Scroll untuk membaca artikel
Reza Gunadha
Jum'at, 24 Januari 2020 | 20:52 WIB
20 Tersangka kasus narkoba saat rilis di Polres Bangkalan, salah satunya AM. [Beritajatim]

Sebab, Ustaz Marzuki mengklaim, sepengetahuannya sebagai pemeluk agama Islam, tidak ada larangan mengonsumsi sabu dalam kitab suci Alquran.

“Tersangka ini berpandangan kalau mengisap sabu ini tak diharamkan,” kata Kapolres Bangkalan Ajun Komisaris Besar Rama Samtama Putra, Rabu (22/1/2020).

Rama menambahkan, sebelum berhasil ditangkap, Marzuki sempat kabur selama 2 bulan. Hari Senin (20/1/2020), dia pulang ke Kwanyar untuk menghadiri pemakaman salah satu tokoh di Bangkalan.

Polisi yang sudah mengincar Marzuki kemudian menangkapnya seusai prosesi pemakaman itu seusai.

Baca Juga: Ustaz AM Sebut Tak Ada Dalil Haramkan Sabu, Jadi Bulan-bulanan Warganet

“Tersangka sebelumnya kabur, dan berhasil kami amankan di Kwanyar seusai prosesi pemakaman itu,” kata Rama.

Tragisnya, kata Rama, Marzuki sehari-hari dikenal sebagai ustaz. Dia juga mengajarkan pada santrinya bahwa sabu tersebut halal. Dia juga menyediakan sabu kepada santrinya yang ingin membeli.

“Saat dilakukan penangkapan, lalu kami geledah rumahnya ternyata juga masih ada seperangkat alat isap dan sisa sabu yang ia gunakan,” lanjutnya.

Tak sampai di situ, Marzuki juga tetap berkukuh atas pandangan tersebut. Bahkan, saat dilakukan konferensi pers di depan sejumlah wartawan, ia tetap mengaku sabu tersebut legal.

“Saya tahu sabu memang dilarang digunakan oleh negara, namun saya tidak menemukan dalilnya di Alquran,” kata ustaz Marzuki.

Baca Juga: Nyabu Biar Semangat Ngaji, Ustaz Marzuki Dibekuk Sepulang dari Kuburan

Kontributor : Achmad Ali

Load More