Reza Gunadha
Rabu, 22 Januari 2020 | 20:35 WIB
Ustaz Ahmad Marzuki (berkopiah) dan 20 Tersangka kasus narkoba saat rilis di Polres Bangkalan, salah satunya AM. [Beritajatim]

Akibat perbuatannya Ustaz Marzuki dijerat Pasal 114 subsider Pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia diancam hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Load More