SuaraJatim.id - Panitia angket DPRD Jember, Jawa Timur, mengungkap keterangan dari MFN, soal bagi-bagi jatah duit proyek infrastruktur di tubuh pemerintah daerah setempat, Kamis (6/2/2020).
Informasi itu diperoleh saat panitia angket mendatangi Lembaga Permasyarakatan Jember untuk meminta keterangan dari MFN dan mantan kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Jember Anas Maruf. Keduanya adalah tersangka korupsi proyek pembangunan Pasar Manggisan.
“Pemeriksaan di lapas ini sudah seizin Kejaksaan Negeri Jember. Jadi apa yang kami lakukan sah dan resmi, tidak perlu diragukan keabsahan panitia angket ini,” kata Wakil Ketua Panitia Angket David Handoko Seto sebagaimana dilansir Beritajatim.com.
Menurut David, dari MFN diperoleh keterangan soal pengondisian peminjaman 'bendera' rekanan untuk menggarap proyek infrastruktur Pemkab Jember yakni pembangunan rehab kantor kecamatan, puskesmas pembantu, dan ruang terbuka hijau. MFN memfasilitasinya dan peminjaman bendera dilakukan seseorang berinisial W alias D.
David mengatakan, W alias D ini menerima setoran uang ‘fee’ dari terkait peminjaman bendera perusahaan rekabab proyek.
“Sepuluh persennya adalah hak bupati,” katanya.
“Pengondisian kegiatan proyek, semua dilakukan di pendopo,” kata David. Di mana disebut ada sejumlah pejabat Pemkab Jember di sana yang terlibat.
David mengatakan, MFN mulai masuk ke Jember pada 2016 dan mulai dikenalkan kepada Bupati Faida. MFN adalah orang kepercayaan W, yang diminta mendesain sejumlah pekerjaan pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Jember. W adalah kenalan lama Faida saat belum menjadi bupati.
David mengatakan, ada dugaan desain pengadaan barang dan jasa berdasarkan perintah Bupati Faida.
Baca Juga: Huang Xiqiu, Arsitek RS Corona di China Pernah Sekolah di Jember
“Nanti peran masing-masing (pejabat) akan kita buka,” katanya.
Banyak hal krusial disampaikan MFN kepada panitia angket. Namun David menolak membuka keseluruhan.
David menyebut MFN adalah korban, dan mengatakan desainer proyek adalah W dan bupati.
“MFN ini seharusnya whistle blower. Dia hanya karyawan. Dia kerja di Jember sejak 2017, hanya terima gaji Rp 5 juta per bulan. Tidak lebih. Bahkan dia bersumpah demi Allah bahwa banyak duit di rekeningnya, sepeser pun tidak menikmati,” katanya.
Semua uang di rekening MFN ditransfer ke W.
“Ada bukti-bukti transfer. Tiga bukti disita kejaksaan,” kata David.
Berita Terkait
-
Setahun Tak Digaji, Guru SD di Jember Jualan Nasi Pecel hingga Jaga Ladang
-
Cerita Pilu Guru dan PTT di Jember: Gaji Kecil, Tak Diakui Pemerintah
-
Manfaatkan Rapat Hak Angket, Guru dan PTT Jember Adukan Bupati ke Dewan
-
Perda APBD Jember Gagal Disahkan, Pengamat: Sekarang Tergantung Gubernur
-
Bakal Panggil Paksa Bupati Faida, DPRD Jember Konsultasi ke Polri
Terpopuler
- RESMI! PSSI Tolak Pemain Keturunan ini Bela Timnas Indonesia di Ronde 4
- 5 Sepatu Adidas Terbaik 2025: Ikonik, Wajib Dimiliki
- 41 Kode Redeem FF Max Terbaru 22 Juli: Klaim Skin Evo dan Bundle Squid Game
- Rp6 Juta Dapat Motor BeAT Bekas Tahun Berapa? Ini Rekomendasinya!
- 47 Kode Redeem FF Terbaru 22 Juli: Ada Skin SG, Reward Squid Game, dan Diamond
Pilihan
-
BPS Catat Angka Kemiskinan Ekstrem RI Turun Drastis, Kini Sisa 2,38 Juta Jiwa!
-
Head to Head Timnas Indonesia U-23 vs Thailand: Misi Lanjutkan Dominasi
-
Harga Emas Antam Terus Melorot, Hari Ini Rp 1.934.000 per Gram
-
Jelang Ronde Keempat, Kluivert Justru Dikabarkan Gabung Olympique Lyon
-
Ekslusif: Melihat dari Dekat Aksi Mohamed Salah dkk di Kai Tak Stadium Hong Kong
Terkini
-
Lantik 38 Ketua DPC HKTI se-Jawa Timur, Gubernur Khofifah Ajak Wujudkan Kedaulatan Pangan di Jatim
-
Pulang Nonton Pencak Dor Malah Dikeroyok, 3 Pelaku Masih di Bawah Umur
-
Dukung Ekonomi Rakyat, Bank Mandiri Komitmen Perluasan Layanan Mandiri Agen
-
Renaco Dilengkapi QRIS BRI untuk Mudahkan Transaksi Non-Tunai dan Point of Sales (POS)
-
Gubernur Khofifah Siap Sukseskan Peremajaan Tebu Rakyat di Jatim untuk Menuju Swasembada Gula 2026