Scroll untuk membaca artikel
Agung Sandy Lesmana
Jum'at, 28 Februari 2020 | 01:05 WIB
Ucapan selamat atas pembentukan Panitia Angket DPRD Jember. (Suara.com/Ahmad Suudi)

Sementara Juru Bicara Bakal Calon Bupati Jember yang maju secara independen Faida - Dwi Arya Nugraha Oktavianto, Rully Efendi mengatakan gugatan tersebut bukan bagian dari upaya tim pemenang Faida dalam pertarungan Pilkada Jember 2020.

Sebelumnya Wakil Ketua Panitia Angket DPRD Jember David Handoko Seto menuding penggugat angket yang dikerjakannya adalah orang yang mendukung Bupati Faida. Menurutnya masyarakat umum tanpa kepentingan politik, tidak akan memahami detail proses angket yang berlangsung di DPRD Jember.

Dia menjelaskan pihaknya menggunakan hak angket untuk menyelidiki dugaan pelanggaran oleh Pemkab Jember yang merugikan masyarakat. Bila penggugat angket betul-betul peduli pada masyarakat, menurutnya seharusnya mereka menggugat Pemkab Jember atas dugaan pelanggaran yang mereka lakukan.

"Kenapa mereka tidak melakukan itu, karena tanda kutip, menurut saya, mereka ada di belakangnya bupati," kata David.

Baca Juga: Bawaslu Temukan Bukti Camat di Jember Ajari Salam 2 Periode Jelang Pilkada

Sebelumnya diberitakan Slamet Mintoyo warga Desa / Kecamatan Ledokombo, Kabupaten Jember, menuntut pembatalan proses angket yang tengah berlangsung di DPRD Jember.

Dalam berkas gugatan tertulis 16 uraian fakta yang berusaha menjelaskan bahwa angket yang berlangsung di DPRD Jember tidak mengikuti ketentuan yang berlaku.

Kontributor : Ahmad Su'udi

Load More