SuaraJatim.id - Penggugat penggunaan hak angket Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jember, Jawa Timur, dituding mendukung Bupati Faida.
Lantaran Panitia Angket DPRD Jember tengah memeriksa dugaan pelanggaran pengaturan Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja (KSOTK) juga pengadaan barang dan jasa oleh Pemkab Jember.
Moh Husni Thamrin, kuasa hukum Slamet Mintoyo sebagai penggugat menolak tudingan itu.
Dia mengatakan kliennya murni terdorong menggugat karena pro dan kontra terjadi di kalangan masyarakat karena angket DPRD Jember.
"Setiap orang bebas menafsirkan sesuai kepentingannya," kata Thamrin menanggapi tudingan kliennya mendukung Bupati Faida, Kamis (27/2/2020).
Ditegaskannya gugatan itu tidak ada kaitan dengan masalah yang terjadi antara DPRD Jember dan Bupati Faida maupun Pilkada yang akan berlangsung tahun ini.
Gugatan pembatalan penggunaan hak angket DPRD Jember yang diajukannya murni berdasarkan dugaan pelanggaran prosedur dalam pelaksanaannya.
Gugatannya berisi 16 uraian fakta pembentukan Panitia Angket DPRD Jember yang menurutnya melanggar prosedur resmi. Bahkan dia menuding pelaksanaan angket seperti penyelidikan pro justitia sebagaimana yang biasa dilaksanakan kepolisian.
"Ini salah, ini yang dilakukan adalah penyelidikan, dan penyelidikan itu (harusnya) terkait ketatanegaraan, bukan terkait dengan persoalan pro justitia," kata Thamrin melalui sambungan telepon.
Baca Juga: Bawaslu Temukan Bukti Camat di Jember Ajari Salam 2 Periode Jelang Pilkada
Dia mengatakan kliennya adalah wiraswastawan tanpa latar belakang dan kepentingan politik yang prihatin kondisi perpolitikan Jember.
Sementara Juru Bicara Bakal Calon Bupati Jember yang maju secara independen Faida - Dwi Arya Nugraha Oktavianto, Rully Efendi mengatakan gugatan tersebut bukan bagian dari upaya tim pemenang Faida dalam pertarungan Pilkada Jember 2020.
Sebelumnya Wakil Ketua Panitia Angket DPRD Jember David Handoko Seto menuding penggugat angket yang dikerjakannya adalah orang yang mendukung Bupati Faida. Menurutnya masyarakat umum tanpa kepentingan politik, tidak akan memahami detail proses angket yang berlangsung di DPRD Jember.
Dia menjelaskan pihaknya menggunakan hak angket untuk menyelidiki dugaan pelanggaran oleh Pemkab Jember yang merugikan masyarakat. Bila penggugat angket betul-betul peduli pada masyarakat, menurutnya seharusnya mereka menggugat Pemkab Jember atas dugaan pelanggaran yang mereka lakukan.
"Kenapa mereka tidak melakukan itu, karena tanda kutip, menurut saya, mereka ada di belakangnya bupati," kata David.
Sebelumnya diberitakan Slamet Mintoyo warga Desa / Kecamatan Ledokombo, Kabupaten Jember, menuntut pembatalan proses angket yang tengah berlangsung di DPRD Jember.
Berita Terkait
-
Warga Jember Gugat Hak Angket DPRD Kepada Bupati di Pengadilan
-
Cerita Lengkap Bantuan Banjir Bupati Faida Diambil Lagi Usai Wartawan Bubar
-
Habis Diliput Media, Bupati Jember Tarik Bantuan dari Korban Banjir
-
Meski Hak Angket Berjalan di DPRD, Bupati Faida Maju Kembali Pilkada Jember
-
Bupati Jember Bantah Terima Jatah 'Upeti' Fee Proyek
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
Pilihan
-
Nama Orang Meninggal Dicatut, Warga Bongkar Kejanggalan Izin Tanah Uruk di Sambeng Magelang
-
Di Reshuffle Prabowo, Orang Terkaya Dunia Ini Justru Pinang Sri Mulyani untuk Jabatan Strategis
-
Akun RHB Sekuritas Milik Wadirut Dijebol, Ada Transaksi Janggal 3,6 Juta Saham BOBA
-
Danantara Janji Bangkitkan Saham Blue Chip BUMN Tahun Ini
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
Terkini
-
Rekonstruksi Pembunuhan Mahasiswa UMM, Polisi Bongkar Detail Pembuangan Jasad di Pasuruan
-
Pelaku Curas di Pamekasan Ditembak Polisi, Korban Tewas Usai Kecelakaan
-
Tak Sekadar Ikon Viral, Patung Macan Putih Kediri Kini Punya Sertifikat Hak Cipta Resmi dari Negara
-
Duit Ludes Main Trading, Pria di Magetan Buat Laporan Curanmor Palsu Gara-gara Takut Istri
-
5 Fakta Pencabulan Bocah 4 Tahun di Sumenep, Pelakunya Pelajar MTs