokir Pemerintah karena Ilegal
-
Investasi Bodong MeMiles, Polisi Bakal Periksa Judika dan Siti Badriah
-
Sejak Hari Minggu, Korban Memiles Mulai Lapor ke Polda Jatim
-
Kasus Investasi Bodong, Beredar Rekaman Tuding Polda Jatim Cari Kesalahan
-
Investasi Bodong Memelis, Polda Jatim Bakal Panggil 4 Artis Pekan Depan
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
Terkini
-
Operasi Lilin Semeru 2025, 14 Ribu Personel Gabungan Dikerahkan Amankan Nataru di Jatim
-
Gunung Semeru Erupsi 11 Kali Sehari, Kolom Abu Capai 1 Kilometer di Atas Puncak
-
Bojonegoro Darurat Pencabulan Anak, 23 Kasus Terungkap Sepanjang 2025
-
Anggota Polres Probolinggo Jadi Tersangka Pembunuhan Mahasiswi IMM, Polda Jatim Bicara Pelaku Lain
-
2 Ribu Lebih Kasus Perceraian di Bangil, Meningkat Drastis dari Tahun 2024