SuaraJatim.id - Seorang warga Jember menggugat wakil rakyat terkait hak Angket yang sedang dilakukan DPRD Jember. Warga yang diketahui bernama Slamet Mintoyo, Warga Desa/Kecematan Ledokombo Kabupaten Jember mendaftarkan gugatan tersebut ke Pengadilan Negeri (PN) Jember.
Dalam berkas gugatannya, Slamet menguasakan gugatannya kepada dua advokat, yakni Moh Husni Thamrin dan D Heru Nugroho. Dalam berkas tersebut ada 16 uraian fakta yang berusaha menjelaskan bahwa angket di DPRD Jember tidak mengikuti ketentuan yang berlaku.
"Menggunakan pasal-pasal yang sudah jelas-jelas dicabut, jadi tidak ada dasarnya. Angket haknya DPRD, tapi ada prosedur-prosedur yang harus dilalui," kata Husni Thamrin saat dikonfirmasi pada Rabu (26/2/2020).
Pada salah satu uraian fakta menjelaskan, bahwa rapat paripurna DPRD Jember yang berlangsung pada Jumat (27/12/2019) dengan agenda mendengarkan jawaban tertulis bupati, mendadak diubah menjadi paripurna usulan pengguna hak angket. Selain itu dalam surat keputusan penggunaan hak angket mendasar pada Pasal 371 dan Pasal 381 UU Nomor 17 Tahun 2014 yang sudah dicabut.
Baca Juga: Parah! Cuma Jember yang Belum Punya APBD 2020
Pihaknya juga mempermasalahkan susunan kalimat judul 'Keputusan DPRD Jember Nomor 25 Tahun 2019 tentang Usul Hak Angket Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Jember Kepada Bupati Jember,' menurutnya kalimat itu bermakna DPRD mengajukan usulan kepada Bupati untuk mengerjakan hak angket mereka.
"Nggak benar sudah ini, kalau usul kepada bupati seolah-olah ini kewenangannya bupati (untuk memutuskan penggunaan hak angket)," kata dia lagi.
Dalam gugatan perdata citizen lawsuit atau gugatan warga negara itu juga meminta pengadilan menghentikan atau menghentikan sementara kerja Tim Angket DPRD Jember, hingga ada putusan hukum sah atau tidak penetapannya. Husni Thamrin mengatakan kliennya mengajukan gugatan, murni didorong kepedulian pada jalannya pemerintahan.
Wakil Ketua Panitia Angket DPRD Jember David Handoko Seto mengatakan pihaknya telah mengikuti ketentuan penyusunan panitia angket. Pihaknya juga siap membuktikan bahwa yang dituduhkan tidak benar di pengadilan kelak.
"Kenapa mereka kalau misalkan atas nama masyarakat, masyarakat sekarang dirugikan tidak ada kuota CPNS Jember, sekitar seribu orang. Tidak bisa naik pangkat sekitar 711 orang, kemudian adanya pelanggaran menyangkut pelanggaran barang dan jasa. Kenapa itu tidak digugat kalau mengatasnamakan masyarakat," kata David.
Baca Juga: Bakal Panggil Paksa Bupati Faida, DPRD Jember Konsultasi ke Polri
Sebelumnya diberitakan DPRD Jember telah menyusun panitia angket yang akan bekerja sampai akhir Februari 2020. Panitia angket dibagi dua, Pokja 1 menyelidiki dugaan pelanggaran dalam Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja (KSOTK) dan Pokja II menyelidiki dugaan pelanggaran dalam pengadaan barang dan jasa.
Kontributor : Ahmad Su'udi
Berita Terkait
-
Meski Hak Angket Berjalan di DPRD, Bupati Faida Maju Kembali Pilkada Jember
-
Bupati Jember Bantah Terima Jatah 'Upeti' Fee Proyek
-
DPRD Bongkar Indikasi Bagi-bagi Duit Fee Proyek Pemkab Jember
-
Manfaatkan Rapat Hak Angket, Guru dan PTT Jember Adukan Bupati ke Dewan
-
Perda APBD Jember Gagal Disahkan, Pengamat: Sekarang Tergantung Gubernur
Terpopuler
- Selamat Datang Penyerang Keturunan Rp 15,6 Miliar untuk Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
- 5 Rekomendasi Mobil Tangguh Mulai Rp16 Jutaan: Tampilan Gagah dan Mesin Badak
- 5 Rekomendasi Mobil Bekas Tipe SUV Juni 2025: Harga di Bawah 80 Juta, Segini Pajaknya
- 6 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Tranexamic Acid: Atasi Flek Hitam & Jaga Skin Barrier!
- 7 Rekomendasi Sunscreen Terbaik Memutihkan Wajah, Harga Murah Mulai Rp32 Ribuan
Pilihan
-
Daster Bukan Simbol Kemalasan: Membaca Ulang Makna Pakaian Perempuan
-
Daftar 5 Sepatu Olahraga Pilihan Dokter Tirta, Brand Lokal Kualitas Internasional
-
10 Mobil Bekas Punya Kabin Luas: Harga di Bawah Rp100 Juta, Muat Banyak Keluarga
-
Daftar 5 Pinjol Resmi OJK Bunga Rendah, Solusi Dana Cepat Tanpa Takut Ditipu!
-
Hadapi Jepang, Patrick Kluivert Akui Timnas Indonesia Punya Rencana Bagus
Terkini
-
Gubernur Khofifah Apresiasi KTH dan Penyuluh Kehutanan se-Jatim: NTE Tertinggi Nasional
-
Usai Wukuf, Gubernur Khofifah akan Lempar Jumrah Aqobah di Mina dan Thowaf Ifadhah
-
Said Abdullah: Idul Adha Pengorbaan Sebagai Puncak Penghambaan
-
Gubernur Khofifah Ajak Semua Pihak Kelola Sampah, Jatim Jadi Provinsi dengan Bank Sampah Terbanyak
-
Gubernur Khofifah Ibadah Haji: Tata Kelola Masjidil Haram Tahun Ini Sangat Bagus