SuaraJatim.id - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim kembali menyita uang miliaran rupiah dari hasil pengembangan penyidikan kasus dugaan investasi bodong Memiles dibawah PT Kam And Kam.
Pantauan Suara.com, uang pecahan seratus ribuan dan lima puluh ribuan yang terbungkus plastik diangkut ke Polda Jatim dengan menggunakan mobil yang dijaga ketat aparat Brimob.
Kapolda Jatim Irjen Luki Hermawan menyampaikan, uang ratusan miliar ini hasil penyitaan yang dilakukan penyidik Subdit Indag Ditrekrimsus yang ditarik dari Bank Mandiri.
"Ini uang yang kami sita dari PT Kam And Kam hasil investasi Memiles. Ada Rp 122 miliar lebih yang kami amankan. Penarikan uang ini kami bekerjasama dengan Bank Mandiri," kata Luki di Polda Jatim, Jumat (10/1/2020).
Baca Juga: Soal Racun di Jasad Lina Jubaedah eks Sule, Begini Penjelasan Polisi
Terkait penyitaan uang ini, polisi juga kembali menetapkan dua tersangka, yakni Prima Hendika dan Martini Luisa. Dua tersangka baru tersebut kini telah mendekam di tahanan bersama dua tersangka sebelumnya, yakni KTM (47) dan FS (52).
Lebih lanjut, Luki menjelaskan, Prima dan Martini yang ditangkap pada 7 Januari 2020 itu memiliki kemampuan dan tugas berbeda di PT Kam And Kam.
"Untuk tersangka Prima Hendika sebagai master marketing Memiles. Sedangkan Martini Luisa Kepala berposisi sebagai IT PT Kam And Kam (Memiles)," katanya.
Dalam kasus ini, dua tersangka baru dijerat Pasal kedua tersangka baru Pasal 106 jo 24 ayat (1) dan Pasal 105 jo Pasal 9 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan dan atau Pasal 46 ayat (1) dan ayat (2) jo Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang perbankan jo Pasal 55 dan atau Pasal 56 KUHP.
Sebelumnya, polisi telah menyita uang terkait kasus investasi bodong aplikasi Memiles milik PT Kam and Kam yang mencapai Rp 750 miliar.
Baca Juga: Misteri Mobil BMW yang 4 Tahun Parkir di Bandara Ngurah Rai, Polisi Bingung
Dari pengungkapan kasus ini, polisi menangkap dua tersangka dan sudah ditahan, yaitu KTM (47 tahun), warga Jalan Kintamani Raya, Kelurahan Kelapa Gading Barat, Kelapa Gading, Jakarta Utara; dan FS (52), warga Gang Masjid, Desa Angke, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat.
Berita Terkait
-
Penangkapan Ivan Sugianto Dicurigai Pakai Stuntman, Mahfud MD: Itu Asli
-
Polisi Tegaskan Ivan Sugianto Asli yang Ditangkap: Bukan Stuntman
-
Tanggapan Farhat Abbas soal Isu Dana Rp 55 Miliar UMKM: Apa Saya Sezalim Itu?
-
Tangisan Ibu-Ibu UMKM Serukan Farhat Abbas Kembalikan Dana Rp 55 Miliar
-
Ibu-Ibu Penagih Dana UMKM Berani Datang ke Rumahnya, Farhat Abbas: Ini Gara-Gara Denny Sumargo
Terpopuler
- Dicoret Shin Tae-yong 2 Kali dari Timnas Indonesia, Eliano Reijnders: Sebenarnya Saya...
- Momen Suporter Arab Saudi Heran Lihat Fans Timnas Indonesia Salat di SUGBK
- Elkan Baggott: Hanya Ada Satu Keputusan yang Akan Terjadi
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Kekayaan AM Hendropriyono Mertua Andika Perkasa, Hartanya Diwariskan ke Menantu
Pilihan
-
Kenapa KoinWorks Bisa Berikan Pinjaman Kepada Satu Orang dengan 279 KTP Palsu?
-
Tol Akses IKN Difungsionalkan Mei 2025, Belum Dikenakan Tarif
-
PHK Meledak, Klaim BPJS Ketenagakerjaan Tembus Rp 289 Miliar
-
Investigasi Kekerasan di Paser: Polisi dan Tokoh Adat Serukan Kedamaian
-
Nyawa Masyarakat Adat Paser Melayang, Massa Demo Minta Pj Gubernur dan Kapolda Kaltim Dicopot
Terkini
-
Hari Kesehatan Nasional Ke-60, Pj. Gubernur Adhy Apresiasi Tim Yankes Bergerak Layani 1.067 Masyarakat Pulau Kangean
-
Redaktur Eksekutif Suara.com Bagi Tips ke Siswa SMK Gresik Kembangkan Industri Kreatif
-
Survei Pilgub Jatim Versi Poltracking: Makin Mengerucut Jelang Detik-detik Akhir
-
Cawagub Risma akan Normalisasi Sungai Kali Porong untuk Sumber Air: Kalau Beli Mahal
-
Terkuak Pemicu Pembacokan Sampang, Polda Jatim Beberkan Motif Sebenarnya