SuaraJatim.id - Mochammad Hasan alias Mami (41), lelaki asal Kabupaten Tulangagung dicokok polisi terkait kasus pencabulan terhadap anak.
Dari pengungkapan kasus ini, anak laki-laki yang pernah dicabuli atau dirudapksa penyuka sesama jenis alias gay ini mencapai 11 orang.
Direktur Ditreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Pitra Andrias Ratulangie mengatakan perbuatan tersangka dilakukan sejak tahun 2018 hingga 2019.
"Dari pengakuannya ada 11 korban, mungkin nanti bisa bertambah," kata Pitra seperti dikutip dari Jatimnet.com--jaringan Suara.com, Senin (20/1/2020).
Penangkapan terhadap Hasan dilakukan pada Rabu (15/1/2020) lalu. Penangkapan tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat yang curiga. Dari penangkapan ini, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang mendukung pengusutan perkara.
Polisi di antaranya menemukan buku berjudul “Pendirian Ikatan Gay Tulungagung (Igata)”. Setelah diselidiki, Hasan merupakan Ketua Igata dengan jumlah anggota mencapai 500 orang.
Polisi juga menyita beberapa keping VCD porno, celana dalam milik korban, sejumlah kondom, handphone, dan uang milik tersangka.
"VCD (porno) ini diputar saat hendak mencabuli korban, mungkin maksudnya biar korban terangsang," kata Pitra.
Dalam melakukan aksinya, tersangka merayu korban dengan imbalan uang Rp 150-250 ribu. Korban biasanya dirayu saat mengunjungi warung kopi tempat tersangka bekerja sebagai pelayan.
Baca Juga: Jadi Destinasi Wisata, Bali Tak Bisa Larang Kaum Gay Berkunjung
“Kerjaannya jaga warung kopi, anak-anak itu dirayu, kalau mau langsung diajak ke rumahnya," kata Pitra.
Hasan membenarkan keterangan polisi tersebut. Bahkan ia mengklaim tidak jarang juga ada beberapa anak yang tiba-tiba datang untuk terlebih dulu mengajaknya berhubungan badan.
"Biasanya anak-anak ini butuh uang. Saya kasih (beri) tapi ada syaratnya," katanya.
Tersangka terancam pidana sebagaimana diatur dalam pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.
Ancaman pidananya penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun serta denda maksimal Rp5 miliar. Sesuai aturan di pasal tersebut, karena korbannya lebih dari satu, tersangka bisa dikenakan pemberatan pidana sebanyak sepertiga dari ancaman pidana semula.
Berita Terkait
-
Hamili Anak 13 Tahun, Kakek di Madura Dilaporkan Kasus Pencabulan
-
Anak Kiai Tersangka Kasus Pencabulan di Jombang, Terancam Dijemput Paksa
-
Jejak Guru Arif Cabuli Siswi dari Kelas 4 SD Berawal dari Pelajaran Biologi
-
Guru Perkosa Siswi dari Kelas 4 SD, Tiap Istirahat Dilarang Keluar Ruangan
-
Puas Perkosa Gadis ABG, Mang Budi Dekap Korban Sambil Nonton Video Porno
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
- 5 Rekomendasi Sepatu Running Selevel Adidas Adizero Versi Lokal, Lentur dan Kuat Tahan Beban
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
-
Hasil Drawing Play Off Piala Dunia 2026: Timnas Italia Ditantang Irlandia Utara!
-
Pengungsi Gunung Semeru "Dihantui" Gangguan Kesehatan, Stok Obat Menipis!
-
Menkeu Purbaya Lagi Gacor, Tapi APBN Tekor
-
realme C85 Series Pecahkan Rekor Dunia Berkat Teknologi IP69 Pro: 280 Orang Tenggelamkan Ponsel
Terkini
-
Geger 7 Ekor Ular Piton Muncul di Tempat Sampah Sekolah Surabaya, Waspada Musim Hujan!
-
Kecelakaan Tragis di Tol Jombang, Pejalan Kaki Tewas Usai Tabrakkan Diri ke Truk Box!
-
Derita Warga Korban Erupsi Gunung Semeru: Rumah Tertimbun, Yang Tersisa Selimut dan Bantal!
-
Pengungsi Gunung Semeru "Dihantui" Gangguan Kesehatan, Stok Obat Menipis!
-
Pelukan di Bawah Abu Gunung Semeru: Kisah Dramatis Imron Hamzah Gendong Putra Lari dari Wedus Gembel