Scroll untuk membaca artikel
Agung Sandy Lesmana
Rabu, 05 Februari 2020 | 16:08 WIB
Ali Heri Sanjaya, tersangka kasus pembakaran terhadap perempuan bernama Rosidah di Banyuwangi, Jawa Timur. (Suara.com/Ahmad Suudi)

SuaraJatim.id - Polisi menggelar rekontruksi kasus pembunuhan yang dilakukan oleh Ali Heri Sanjaya terhadap rekan kerjanya, Rosidah (17) pada Rabu (5/2/2020) hari ini.

Rekontruksi digelar di halaman parkir di bagian belakang Mapolresta Banyuwangi.

Dalam reka adegan itu, pelaku melakukan sejumlah aksi hingga menghabisi nyawa korbannya. Dikutip dari Beritajatim.com, ada sebanyak 23 adegan yang diperankan Ali saat membunuh hingga membakar jasad Rosidah.

“Sebelumnya rencananya ada 18 adegan, rupanya saat rekontruksi ada tambahan menjadi 23 adegan," kata Kapolresta Banyuwangi Kombes Arman Asmara Syarifudin.

Baca Juga: Aksi Protes UU Baru di India Makin Memanas, Bus dan Stasiun Dibakar

Adegan rekonstruksi ini dimulai saat Ali meminta tumpangan korban seusai pulang kerja di Jalan Jagung Suprapto, Banyuwangi. Dalih Ali meminta tumpangan sepeda motor itu karena ingin ke rumah neneknya. Saat menumpang sepeda motor itu, Ali membonceng Rosidah.

Sesampainya di jalan, Ali meminta diantar ke arah selatan menuju tempat kejadian perkara di sebuah kebun kelapa di Desa Pondoknongko, Kecamatan Kabat. Sesampainya di lokasi, Ali memerankan dirinya meminta berhenti.

Saat berhenti itu, Ali kemudian memukul korban dengan menggunakan kedua tangannya hingga korban tersungkur. Adegan selanjutnya, pelaku mencekik korban selama kurang lebih lima menit hingga dipastikan meninggal.

Lalu, pelaku membuang kedua sandal dan helm yang dikenakan korban.

Setelah itu, pelaku meninggalkan korban di lokasi dan membawa motor yang dikendarai untuk membeli bahan bakar minyak (BBM) di sebuah toko dekat lokasi. Minyak itu diisikan dalam botol air mineral seharga Rp 10 ribu.

Baca Juga: Tepergok Bawa Istri Orang ke Hotel, Sukarno Dibakar Hidup-hidup Sang Suami

Tak jauh dari toko itu, pelaku juga membeli sebuah korek api. Aksi berlanjut, pelaku menghampiri korban di lokasi pembunuhan.

Ali memerankan saat dirinya membopong tubuh korban ke sebuah tumpukan bambu kecil yang digunakan tiang tanaman. Kebetulan, di sekitar lokasi terdapat tumpukan bambu yang selesai digunakan warga untuk memberi tiang tanaman cabai.

Adegan yang tercatat ke 16 adalah menyiramkan BBM hingga habis ke tumpukan bambu. Di atas bambu tersebut sudah tergeletak jenazah korban.

Adegan selanjutnya, pelaku membakar botol plastik bekas BBM kemudian melemparkannya ke tumpukan bambu. Ali meninggalkan lokasi setelah memastikan api tersebut menyala.

"Saat membeli bensin, botol ditukar dengan botol plastik, saat akan membakar bensin ditaburkan ke lanjaran, kemudian korek api sebagai media api membakar dari pada botol plastik dinyalakan kemudian dilemparkan ke lanjaran,” kata dia.

Motor matic dibawa lari pelaku beserta smartphone milik korban. Saat itu juga, pelaku menjual handphone ke sebuah toko Hp di Desa Alas Malang, Kecamatan Singojuruh. Sedangkan, motor dijual ke warga di Wonorejo, Kabupaten Situbondo.

Polisi mengamankan dua orang penadah dalam kasus penjualan barang bukti pembunuhan ini. Keduanya juga menjadi saksi saat rekontruksi berlangsung.

Load More