SuaraJatim.id - Perempuan berusia 25 tahun berinisial DKS di Malang, Jawa Timur, dibekuk aparat Unit Reskrim Polsek Kepanjen karena membawa kabur sepeda motor dan sejumlah barang milik teman kencannya.
DKS berdalih mencuri semua barang-barang berharga milik korban Zainal Abidin (30) tersebut karena lelaki itu tak bisa “mengimbangi” dirinya saat di atas ranjang.
Semua berawal ketika DKS mengunjungi mantan Zainal Abidin yang merupakan mantan pacarnya. DKS adalah warga Kelurahan Turen Kecamatan Turen. Sementara Zainal warga Jalan Sidoluhur Barat, Desa Ngadilangkung.
“Di rumah korban ada temannya, M Fadhol (29). Dia datang Kamis (3/1). Pelaku dan korban kenal waktu 10 tahun silam, tapi lama tak berhubungan,” kata Kapolsek Kepanjen Ajun Komisaris Yatmo seperti diberitakan Beritajatim.com, Sabtu (8/2/2020).
Malam itu, DKS datang dan mengajak Zainal maupun Fadhol untuk pesta minuman keras. Setelah mabuk, Zainal dan DKS berhubungan badan.
Namun, belakangan DKS mengakui kepada polisi dirinya tak terpuaskan oleh Zainal yang justru tertidur di ranjang.
“Pada saat korban mabuk dan tidur, tanpa sepengetahuan, barang-barangnya diambil lalu dibawa kabur. Akibatnya, korban rugi hingga Rp 16 juta,” kata Yatmo.
Dari kedua korban tersebut, pelaku menggasak satu unit sepeda motor Honda Beat, dua unit smartphone, uang tunai Rp 380 ribu, serta barang-barang lainnya.
Selanjutnya, Yatmo menuturkan, polisi mendapat informasi mengenai kecelakaan lalu lintas pada hari Senin (4/2/2020).
Baca Juga: Ditekan Masalah Ekonomi, Pria di Godean Nekat Curi Sepeda Motor Tetangga
“Ciri-ciri fisik korban kecelakaan kok identik dengan pelaku DKS. Juga motor yang terlibat kecelakaan identik milik korban. Kami akhirnya mampu menangkap pelaku di wialyah Gedangan, Sidoarjo,” kata Yatmo.
Berita Terkait
-
Keinginan Tak Kesampaian, Siswi SD dan SMP Nekat Gasak Motor Tetangga
-
Banjir Bandang Hantam Jembatan di Malang Sampai Ambrol
-
Pelajar Bunuh Begal di Malang Diputus Bersalah, Divonis Setahun Pembinaan
-
Sidang Pledoi Kasus Pelajar Bunuh Begal, Kuasa Hukum: ZA Harus Dilepaskan
-
Kejaksaan Kabupaten Malang Bantah Pelajar Bunuh Begal Didakwa Seumur Hidup
Terpopuler
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- Melayat ke Yogya, Susi Pudjiastuti Kenang Sosok Nasirun
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- Kado Kemerdekaan: Pemutihan Pajak Kendaraan di Agustus 2026, Buruh dan Ojol Dapat Diskon Khusus
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Lapas Jadi Markas Penipuan Online, Polda Jatim Bongkar Sindikat Emas Palsu
-
Basarnas: Cuaca Buruk Jadi Tantangan Evakuasi Korban KMP Mutiara Sentosa II
-
Lima Korban KMP Mutiara Sentosa II Teridentifikasi, DVI Pastikan Bukan Tewas Terbakar
-
Lewat BRI Peduli, PMI di Taiwan Dibekali Literasi Keuangan dan Strategi Mengembangkan Usaha
-
Muktamar NU 2026 di Jombang, Hatim Gazali Dorong Lahirnya Pemimpin Berintegritas