Kusnan, tersangka kasus penipuan dengan kedok berpura-pura sebagai anggota TNI. (Beritajatim.com).
Akibat perbuatan, Kusnan dijerat pasal berlapis yakni Pasal 362 KUHP dan Pasal 372 KUHP dan Pasal 378 KUHP dengan ancaman 3 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Suami Meringkuk di Penjara, Junaida Ajak 2 Janda Muda Pesta Sabu di Dapur
-
Lima Janda Masuk Perangkap, TNI Gadungan Ini Ternyata Tukang Batu
-
Batal Diperiksa, Ustaz Yusuf Mansyur Izin ke Polisi karena Ayahanda Wafat
-
Waduh, Istri Ajun Perwira Singgung Bosan dan Tuding Pasangan Suka Berbohong
-
Ogah Bayar Makan dan Spa di Hotel Sheraton, Turis Korsel Akting Linglung
Terpopuler
- 6 Motor Listrik Paling Kuat di Tanjakan 2026, Anti Ngeden dan Tetap Bertenaga
- Therese Halasa, Perempuan Palestina yang Tembak Benjamin Netanyahu
- Harga Minyak Dunia Turun Drastis Usai Pengumuman Gencatan Senjata Perang Iran
- Proyek PSEL Makassar: Investor Akan Gugat Pemkot Makassar Rp2,4 Triliun
- Sepeda Lipat Apa yang Murah dan Awet? Ini 5 Rekomendasi Terbaik untuk Gowes
Pilihan
-
Jambret Bersenjata di Halmahera Semarang: Residivis Kambuhan yang Tak Pernah Belajar
-
Regime Change! Kongres AS Usul Donald Trump dan Menteri Perang Dicopot Pekan Depan
-
Kebakaran di Gedung Satreskrim Polres Jakarta Barat, 13 Mobil Damkar Dikerahkan
-
90 Menit yang Menentukan! Trump Tak Jadi Pakai Senjata Nuklir ke Iran karena Ditekan?
-
Donald Trump Umumkan Gencatan Senjata Perang Iran Selama Dua Pekan
Terkini
-
Dirut PDAM Madiun Irit Bicara Usai Penyidik KPK 'Obrak-abrik' Rumahnya
-
Fokus Melayani, Bukan Cari Jodoh! Kemenhaj Surabaya Larang Petugas Haji Cinlok di Tanah Suci
-
Suara di Balik Pintu: Kisah Penemuan Bayi Merah yang Menggetarkan Hati Warga Bangil
-
Sosialisasi Parkir Digital Surabaya Berujung Chaos: Lemparan Batu Hingga Sweeping Tengah Malam
-
Bukan Sekadar Tap-In, Parkir Digital Surabaya Picu Ketegangan Jukir vs Pemkot