SuaraJatim.id - Dua terdakwa ambruknya SDN Gentong Pasuruan, Dedy Maryanto dan Sutaji Efendi meminjam bendera atau menggunakan nama CV ADL dan CV DHL untk ikut serta dalam proyek renovasi terhadap empat ruang kelas sebagai pihak penyedia bahan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hafidi mengungkapkan jika pada 2 November 2012, CV ADL sebagai penyedia bahan material umum (non galvalum) dengan nilai kontrak sebesar Rp 154.350.000, dan CV. DHL tanggal 23 Nopember 2012 sebagai penyedia bahan galvalum dengan nilai kontrak sebesar Rp 48.800.000.
"Sehingga dalam hal pembelanjaan bahan material baik non galvalum maupun galvalum semua dilakukan sendiri oleh terdakwa 1 dan terdakwa 2 secara langsung," ucap Hafidi saat sidang perdana di ruang Cakra PN Pasuruan, Senin (27/1/2020).
Hafidi menuturkan, renovasi terhadap 4 ruang kelas harus dilaksanakan dan sesuai dengan perjanjian kontrak pengerjaan proyek rehabilitasi harus dikerjakan dalam waktu 35 hari kalender dengan pengerjaan renovasi antara lain meninggikan tembok ruang kelas keliling 1 meter, ring balok, ring gewel, atap, kusenan, genteng dan lantai keramik.
Baca Juga: Ekspresi Santai 2 Terdakwa SD Ambruk Tewaskan Siswa dan Guru di Pasuruan
Namun, pengecekan pekerjaan yang dilakukan oleh konsultan pengawas sempat ditemukan beberapa bahan material tak sesuai dengan spesifikasinya.
"Diantaranya terhadap pekerjaan pengecoran yang seharusnya menggunakan pasir lumajang namun tidak dilaksanakan dan besi yang digunakan sebagai balok ring besinya banci sehingga mutu bahan dibawah dari yang ditentukan," kata dia.
"Selain itu baik terdakwa 1 maupun terdakwa 2 tidak melakukan pengawasan secara melekat terhadap pelaksaan pekerjaan sehingga mutu dan kualitas pembangunan rehabilitas/renovasi terhadap 4 ruang kelas SDN Gentong tidak sesuai yang diharapkan," lanjutnya.
Dalam musibah itu memakan 12 korban, dua diantaranya meninggal dunia. Sebelumnya Polda Jawa Timur juga telah menyimpulkan ambruknya bangunan di SDN Gentong Pasuruan karena konstruksi atap dan sebagian konstruksi dinding ruang kelas buruk.
"Disebabkan ring balok bawah pada dinding tembok barat ruang kelas II B sehingga ring balok tidak mampu menahan beban berat konstruksi atap dan konstruksi dinding kemudian pecah dan roboh/runtuh kelantai," pungkas Hafidi.
Baca Juga: Tertimpa Kandang Ayam Ambruk, Suami Tewas Tengkurap di Atas Istri
Tak Bawa Pengacara
Dalam menjalani proses persidangan di PN Pasuruan, dua terdakwa kasus ambruknya SDN Gentong Pasuruan Tak membawa kuasa hukum. Terkait itu, Hafidi menilai hal itu merupakan hak dari terdakwa.
"Itu tadi sudah disampaikan oleh majelis kepada terdakwa, sudah ditanyakan apakah akan menunjuk, tapi yang bersangkutan tidak mau didampingi penasehat hukum meskipun mau ditunjuk dan lain-lain," kata Hafidi usai persidangan.
Para terdakwa, lanjut Hafidi, juga menerima surat dakwaan yang disampaikan. Mereka tak mengajukan eksepsi dan menyatakan benar surat dakwaan itu. Kedua terdakwa ingin melalui persidangan tanpa pendampingan kuasa hukum.
"Alasannya mereka menghadirkan sendiri, mereka akan melalui persidangan sendiri tidak mau didampingi. Dan itu sudah didengarkan. Hal itu dilakukan sampai vonis nanti," lanjutnya.
Kedmudian sidang akan dilanjutkan pada 3 Februari mendatang dengan agenda sidang pembuktian para saksi.
- 1
- 2
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Datang Penyerang Keturunan Rp 15,6 Miliar untuk Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
- 5 Rekomendasi Mobil Tangguh Mulai Rp16 Jutaan: Tampilan Gagah dan Mesin Badak
- 5 Rekomendasi Mobil Bekas Tipe SUV Juni 2025: Harga di Bawah 80 Juta, Segini Pajaknya
- 6 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Tranexamic Acid: Atasi Flek Hitam & Jaga Skin Barrier!
- 7 Rekomendasi Sunscreen Terbaik Memutihkan Wajah, Harga Murah Mulai Rp32 Ribuan
Pilihan
-
Daster Bukan Simbol Kemalasan: Membaca Ulang Makna Pakaian Perempuan
-
Daftar 5 Sepatu Olahraga Pilihan Dokter Tirta, Brand Lokal Kualitas Internasional
-
10 Mobil Bekas Punya Kabin Luas: Harga di Bawah Rp100 Juta, Muat Banyak Keluarga
-
Daftar 5 Pinjol Resmi OJK Bunga Rendah, Solusi Dana Cepat Tanpa Takut Ditipu!
-
Hadapi Jepang, Patrick Kluivert Akui Timnas Indonesia Punya Rencana Bagus
Terkini
-
Gubernur Khofifah Apresiasi KTH dan Penyuluh Kehutanan se-Jatim: NTE Tertinggi Nasional
-
Usai Wukuf, Gubernur Khofifah akan Lempar Jumrah Aqobah di Mina dan Thowaf Ifadhah
-
Said Abdullah: Idul Adha Pengorbaan Sebagai Puncak Penghambaan
-
Gubernur Khofifah Ajak Semua Pihak Kelola Sampah, Jatim Jadi Provinsi dengan Bank Sampah Terbanyak
-
Gubernur Khofifah Ibadah Haji: Tata Kelola Masjidil Haram Tahun Ini Sangat Bagus