SuaraJatim.id - Mochammad Hasan alias Mami (41), lelaki asal Kabupaten Tulangagung dicokok polisi terkait kasus pencabulan terhadap anak.
Dari pengungkapan kasus ini, anak laki-laki yang pernah dicabuli atau dirudapksa penyuka sesama jenis alias gay ini mencapai 11 orang.
Direktur Ditreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Pitra Andrias Ratulangie mengatakan perbuatan tersangka dilakukan sejak tahun 2018 hingga 2019.
"Dari pengakuannya ada 11 korban, mungkin nanti bisa bertambah," kata Pitra seperti dikutip dari Jatimnet.com--jaringan Suara.com, Senin (20/1/2020).
Penangkapan terhadap Hasan dilakukan pada Rabu (15/1/2020) lalu. Penangkapan tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat yang curiga. Dari penangkapan ini, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang mendukung pengusutan perkara.
Polisi di antaranya menemukan buku berjudul “Pendirian Ikatan Gay Tulungagung (Igata)”. Setelah diselidiki, Hasan merupakan Ketua Igata dengan jumlah anggota mencapai 500 orang.
Polisi juga menyita beberapa keping VCD porno, celana dalam milik korban, sejumlah kondom, handphone, dan uang milik tersangka.
"VCD (porno) ini diputar saat hendak mencabuli korban, mungkin maksudnya biar korban terangsang," kata Pitra.
Dalam melakukan aksinya, tersangka merayu korban dengan imbalan uang Rp 150-250 ribu. Korban biasanya dirayu saat mengunjungi warung kopi tempat tersangka bekerja sebagai pelayan.
Baca Juga: Jadi Destinasi Wisata, Bali Tak Bisa Larang Kaum Gay Berkunjung
“Kerjaannya jaga warung kopi, anak-anak itu dirayu, kalau mau langsung diajak ke rumahnya," kata Pitra.
Hasan membenarkan keterangan polisi tersebut. Bahkan ia mengklaim tidak jarang juga ada beberapa anak yang tiba-tiba datang untuk terlebih dulu mengajaknya berhubungan badan.
"Biasanya anak-anak ini butuh uang. Saya kasih (beri) tapi ada syaratnya," katanya.
Tersangka terancam pidana sebagaimana diatur dalam pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.
Ancaman pidananya penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun serta denda maksimal Rp5 miliar. Sesuai aturan di pasal tersebut, karena korbannya lebih dari satu, tersangka bisa dikenakan pemberatan pidana sebanyak sepertiga dari ancaman pidana semula.
Berita Terkait
-
Hamili Anak 13 Tahun, Kakek di Madura Dilaporkan Kasus Pencabulan
-
Anak Kiai Tersangka Kasus Pencabulan di Jombang, Terancam Dijemput Paksa
-
Jejak Guru Arif Cabuli Siswi dari Kelas 4 SD Berawal dari Pelajaran Biologi
-
Guru Perkosa Siswi dari Kelas 4 SD, Tiap Istirahat Dilarang Keluar Ruangan
-
Puas Perkosa Gadis ABG, Mang Budi Dekap Korban Sambil Nonton Video Porno
Terpopuler
- 4 HP Terbaru 2026 Harga Rp2 Jutaan, Kamera Bagus dan Baterai Besar hingga 7000 mAh
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- Silsilah Keluarga Lim Xin Rui yang Resmi Jadi Menantu Hasto Kristiyanto
- 5 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp200 Ribuan
- 5 Sunscreen Wardah Terlaris di Shopee Mulai Rp30 Ribuan, Ini Kandungan dan Manfaatnya
Pilihan
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
Terkini
-
Sapi Jumbo Prabowo Ngamuk di Surabaya, Seruduk Bocah hingga Bikin Panik Warga!
-
Baru Turun dari Truk, Sapi Kurban Jumbo Milik Presiden Prabowo Bikin Tegang di Surabaya
-
Kemiskinan Ekstrem Jatim Tersisa 0,29%, Gubernur Khofifah: Bukti Intervensi Kesejahteraan Masyarakat
-
Gubernur Khofifah Gelar Pasar Murah di Kota Kediri, Sediakan Sembako Murah Jelang Iduladha
-
Jelang Iduladha, Khofifah Gelar Pasar Murah di Kediri Pastikan Sembako Terjangkau