SuaraJatim.id - Dua terdakwa ambruknya SDN Gentong Pasuruan, Dedy Maryanto dan Sutaji Efendi meminjam bendera atau menggunakan nama CV ADL dan CV DHL untk ikut serta dalam proyek renovasi terhadap empat ruang kelas sebagai pihak penyedia bahan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hafidi mengungkapkan jika pada 2 November 2012, CV ADL sebagai penyedia bahan material umum (non galvalum) dengan nilai kontrak sebesar Rp 154.350.000, dan CV. DHL tanggal 23 Nopember 2012 sebagai penyedia bahan galvalum dengan nilai kontrak sebesar Rp 48.800.000.
"Sehingga dalam hal pembelanjaan bahan material baik non galvalum maupun galvalum semua dilakukan sendiri oleh terdakwa 1 dan terdakwa 2 secara langsung," ucap Hafidi saat sidang perdana di ruang Cakra PN Pasuruan, Senin (27/1/2020).
Hafidi menuturkan, renovasi terhadap 4 ruang kelas harus dilaksanakan dan sesuai dengan perjanjian kontrak pengerjaan proyek rehabilitasi harus dikerjakan dalam waktu 35 hari kalender dengan pengerjaan renovasi antara lain meninggikan tembok ruang kelas keliling 1 meter, ring balok, ring gewel, atap, kusenan, genteng dan lantai keramik.
Baca Juga: Ekspresi Santai 2 Terdakwa SD Ambruk Tewaskan Siswa dan Guru di Pasuruan
Namun, pengecekan pekerjaan yang dilakukan oleh konsultan pengawas sempat ditemukan beberapa bahan material tak sesuai dengan spesifikasinya.
"Diantaranya terhadap pekerjaan pengecoran yang seharusnya menggunakan pasir lumajang namun tidak dilaksanakan dan besi yang digunakan sebagai balok ring besinya banci sehingga mutu bahan dibawah dari yang ditentukan," kata dia.
"Selain itu baik terdakwa 1 maupun terdakwa 2 tidak melakukan pengawasan secara melekat terhadap pelaksaan pekerjaan sehingga mutu dan kualitas pembangunan rehabilitas/renovasi terhadap 4 ruang kelas SDN Gentong tidak sesuai yang diharapkan," lanjutnya.
Dalam musibah itu memakan 12 korban, dua diantaranya meninggal dunia. Sebelumnya Polda Jawa Timur juga telah menyimpulkan ambruknya bangunan di SDN Gentong Pasuruan karena konstruksi atap dan sebagian konstruksi dinding ruang kelas buruk.
"Disebabkan ring balok bawah pada dinding tembok barat ruang kelas II B sehingga ring balok tidak mampu menahan beban berat konstruksi atap dan konstruksi dinding kemudian pecah dan roboh/runtuh kelantai," pungkas Hafidi.
Baca Juga: Tertimpa Kandang Ayam Ambruk, Suami Tewas Tengkurap di Atas Istri
Tak Bawa Pengacara
Terpopuler
- Profil dan Agama Medina Dina, Akan Pindah Agama Demi Nikahi Gading Marteen?
- Ngaku SMA di Singapura, Cuitan Lawas Chilli Pari Sebut Gibran Cuma SMA di Solo: Itulah Fufufafa..
- Baim Wong Terluka Hatinya, Olla Ramlan Maju Senggol Paula Verhoeven: Ego Laki Jangan Disentil Terus
- Rumah Baru Sarwendah Tersambar Petir
- Beda Kekayaan AKP Dadang Iskandar vs AKP Ryanto Ulil di Kasus Polisi Tembak Polisi
Pilihan
-
Pemetaan TPS Rawan di Kaltim: 516 Lokasi Terkendala Internet
-
Siapa SS? Anggota DPR RI yang Dilaporkan Tim Hukum Isran-Hadi Terkait Politik Uang di Kaltim
-
Proyek IKN Dorong Investasi Kaltim Capai Rp 55,82 Triliun Hingga Triwulan III
-
Tim Hukum Isran-Hadi Ungkap Bukti Dugaan Politik Uang oleh Anggota DPR RI Berinisial SS
-
5 Rekomendasi HP Murah Mirip iPhone Terbaru November 2024, Harga Cuma Rp 1 Jutaan
Terkini
-
Khofifah Siapkan Tim Khusus untuk Kawal Suara di TPS
-
Jelang Coblosan, Tri Rismaharini Dapat Pesan dari Ponpes Sunan Derajat
-
Heboh! Viral Detik-detik Penculikan Anak di Blitar: Korban Dibujuk Beli Jajan
-
KPU Jatim: EVP Ruang untuk Bertukar Pengalaman Mengenai Pemilu
-
Tidak Netral, Kades di Situbondo Divonis 3 Bulan Penjara dengan Percobaan