SuaraJatim.id - Zikria Dzatil tak kuasa menahan air matanya, ketika melihat anak dan suaminya membesuknya di Tahanan Markas Polrestabes Surabaya. Terlebih, ketika anak bungsunya yang masih berumur dua tahun memanggilnya 'Mama'.
Tersangka pencemaran nama baik Wali Kota Tri Rismaharini tersebut bahkan berkali-kali mengusap air matanya yang tak henti-hentinya menetes. Namun, air mata itu tetap tak kuasa ditahannya hingga terus mengalir membasahi pipi.
Sambil mendekap erat anaknya, Zikria menenangkan buah hatinya. Namun sayang, keinginan Zikria untuk menyusui anaknya tidak kesampaian. Sejak ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan, Zikria sudah tidak bisa lagi memberikan ASI untuk anaknya.
"Jadi, kemarin saat menjenguk ibunya, anaknya sempat memanggil Mama ke Zikria," terang Advent Dio Randy, kuasa hukum Zikria, pada Suara.com pada Kamis (6/2/2020).
Baca Juga: Setelah Dimaafkan Wali Kota Risma, Zikria Ajukan Penangguhan Penahanan
Dio mengatakan, selama ditahan, anak bungsu Zikria terpaksa meminum susu formula. Kondisi itu semakin membuat Zikria terpukul.
"Pak polisi memberikan pelayanan sangat baik. Jadi saat suami dan anaknnya menjenguk Zikria, polisi atas perintah Kasat membelikan susu formula sama bubur bayi," jelas Dio.
Diceritakan Dio, sejak kliennya ditangkap dari rumahnya di Bogor Jawa Barat, suami dan anaknya bungsunya ikut menemani ke Surabaya.
"Jadi waktu itu, suami dan anaknya sempat menginap di Polres menunggu status hukum Zikria. Baru, minggu pagi Zikria ditetapkan tersangka," katanya.
Bahkan, Dio sempat menampung suami dan anak Zikria di kantornya selama dua hari sebelum mereka tinggal di rumah kerabatnya.
Baca Juga: Usai Maafkan Penghinanya, Wali Kota Risma Diminta Contoh Sikap SBY
"Sempat hari Senin sampai Selasa nginap di kantor saya. Setelah itu baru tinggal di rumah kerabatnya," pungkas Dio.
Sebelumnya, Zikria Dzatil disangkakan pasal berlapis UU ITE tentang pencemaran nama baik dan SARA. Zikria dijemput Tim Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya dari rumahnya usai dilaporkan Pemkot Surabaya pada 21 Januari 2020.
Laporan itu dibuat setelah Pemkot Surabaya mendapat desakan dari sejumlah pihak maupun masyarakat.
Zikra dilaporkan setelah mengunggah foto Wali Kota Risma di laman akun Facebook miliknya dengan menambahkan tulisan caption atau keterangan foto, yang berisi penghinaan terhadap wali kota perempuan pertama di Kota Surabaya itu, yang berisi "Anjirrrrr.... Asli ngakak abis...nemu nih foto sang legendaris kodok betina".
Kontributor : Achmad Ali
Berita Terkait
-
Setelah Dimaafkan Wali Kota Risma, Zikria Ajukan Penangguhan Penahanan
-
Klarifikasi Pelaporan Terhadap Zikria, Ombudsman Jatim Temukan Fakta Ini
-
Disebut Kodok Betina, Risma Belum Mau Cabut Laporan dan Ogah Temui Zikria
-
Tri Rismaharini Maafkan Zikria, Penghina yang Sebut Dirinya Kodok Betina
-
Akui Tak Punya Medsos, Wali Kota Risma: Waktu Saya Habis Urusi Surabaya
Terpopuler
- Kebijakan Gibran Ingin Terapkan Kurikulum AI Diskakmat Menteri Pendidikan
- 6 Mobil Matic Bekas di Bawah Rp 40 Juta: Cocok untuk Pemula dan Ramah di Kantong
- Timur Tengah Membara, Arab Saudi dan Qatar Batal Jadi Tuan Rumah Kualifikasi Piala Dunia 2026?
- 7 HP Murah Kamera Terbaik Mulai Rp 800 Ribu, Lebih Tinggi dari iPhone 16 Pro Max
- Pemain Keturunan Ambon Rp 34,8 Miliar Eligible OTW Ronde 4, Jadi Pelapis Jay Idzes
Pilihan
-
8 Celana Dalam Wanita Terbaik, Nyaman dan Bagus Buat Emak-emak!
-
Bos Port FC Blak-blakan Usai Diundang Ikut Piala Presiden 2025
-
Korban Laporkan Kasus Pelecahan Seksual ke Polisi, Pelaku Diduga ASN Pemkot Solo
-
Prabowo di Singapura: Danantara Diminta "Jiplak" Kesuksesan Temasek!
-
BREAKING NEWS! Daftar 30 Pemain Timnas Indonesia U-23 untuk TC di Jakarta
Terkini
-
Awal Pekan Dapat Cuan? DANA Kaget Hadir Bagi-bagi Saldo, Siapa Cepat Dia Dapat!
-
Gubernur Khofifah Salurkan Bantuan Rp6,37 M: Perkuat Perlindungan Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat
-
Jangan Kedip! 5 Link Saldo DANA Kaget Total Rp549.000 Siap Disambar, Rebutan Sekarang Juga!
-
7 Mitos Ayam Cemani yang Bikin Merinding: Dari Enteng Jodoh Hingga Tumbal Nyawa!
-
Berburu Kejutan Saldo DANA Kaget! Raih Hadiah hingga Rp449 Ribu, Simak Manfaat dan Tipsnya