Scroll untuk membaca artikel
Reza Gunadha
Rabu, 22 Januari 2020 | 20:35 WIB
Ustaz Ahmad Marzuki (berkopiah) dan 20 Tersangka kasus narkoba saat rilis di Polres Bangkalan, salah satunya AM. [Beritajatim]

“Tersangka sebelumnya kabur, dan berhasil kami amankan di Kwanyar seusai prosesi pemakaman itu,” kata Rama seperti diwartakan Beritajatim.com.

Tragisnya, kata Rama, Marzuki juga mengajarkan pada santrinya bahwa sabu tersebut halal. Dia juga menyediakan sabu kepada santrinya yang ingin membeli.

“Saat dilakukan penangkapan, lalu kami geledah rumahnya ternyata juga masih ada seperangkat alat isab dan sisa sabu yang ia gunakan,” lanjutnya.

Tak sampai di situ, Marzuki juga tetap bersikukuh atas pandangan sesatnya tersebut. Bahkan, saat dilakukan konferensi pers di depan sejumlah wartawan, ia tetap mengaku sabu tersebut legal.

Baca Juga: Jual Sabu ke Santri, Ustaz AM: Tidak Ada Dalil Alquran yang Haramkan Sabu

“Saya tahu sabu memang dilarang digunakan oleh negara, namun saya tidak menemukan dalilnya di Alquran,” kata Ustaz Marzuki.

Akibat perbuatannya Ustaz Marzuki dijerat Pasal 114 subsider Pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia diancam hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Load More