SuaraJatim.id - Kepolisian Daerah Jawa Timur menetapkan seorang pejabat Dinas Pendidikan Kota Pasuruan sebagai tersangka kasus korupsi sekolah ambruk di kota itu. Sekolah yang ambruk itu adalah SDN Gentong.
Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Gidion Arif Setyawan menjelaskan PNS tersebut berinisial MR yang memiliki peran sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
"Sudah kami tetapkan sebagai tersangka inisial MR. Yang bersangkutan pada saat itu menjabat sebagai PPK dalam proyek rehab berat SDN Gentong Pasuruan," ujarnya di Surabaya, Selasa (4/2/2020).
Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka MR tidak ditahan dengan alasan tersangka yang berstatus sebagai PNS dan tidak akan melarikan diri.
"Yang bersangkutan tidak dilakukan penahanan, dengan alasan yang bersangkutan tidak melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti dan atau tidak mengulangi tindak pidana," ucapnya.
Namun, kata dia, tersangka MR tetap dikenakan wajib lapor setiap minggu dua kali. Tersangka pun dijerat dengan pasal berlapis, yakni pasal 3 dan pasal 9 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Polisi sebelumnya telah menetapkan dua tersangka dari pihak kontraktor berinisial DM dan SE. Keduanya disebut lalai dan melakukan pengurangan kualitas bahan bangunan hingga menyebabkan ambruknya atap gedung SDN Gentong hingga memakan dua korban meninggal dunia dan belasan luka-luka.
Kedua tersangka ini disangkakan melanggar pasal 359 karena kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa dua orang, dan mengakibatkan luka berat serta ringan. Keduanya juga dikenakan Pasal 359 KUHP dan atau 360 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. (Antara)
Baca Juga: Dua Terdakwa SD Gentong Ambruk Pinjam Bendera CV untuk Renovasi Atap
Berita Terkait
-
Dua Terdakwa SD Gentong Ambruk Pinjam Bendera CV untuk Renovasi Atap
-
Tanpa Pengacara, 2 Tersangka Kasus SD Gentong Ambruk Jalani Sidang Perdana
-
Bakal Tetapkan Tersangka Baru, Polda Jatim Geledah Kantor Disdik Pasuruan
-
Besok, Polda Jatim akan Umumkan Perkembangan Kasus Robohnya Atap SD Gentong
-
Polisi Sebut Ada 2 Tersangka Baru Kasus SDN Gentong, Salah satunya Pejabat
Terpopuler
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- 8 Promo Makanan Spesial Hari Ibu 2025, dari Hidangan Jepang hingga Kue
- Media Swiss Sebut PSSI Salah Pilih John Herdman, Dianggap Setipe dengan Patrick Kluivert
- PSSI Tunjuk John Herdman Jadi Pelatih, Kapten Timnas Indonesia Berikan Komentar Tegas
Pilihan
-
Cek Fakta: Viral Klaim Pigai soal Papua Biarkan Mereka Merdeka, Benarkah?
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Makin Pepet Malaysia Usai Kena Sanksi
-
Sriwijaya FC Selamat! Hakim Tolak Gugatan PKPU, Asa Bangkit Terbuka
-
Akbar Faizal Soal Sengketa Lahan Tanjung Bunga Makassar: JK Tak Akan Mundur
-
Luar Biasa! Jay Idzes Tembus 50 Laga Serie A, 4.478 Menit Bermain dan Minim Cedera
Terkini
-
XL Hadirkan XL Ultra 5G+ di Surabaya dengan Internet Super Cepat
-
BRI Beri Bantuan Rp50 M untuk Percepat Pemulihan Infrastruktur Pascabencana
-
Hebat, Danantara dan BRI Gerakkan Ratusan Relawan serta Salurkan Puluhan Ribu Paket
-
Polres Pasuruan Tutup 3 Perlintasan Kereta Api Jelang Nataru, Akses Mobil Dibatasi!
-
Gubernur Khofifah Resmikan OPOP Training Center ITS Surabaya, Dongkrak Produk Pesantren Jatim