Scroll untuk membaca artikel
Bangun Santoso
Sabtu, 18 Januari 2020 | 17:43 WIB
Para guru dan pegawai tidak tetap (PTT) dalam rapat angket Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jember. (Suara.com/Ahmad Suudi)

Kerugian lainnya adalah menghalangi GTT mendapatkan tunjangan sertifikasi. Kalau mereka mendapatkan SK dari Pemkab Jember, bukannya SP, akan mendapatkan tunjangan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

"Kalau guru dapat SK akan membantu daerah. Karena guru bisa ikut sertifikasi dan dibayar pemerintah pusat," ucapnya.

Sebelumnya dalam rapat angket di DPRD Jember, Ketua Asosiasi GTT-PTT Jember Halil Ediyanto menceritakan kesemrawutan mutasi di daerah yang dijuluki Kota Seribu Gumuk itu.

Dikatakannya, ada GTT - PTT yang dimutasi dengan SP oleh bupati sampai empat kali dalam setahun. Sebagian GTT - PTT malah pernah hanya satu bulan bertugas di sebuah sekolah setelah dipindah, lalu dipindah lagi.

Baca Juga: Geger Pohon Menangis di Jember, Bikin Warga Merinding Lari Terbirit-birit

Cerita lain datang dari SDN 1 Karang Paiton di Kecamatan Ledokombo, yang memiliki empat orang penjaga sekolah. Normalnya satu sekolah memiliki seorang penjaga sekolah dan seorang lagi penjaga malam.

Hanya dengan berbekal SP GTT dan PTT rentan tidak mendapatkan haknya karena tidak memiliki ikatan kerja yang kuat. Kepala sekolah bisa menolak mereka bila di sekolah itu posisinya telah terisi.

"Kami tidak mau terima SP lagi, tapi ingin menerima SK," kata Halil.

Bupati Faida saat dihubungi melalui aplikasi pesan untuk menjawab keluhan itu tidak menanggapi. Namun dari rilis yang diterbitkan Humas Pemkab Jember, Bupati Faida telah menetapkan sendiri SP untuk GTT-PTT pada tahun 2018 dan 2019.

Kontributor : Ahmad Su'udi

Baca Juga: Manfaatkan Rapat Hak Angket, Guru dan PTT Jember Adukan Bupati ke Dewan

Load More