Kusnan, tersangka kasus penipuan dengan kedok berpura-pura sebagai anggota TNI. (Beritajatim.com).
Akibat perbuatan, Kusnan dijerat pasal berlapis yakni Pasal 362 KUHP dan Pasal 372 KUHP dan Pasal 378 KUHP dengan ancaman 3 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Suami Meringkuk di Penjara, Junaida Ajak 2 Janda Muda Pesta Sabu di Dapur
-
Lima Janda Masuk Perangkap, TNI Gadungan Ini Ternyata Tukang Batu
-
Batal Diperiksa, Ustaz Yusuf Mansyur Izin ke Polisi karena Ayahanda Wafat
-
Waduh, Istri Ajun Perwira Singgung Bosan dan Tuding Pasangan Suka Berbohong
-
Ogah Bayar Makan dan Spa di Hotel Sheraton, Turis Korsel Akting Linglung
Terpopuler
- Mbah Arifin Setia Tunggu Kekasih di Pinggir Jalan Sejak 70an Hingga Meninggal, Kini Dijadikan Mural
- Di Luar Prediksi, Gelandang Serang Keturunan Pasang Status Timnas Indonesia, Produktif Cetak Gol
- Gibran Ditangkap Bareskrim Polri, Kronologi Jadi Tersangka dan Kasusnya
- Resmi Thailand Bantu Lawan Timnas Indonesia di Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
- Tanggal 18 Agustus 2025 Cuti Bersama atau Libur Nasional? Simak Aturan Resminya
Pilihan
-
Usul Ditolak, Suara Dibungkam, Kritik Dilarang, Suporter Manchester United: Satu Kata, Lawan!
-
DTKS Resmi Berubah Jadi DTSEN, Ini Cara Update Desil Agar Tetap Terima KIP Kuliah
-
Jalan Terjal Jay Idzes ke Torino, Il Toro Alihkan Incaran ke Bek 1,97 M
-
Sri Mulyani Ungkap Kejanggalan Angka Pertumbuhan Ekonomi 5,12 Persen yang Bikin Publik Melongo!
-
Cara Daftar DTKS Agustus 2025 Agar Dapat Bansos KIP-K, PKH, BPNT dan KJP Plus
Terkini
-
Gubernur Khofifah: Ekonomi Jatim Tumbuh 3,09 Persen Tertinggi se-Jawa, Wujud Upaya Konsisten
-
Akad Massal KPR Subsidi BRI, 1000 MBR Serentak Teken Kredit di 75 Kantor Cabang
-
Eri Cahyadi Pilih Jalur Humanis, Tanggapi Bendera One Piece di Surabaya: Bukan Melarang, Tapi....
-
RUU BUMD Dinilai Bisa Perbaiki Tata Kelola dan Bawa Kemandirian Ekonomi Daerah
-
Jatim Gandeng Australia Tingkatkan Kolaborasi Koperasi-UKM, Supply Chain, serta Ketahanan Pangan