Scroll untuk membaca artikel
Reza Gunadha
Sabtu, 11 Januari 2020 | 21:05 WIB
Kakek Sugiono, tersangka kasus pencabulan terhadap anak tirinya hingga hamil. (Suara.com/Arry Saputra).

SuaraJatim.id - Kakek berusia 79 tahun berinisial FYT yang hidup sebatang kara di Surabaya, Jawa Timur, ditangkap polisi karena memerkosa anak di bawah umur.

Bahkan, guna mendekati sang anak ia menggunakan uang Rp 2000 untuk dipakai merayu.

Walhasil, sang anak yang tak tau apa-apa ini pun menuruti apa kehendak kakek yang dijuluki kakek Sugiono layaknya pemeran film dewasa asal Jepang tersebut.

Saat gelar perkara, FYT pun dipanggil sebagai kakek Sugiono oleh polisi dan wartawan.

Baca Juga: Koleksi Video Porno, Kakek Sugiono Perkosa Anak dari Perawan hingga Hamil

“Saya hanya pakai uang Rp 2.000 tuk rayu dia (anak 4 tahun). Anak itu tetangga saya sendiri dan sudah lima kali lakukan itu (aksi layaknya orang dewasa),” kata dia.

Sementata Kanit PPA Polrestabes Surabaay Ajun Komisaris Ruth Yuni mengatakan, kakek Sugiono sudah lima kali melakukan aksi bejatnya.

Kali terakhir beraksi, kakek Sugiono tepergok keluarga korban sehingga kasus ini bisa diketahui aparat kepolisian.

“Katanya sudah lima kali. Tapi yang terakhir justru ketahuan sama keluarganya. Hingga akhirnya sang kakek dilaporkan ke polis,” jelas AKP Ruth Yuni, Kanit PPA Polrstabes Surabaya, Sabtu (11/1/2020).

Karena sudah mencabuli anak kecil, FYT dijerat dengan UU Perlindungan Anak. Pelaku yang sudah berumur ini pun akan dipastikan menghabiskan semasa hidupnya di penjara.

Baca Juga: Mesranya Titi Kamal dan Christian Sugiono Liburan di Rusia hingga Finlandia

Kontributor : Arry Saputra

Load More