Scroll untuk membaca artikel
Reza Gunadha
Sabtu, 08 Februari 2020 | 13:56 WIB
Perempuan berusia 25 tahun berinisial DKS di Malang, Jawa Timur, dibekuk aparat Unit Reskrim Polsek Kepanjen karena membawa kabur sepeda motor dan sejumlah barang milik teman kencannya. [beritajatim]

SuaraJatim.id - Perempuan berusia 25 tahun berinisial DKS di Malang, Jawa Timur, dibekuk aparat Unit Reskrim Polsek Kepanjen karena membawa kabur sepeda motor dan sejumlah barang milik teman kencannya.

DKS berdalih mencuri semua barang-barang berharga milik korban Zainal Abidin (30) tersebut karena lelaki itu tak bisa “mengimbangi” dirinya saat di atas ranjang.

Semua berawal ketika DKS mengunjungi mantan Zainal Abidin yang merupakan mantan pacarnya. DKS adalah warga Kelurahan Turen Kecamatan Turen. Sementara Zainal warga Jalan Sidoluhur Barat, Desa Ngadilangkung.

“Di rumah korban ada temannya, M Fadhol (29). Dia datang Kamis (3/1). Pelaku dan korban kenal waktu 10 tahun silam, tapi lama tak berhubungan,” kata Kapolsek Kepanjen Ajun Komisaris Yatmo seperti diberitakan Beritajatim.com, Sabtu (8/2/2020).

Baca Juga: Ditekan Masalah Ekonomi, Pria di Godean Nekat Curi Sepeda Motor Tetangga

Malam itu, DKS datang dan mengajak Zainal maupun Fadhol untuk pesta minuman keras. Setelah mabuk, Zainal dan DKS berhubungan badan.

Namun, belakangan DKS mengakui kepada polisi dirinya tak terpuaskan oleh Zainal yang justru tertidur di ranjang.

“Pada saat korban mabuk dan tidur, tanpa sepengetahuan, barang-barangnya diambil lalu dibawa kabur. Akibatnya, korban rugi hingga Rp 16 juta,” kata Yatmo.

Dari kedua korban tersebut, pelaku menggasak satu unit sepeda motor Honda Beat, dua unit smartphone, uang tunai Rp 380 ribu, serta barang-barang lainnya.

Selanjutnya, Yatmo menuturkan, polisi mendapat informasi mengenai kecelakaan lalu lintas pada hari Senin (4/2/2020).

Baca Juga: Demi Biaya Kelahiran Si Buah Hati, Suami Istri Nekat Curi Sepeda Motor

“Ciri-ciri  fisik korban kecelakaan kok identik dengan pelaku DKS. Juga motor yang terlibat kecelakaan identik milik  korban. Kami akhirnya mampu menangkap pelaku di wialyah Gedangan, Sidoarjo,” kata Yatmo.

Load More