SuaraJatim.id - Perempuan berusia 25 tahun berinisial DKS di Malang, Jawa Timur, dibekuk aparat Unit Reskrim Polsek Kepanjen karena membawa kabur sepeda motor dan sejumlah barang milik teman kencannya.
DKS berdalih mencuri semua barang-barang berharga milik korban Zainal Abidin (30) tersebut karena lelaki itu tak bisa “mengimbangi” dirinya saat di atas ranjang.
Semua berawal ketika DKS mengunjungi mantan Zainal Abidin yang merupakan mantan pacarnya. DKS adalah warga Kelurahan Turen Kecamatan Turen. Sementara Zainal warga Jalan Sidoluhur Barat, Desa Ngadilangkung.
“Di rumah korban ada temannya, M Fadhol (29). Dia datang Kamis (3/1). Pelaku dan korban kenal waktu 10 tahun silam, tapi lama tak berhubungan,” kata Kapolsek Kepanjen Ajun Komisaris Yatmo seperti diberitakan Beritajatim.com, Sabtu (8/2/2020).
Malam itu, DKS datang dan mengajak Zainal maupun Fadhol untuk pesta minuman keras. Setelah mabuk, Zainal dan DKS berhubungan badan.
Namun, belakangan DKS mengakui kepada polisi dirinya tak terpuaskan oleh Zainal yang justru tertidur di ranjang.
“Pada saat korban mabuk dan tidur, tanpa sepengetahuan, barang-barangnya diambil lalu dibawa kabur. Akibatnya, korban rugi hingga Rp 16 juta,” kata Yatmo.
Dari kedua korban tersebut, pelaku menggasak satu unit sepeda motor Honda Beat, dua unit smartphone, uang tunai Rp 380 ribu, serta barang-barang lainnya.
Selanjutnya, Yatmo menuturkan, polisi mendapat informasi mengenai kecelakaan lalu lintas pada hari Senin (4/2/2020).
Baca Juga: Ditekan Masalah Ekonomi, Pria di Godean Nekat Curi Sepeda Motor Tetangga
“Ciri-ciri fisik korban kecelakaan kok identik dengan pelaku DKS. Juga motor yang terlibat kecelakaan identik milik korban. Kami akhirnya mampu menangkap pelaku di wialyah Gedangan, Sidoarjo,” kata Yatmo.
Berita Terkait
-
Keinginan Tak Kesampaian, Siswi SD dan SMP Nekat Gasak Motor Tetangga
-
Banjir Bandang Hantam Jembatan di Malang Sampai Ambrol
-
Pelajar Bunuh Begal di Malang Diputus Bersalah, Divonis Setahun Pembinaan
-
Sidang Pledoi Kasus Pelajar Bunuh Begal, Kuasa Hukum: ZA Harus Dilepaskan
-
Kejaksaan Kabupaten Malang Bantah Pelajar Bunuh Begal Didakwa Seumur Hidup
Terpopuler
- 5 Rekomendasi HP POCO RAM Besar dan Kamera Bagus, Cek di Sini!
- Promo Alfamart Hari Ini 30 April 2026, Tebus Suka Suka Diskon 60 Persen
- 5 HP Terbaru 2026 Baterai Jumbo 10.000 mAh: Tahan 3 Hari, Performa Kencang
- 5 Sepatu Lari Diadora Diskon 50 Persen di Sports Station, Harga Jadi Rp200 Ribuan
- 5 Cushion Matte untuk Menutupi Bekas Jerawat dan Noda Hitam, Harga Terjangkau
Pilihan
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
Terkini
-
Sekjen PBNU: Muktamar NU Digelar Agustus 2026
-
Perahu Penyeberangan Sungai Brantas Blitar Kini Diincar Retribusi Daerah
-
Cinta Kandas, Rumah Pun Musnah: Mantan Pasutri di Blitar Pilih Robohkan Aset Ratusan Juta
-
Mahameru Menggeliat Lagi: Dua Erupsi Beruntun Sabtu Pagi, Kolom Abu Kelabu Selimuti Langit
-
Rp3 Miliar Menguap: Kejari Jember Naikkan Status Korupsi Bank Jatim Kalisat ke Penyidikan