Scroll untuk membaca artikel
Agung Sandy Lesmana
Rabu, 26 Februari 2020 | 23:55 WIB
Polisi menyita sejumlah barang bukti terkait kasus pembunuhan menantu kepada mertua di Sidoarjo. (Arry Saputra).

"Barang-barang berharga tersebut dibawa oleh pelaku dengan alasan untuk menembus ijazah sang istri karena sebelumnya tak dipinjami uang oleh korban sebesar Rp3 juta," ujarnya.

Setelah dua jam melakukan penyelidikan, polisi akhirnya meringkus Totok saat berada di rumah neneknya. Kini, Totok harus menyesali perbuatannya dan mendekam di jeruji besi.

"Pelaku kami kenakan Pasal 338 KUHP. Dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Ini bukan pembunuhan berencana. Karena tersulut emosi itu tadi,” kata dia.

Kontributor : Arry Saputra

Baca Juga: Habis Jual Emas Milik Ibu Kos yang Dibunuh, Rian Foya-foya ke Bali

Load More