
SuaraJatim.id - Ketua Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama Kwanyar, Bangkalan Jawa Timur Ahmad Nawawi Hannan menegaskan, pernyataan Ustaz Ahmad Marzuki yang mengklaim sabu-sabu halal dikonsumsi adalah sesat.
Ustaz Marzuki yang ditangkap Polres Bangkalan karena mengonsumsi serta menjual sabu mengklaim, sepengetahuannya sebagai pemeluk agama Islam, tidak ada larangan mengonsumsi narkoba jenis itu dalam kitab suci Alquran.
"Setiap pernyataan dia terkait hukum narkoba tidaklah benar dan menyalahi hukum syariat alias sesat. Bahkan bisa berdampak riddah (murtad) karena sudah menghalalkan sesuatu yang diharamkan oleh syariat," tegas Nawawi, Jumat (24/1/2020).
Sementara Kapolres Bangkalan Ajun Komisaris Besar Rama Samtama Putra mendukung pernyataan Ketua MWCNU Kwanyar.
Baca Juga: Ustaz AM Sebut Tak Ada Dalil Haramkan Sabu, Jadi Bulan-bulanan Warganet
Dirinya menjelaskan, dari sisi hukum, jelas mengonsumsi narkoba merupakan perbuatan yang melanggar hukum dan telah diatur dalam undang-undang.
"Jelas melanggar undang-undang. Tersangka dikenakan Pasal 114 subsider Pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tersangka diancam hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara," kata dia.
Kekinian, lanjut Rama, polisi masih terus mengembangkan kasus ini. Pasalnya. Dari pengakuan tersangka AM, ada 25 anak didiknya yang sepaham dengan keyakinannya.
"Kami akan kembangkan dan akan memberikan penyuluhan tentang bahanya narkoba. Pasalnya, ada sekitar 25 anak didik tersangka yang sudah sepaham," kata Rama.
Sebelumnya, Ahmad Marzuki (46), warga Kecamatan Kwanyar, Kabupaten Bangkalan, ditangkap polisi karena mengonsumsi narkoba jenis sabu sekaligus menjadi bandar penjualan barang haram tersebut.
Baca Juga: Nyabu Biar Semangat Ngaji, Ustaz Marzuki Dibekuk Sepulang dari Kuburan
Uniknya, Ustaz Marzuki merasa perbuatannya itu tidak melawan hukum. Kepada polisi, dia berkukuh sabu halal dikonsumsi.
Sebab, Ustaz Marzuki mengklaim, sepengetahuannya sebagai pemeluk agama Islam, tidak ada larangan mengonsumsi sabu dalam kitab suci Alquran.
“Tersangka ini berpandangan kalau mengisap sabu ini tak diharamkan,” kata Kapolres Bangkalan Ajun Komisaris Besar Rama Samtama Putra, Rabu (22/1/2020).
Rama menambahkan, sebelum berhasil ditangkap, Marzuki sempat kabur selama 2 bulan. Hari Senin (20/1/2020), dia pulang ke Kwanyar untuk menghadiri pemakaman salah satu tokoh di Bangkalan.
Polisi yang sudah mengincar Marzuki kemudian menangkapnya seusai prosesi pemakaman itu seusai.
“Tersangka sebelumnya kabur, dan berhasil kami amankan di Kwanyar seusai prosesi pemakaman itu,” kata Rama.
- 1
- 2
Berita Terkait
-
Ustaz AM Sebut Tak Ada Dalil Haramkan Sabu, Jadi Bulan-bulanan Warganet
-
Nyabu Biar Semangat Ngaji, Ustaz Marzuki Dibekuk Sepulang dari Kuburan
-
Ditangkap Polisi, Ustaz Marzuki Ngaku Isap Sabu Biar Semangat Ngaji Alquran
-
Jual Sabu ke Santri, Ustaz AM: Tidak Ada Dalil Alquran yang Haramkan Sabu
-
Bupati Jepara Non Aktif Divonis 3 Tahun Penjara
Tag
Terpopuler
- Sah! Jay Idzes Resmi Jadi Pemain Termahal di Timnas Indonesia
- 4 Rekomendasi Mobil Bekas Seharga Honda Vario: Muat Banyak, Cocok untuk Keluarga Besar
- 5 Rekomendasi HP Rp2 Jutaan RAM 12 GB Memori 256 GB, Lancar Jaya Buat Multitasking!
- 5 Mobil Bekas SUV Keren Harga Rp 40-70 Jutaan, Performa Kencang
- 6 Mobil Sedan Eropa Bekas Harga di Bawah Rp 40 Jutaan: Dibanderol Setara Motor Matic
Pilihan
-
Mandiri Jogja Marathon 2025 Dorong UMKM Tumbuh Lewat Program Mlaku Lokal
-
Breaking News! Persija Rekrut Eks Persib Berlabel Timnas Indonesia
-
7 Rekomendasi HP Rp 4 Jutaan Spek Gahar untuk Gaming Juni 2025, Performa Ngebut Kamera Cakep!
-
7 Rekomendasi TWS Bass Murah Terbaik Juni 2025, Harga Mulai Rp 160 Ribuan
-
13 Pulau di Trenggalek Tiba-Tiba Masuk Wilayah Tulungagung, DPRD Jatim Curiga Ada 'Sesuatu'
Terkini
-
13 Pulau di Trenggalek Tiba-Tiba Masuk Wilayah Tulungagung, DPRD Jatim Curiga Ada 'Sesuatu'
-
Wapres Gibran Tinjau Bazar Blitar Djadoel, Gubernur Khofifah Komitmen Berdayakan Koperasi dan UMKM
-
Dukung UNAIR sebagai Rumah Intelektual dan Tingkatkan Employability
-
Tambah Ringan Bayar Cicilan Motor! Klaim Saldo DANA Kaget Sekarang, Gratis Tanpa Syarat
-
Awal Pekan Dapat Cuan? DANA Kaget Hadir Bagi-bagi Saldo, Siapa Cepat Dia Dapat!