SuaraJatim.id - Kasus yang menyeret AM (46), pengajar sebuah pondok pesantren di Bangkalan Madura, Jawa Timur menjadi perbincagan di media sosial. AM diringkus pihak kepolisian usai terbukti mengedarkan sabu-sabu kepada santrinya.
Dikutip dari Beritajatim.com --jaringan Suara.com, menurut keterangan Kapolres Bangkalan, AKBP Rama Samtama Putra, AM sempat buron selama dua bulan sebelum akhirnya diamankan.
Kepada pihak kepolisian, AM mengklaim dirinya mengederkan sabu-sabu kepada santri karena tidak ada larangan dalam kitab suci Al-quran. Pelaku juga mengatakan, sabu-sabu membuat orang lebih semangat membaca Al-quran.
"Saya tahu sabu memang dilarang digunakan oleh negara, namun saya tidak menemukan di dalil Alquran," katanya saat dihadirkan dalam rilis kasus ini.
Anggapan tersebut dinilai kontrovesial hingga menuai perhatian di Twitter. Sebagian besar warganet mempertanyakan asumsi AM seperti tanggapan yang diberikan @mazzini_giusepe.
"Sungguh mulia Ustadz AM, agar santri selalu fit, tahan begadang, mikir cepet dan gacor, dia beri sabu ke santri, sabu gak haram, gak ada larangan dalam Al-Quran. Malaikat Munkar, Nakir dan Malaikan Malik pasti gak sabar bertemu beliau," tulisnya.
Sementara warganet @Knnysme memberikan komentar santai berbunyi, "Mungkin sabu yang dimaksud pak ustad itu sarapan burjo," kata @Knnysme_.
Adapun warganet lainnya mengaku prihatin dengan kasus yang menyeret AM ini sampai meluapkan kekeselannya.
"Sakitt banget baca ini nih. Dikasih otak ga dipake buat mikir baik-baik, dikasih pedoman malah disalahgunain, bod** ni orang kesel gue!," terang @okdiich.
Baca Juga: Belum Umumkan Harga All New NMax versi ABS, Ini Alasan Yamaha
Kekinian atas kasusnya, AM dijerat Pasal 114 subsider Pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Peringatan Redaksi: Artikel ini menampilkan pernyataan pelaku untuk menjadi peringatan tentang bahaya narkoba bisa terjadi pada siapa pun, bukan justru untuk ditiru atau dijadikan alasan pembenar pemakaian sabu.
Berita Terkait
Terpopuler
- Catat Tanggalnya! Ribuan Warga Badui Bakal Turun Gunung Temui Gubernur Banten Bulan April
- 5 Rekomendasi Smartwatch yang Bisa Balas WhatsApp, Mulai Rp400 Ribuan
- 7 Sepatu Lari Tahan Air Selevel Nike Vomero 18 GTX, Kualitas Top
- Donald Trump: Pangeran MBS Kini Mencium Pantat Saya
- 5 HP Xiaomi dengan Snapdragon 8 Elite Gen 5, Terkencang di 2026!
Pilihan
-
Mulai Besok! BPH Migas Resmi Batasi Pembelian Pertalite dan Solar, Cek Aturan Mainnya
-
Masyarakat Diminta Tak Resah, Mensesneg Prasetyo Hadi Tegaskan Harga BBM Belum Ada Kenaikan
-
Clara Shinta Minta Tolong, Nyawanya Terancam karena Suami Bawa Senjata Api
-
Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
-
Petir Bikin Duel Kepulauan Solomon vs Saint Kitts and Nevis di Stadion GBK Ditunda
Terkini
-
Link Resmi Pengumuman SNBP 2026 Kampus Unair Surabaya
-
Kasus Pemotor Tewas di Pacitan Berakhir Damai, Ini Fakta dan Kronologinya
-
BRI Perluas Layanan BRImo, Pembelian Obat Bisa Langsung Antar ke Rumah
-
Gotong Royong Jadi Kunci, Desa Manemeng Bangun Ekosistem Ekonomi Berkelanjutan
-
BRI dan Desa BRILiaN Perkuat UMKM Desa Sumowono Semarang dari Pasar Hingga Digitalisasi