Scroll untuk membaca artikel
Bangun Santoso
Sabtu, 18 Januari 2020 | 17:43 WIB
Para guru dan pegawai tidak tetap (PTT) dalam rapat angket Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jember. (Suara.com/Ahmad Suudi)

Hanya dengan berbekal SP GTT dan PTT rentan tidak mendapatkan haknya karena tidak memiliki ikatan kerja yang kuat. Kepala sekolah bisa menolak mereka bila di sekolah itu posisinya telah terisi.

"Kami tidak mau terima SP lagi, tapi ingin menerima SK," kata Halil.

Bupati Faida saat dihubungi melalui aplikasi pesan untuk menjawab keluhan itu tidak menanggapi. Namun dari rilis yang diterbitkan Humas Pemkab Jember, Bupati Faida telah menetapkan sendiri SP untuk GTT-PTT pada tahun 2018 dan 2019.

Kontributor : Ahmad Su'udi

Baca Juga: Geger Pohon Menangis di Jember, Bikin Warga Merinding Lari Terbirit-birit

Load More