SuaraJatim.id - Kasus yang menyeret AM (46), pengajar sebuah pondok pesantren di Bangkalan Madura, Jawa Timur menjadi perbincagan di media sosial. AM diringkus pihak kepolisian usai terbukti mengedarkan sabu-sabu kepada santrinya.
Dikutip dari Beritajatim.com --jaringan Suara.com, menurut keterangan Kapolres Bangkalan, AKBP Rama Samtama Putra, AM sempat buron selama dua bulan sebelum akhirnya diamankan.
Kepada pihak kepolisian, AM mengklaim dirinya mengederkan sabu-sabu kepada santri karena tidak ada larangan dalam kitab suci Al-quran. Pelaku juga mengatakan, sabu-sabu membuat orang lebih semangat membaca Al-quran.
"Saya tahu sabu memang dilarang digunakan oleh negara, namun saya tidak menemukan di dalil Alquran," katanya saat dihadirkan dalam rilis kasus ini.
Anggapan tersebut dinilai kontrovesial hingga menuai perhatian di Twitter. Sebagian besar warganet mempertanyakan asumsi AM seperti tanggapan yang diberikan @mazzini_giusepe.
"Sungguh mulia Ustadz AM, agar santri selalu fit, tahan begadang, mikir cepet dan gacor, dia beri sabu ke santri, sabu gak haram, gak ada larangan dalam Al-Quran. Malaikat Munkar, Nakir dan Malaikan Malik pasti gak sabar bertemu beliau," tulisnya.
Sementara warganet @Knnysme memberikan komentar santai berbunyi, "Mungkin sabu yang dimaksud pak ustad itu sarapan burjo," kata @Knnysme_.
Adapun warganet lainnya mengaku prihatin dengan kasus yang menyeret AM ini sampai meluapkan kekeselannya.
"Sakitt banget baca ini nih. Dikasih otak ga dipake buat mikir baik-baik, dikasih pedoman malah disalahgunain, bod** ni orang kesel gue!," terang @okdiich.
Baca Juga: Belum Umumkan Harga All New NMax versi ABS, Ini Alasan Yamaha
Kekinian atas kasusnya, AM dijerat Pasal 114 subsider Pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Peringatan Redaksi: Artikel ini menampilkan pernyataan pelaku untuk menjadi peringatan tentang bahaya narkoba bisa terjadi pada siapa pun, bukan justru untuk ditiru atau dijadikan alasan pembenar pemakaian sabu.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas yang Anti-Rugi: Pemakaian Jangka Panjang Tetap Aman Sentosa
- 3 Mobil Bekas 60 Jutaan Kapasitas Penumpang di Atas Innova, Keluarga Pasti Suka!
- 5 Mobil Listrik 8 Seater Pesaing BYD M6, Kabin Lega Cocok untuk Keluarga
- Cek Fakta: Viral Ferdy Sambo Ditemukan Meninggal di Penjara, Benarkah?
- Target Harga Saham CDIA Jelang Pergantian Tahun
Pilihan
-
Catatan Akhir Tahun: Emas Jadi Primadona 2025
-
Dasco Tegaskan Satgas DPR RI Akan Berkantor di Aceh untuk Percepat Pemulihan Pascabencana
-
6 Rekomendasi HP Murah Layar AMOLED Terbaik untuk Pengalaman Menonton yang Seru
-
Kaleidoskop Sumsel 2025: Menjemput Investasi Asing, Melawan Kepungan Asap dan Banjir
-
Mengungkap Gaji John Herdman dari PSSI, Setara Harga Rumah Pinggiran Tangsel?
Terkini
-
Banjir Sumatera, BRI Group Fokus pada Pemulihan Kesehatan dan Kebutuhan Dasar Pascabencana
-
Hari Ibu 2025, Gubernur Khofifah Dorong Penguatan Perlindungan dan Pemberdayaan Perempuan Jatim
-
BRI Raih Penghargaan atas Komitmen terhadap Penguatan Ekonomi Kerakyatan
-
Dihujat Publik, Ini Pengakuan Pembuat Patung Macan Putih yang Viral di Kediri
-
Muslimat NU Gandeng KLH Perkuat Gerakan Pelestarian Lingkungan Berbasis Masyarakat