Para guru dan pegawai tidak tetap (PTT) dalam rapat angket Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jember. (Suara.com/Ahmad Suudi)
Hanya dengan berbekal SP GTT dan PTT rentan tidak mendapatkan haknya karena tidak memiliki ikatan kerja yang kuat. Kepala sekolah bisa menolak mereka bila di sekolah itu posisinya telah terisi.
"Kami tidak mau terima SP lagi, tapi ingin menerima SK," kata Halil.
Bupati Faida saat dihubungi melalui aplikasi pesan untuk menjawab keluhan itu tidak menanggapi. Namun dari rilis yang diterbitkan Humas Pemkab Jember, Bupati Faida telah menetapkan sendiri SP untuk GTT-PTT pada tahun 2018 dan 2019.
Kontributor : Ahmad Su'udi
Berita Terkait
-
Pemkab Jember Ganti Ratusan Pejabat Malam-malam Jelang Pilkada
-
Puluhan Anggota DPRD Tandatangani Usulan Interpelasi Bupati Jember
-
Nasib Guru Honorer di Hari Guru, Dipuji Bak Pahlawan, Diupah di Bawah UMR
-
Jember Tak Dapat Jatah Tambahan PNS, DPRD Interpelasi Bupati
-
Lansia Ini Nekat Memperkosa Putri Kandungnya yang Terkena Stroke
Terpopuler
Pilihan
-
Iran Susah Payah Kalahkan Timnas Indonesia di Final Piala Futsal Asia 2026
-
LIVE Final Piala Asia Futsal 2026: Israr Megantara Menggila, Timnas Indonesia 3-1 Iran
-
Menuju Juara Piala Asia Futsal 2026: Perjalanan Timnas Futsal Indonesia Cetak Sejarah
-
PTBA Perkuat Hilirisasi Bauksit, Energi Berkelanjutan Jadi Kunci
-
Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
Terkini
-
5 Risiko Pakaian Bekas, Ini Peringatan Dokter Penyakit Kulit
-
5 Fakta Kebun Binatang Surabaya Usai Digeledah Kejati Jatim, Manajemen Pastikan Wisata Normal
-
Kasus Pencabulan Santriwati: Oknum Lora Bangkalan Ditahan Polda Jatim, Korban Dibawa Kabur 19 Hari!
-
Soal Bantuan Korban Gempa Pacitan, Ini Kata Wagub Jatim
-
Asrama Santri Pesantren di Pamekasan Terbakar, 2 Bangunan Ludes