Reza Gunadha
Rabu, 26 Februari 2020 | 14:55 WIB
Iblis tertunduk saat diapit petugas kepolisian Polsek Wonosalam. [Berita Jatim]

Korban tidak terima dengan ulah pelaku, karena hubungan badan yang diabadikan untuk dokumen pribadi diedarkan luas di dunia maya.

Kemarahan korban memuncak pada Senin (10/2/2020) lalu, ia melaporkan tersangka ke Polres Lamongan.

Tersangka ditangkap di rumahnya saat sedang melintas di jalan Desa Tambakboyo Kecamatan Tikung.

Kekinian, pelaku dijerat Pasal 45 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang No 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Serta Pasal 29 atau Pasal 32  UU No 44/2008 tentang Pornografi. Ancaman hukuman minimal 6 bulan dan maksimal 12 tahun penjara. Juga pasal perampasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 368 ayat 1 KUHP.”

Kontributor : Achmad Ali

Load More