SuaraJatim.id - Mochammad Hasan alias Mami (41), lelaki asal Kabupaten Tulangagung dicokok polisi terkait kasus pencabulan terhadap anak.
Dari pengungkapan kasus ini, anak laki-laki yang pernah dicabuli atau dirudapksa penyuka sesama jenis alias gay ini mencapai 11 orang.
Direktur Ditreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Pitra Andrias Ratulangie mengatakan perbuatan tersangka dilakukan sejak tahun 2018 hingga 2019.
"Dari pengakuannya ada 11 korban, mungkin nanti bisa bertambah," kata Pitra seperti dikutip dari Jatimnet.com--jaringan Suara.com, Senin (20/1/2020).
Penangkapan terhadap Hasan dilakukan pada Rabu (15/1/2020) lalu. Penangkapan tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat yang curiga. Dari penangkapan ini, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang mendukung pengusutan perkara.
Polisi di antaranya menemukan buku berjudul “Pendirian Ikatan Gay Tulungagung (Igata)”. Setelah diselidiki, Hasan merupakan Ketua Igata dengan jumlah anggota mencapai 500 orang.
Polisi juga menyita beberapa keping VCD porno, celana dalam milik korban, sejumlah kondom, handphone, dan uang milik tersangka.
"VCD (porno) ini diputar saat hendak mencabuli korban, mungkin maksudnya biar korban terangsang," kata Pitra.
Dalam melakukan aksinya, tersangka merayu korban dengan imbalan uang Rp 150-250 ribu. Korban biasanya dirayu saat mengunjungi warung kopi tempat tersangka bekerja sebagai pelayan.
Baca Juga: Jadi Destinasi Wisata, Bali Tak Bisa Larang Kaum Gay Berkunjung
“Kerjaannya jaga warung kopi, anak-anak itu dirayu, kalau mau langsung diajak ke rumahnya," kata Pitra.
Hasan membenarkan keterangan polisi tersebut. Bahkan ia mengklaim tidak jarang juga ada beberapa anak yang tiba-tiba datang untuk terlebih dulu mengajaknya berhubungan badan.
"Biasanya anak-anak ini butuh uang. Saya kasih (beri) tapi ada syaratnya," katanya.
Tersangka terancam pidana sebagaimana diatur dalam pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.
Ancaman pidananya penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun serta denda maksimal Rp5 miliar. Sesuai aturan di pasal tersebut, karena korbannya lebih dari satu, tersangka bisa dikenakan pemberatan pidana sebanyak sepertiga dari ancaman pidana semula.
Berita Terkait
-
Hamili Anak 13 Tahun, Kakek di Madura Dilaporkan Kasus Pencabulan
-
Anak Kiai Tersangka Kasus Pencabulan di Jombang, Terancam Dijemput Paksa
-
Jejak Guru Arif Cabuli Siswi dari Kelas 4 SD Berawal dari Pelajaran Biologi
-
Guru Perkosa Siswi dari Kelas 4 SD, Tiap Istirahat Dilarang Keluar Ruangan
-
Puas Perkosa Gadis ABG, Mang Budi Dekap Korban Sambil Nonton Video Porno
Terpopuler
- 3 Mobil Bekas Daihatsu untuk Lansia yang Murah, Aman dan Mudah Dikendalikan
- Apa Perbedaan Sepatu Lari dan Sepatu Jalan Kaki? Ini 6 Rekomendasi Terbaiknya
- 5 Mobil Bekas Toyota Pengganti Avanza, Muat Banyak Penumpang dan Tahan Banting
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 3 Januari 2026: Ada Arsenal 110-115 dan Shards
- iQOO 15R Lolos Sertifikasi Resmi, Harga Diprediksi Lebih Terjangkau
Pilihan
-
Platform Kripto Indodax Jebol, Duit Nasabah Rp600 Juta Hilang Hingga OJK Bertindak
-
4 HP RAM 12 GB Paling Murah Januari 2026, Pilihan Terbaik untuk Gaming dan Multitasking
-
Eksplorasi Museum Wayang Jakarta: Perpaduan Sejarah Klasik dan Teknologi Hologram
-
4 Rekomendasi HP Murah RAM 8 GB Baterai Jumbo, Aman untuk Gaming dan Multitasking
-
4 HP Murah Layar AMOLED RAM 8 GB Terbaik, Visual Mewah Lancar Multitasking
Terkini
-
Semeru Terus Menggeliat: Gempa Letusan Dominasi Aktivitas, Warga Diminta Waspada Penuh!
-
Misteri Pembunuhan Satu Keluarga di Situbondo Masih Gelap, CCTV Mati
-
Evakuasi Dramatis Kerangka Manusia di Gunung Jinem Pacitan, Korban Hilang Sejak Agustus 2025
-
Detik-detik Mobil KIA Carnival Terbakar di Tulungagung, Pengemudi Kakek yang Lagi Jemput Cucu
-
Gunung Semeru Erupsi 4 Kali, Semburan Kolom Abu Capai 1 Kilometer