SuaraJatim.id - Kebingungan tengah melanda para Guru Tidak Tetap atau GTT maupun Pegawai Tidak Tetap (PPT) di Kabupaten Jember, Jawa Timur. Nasib mereka tengah terkatung-katung karena tidak ada kejelasan.
Masalah pelik yang dihadapi para GTT dan PTT di Jember adalah gaji yang kecil dan sering telat, pemutasian yang semrawut serta tidak menerima surat keputusan (SK).
Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Jember Supryono mengatakan, GTT - PTT mulanya diangkat oleh kepala sekolah. Sejak tahun 2018 pengelolaan GTT - PTT diambil alih oleh Bupati Jember Faida, sehingga surat penugasan (SP) yang mereka terima langsung dari bupati.
"Daerah tidak angkat guru (GTT), yang angkat kepala sekolah, diambil alih oleh bupati," kata Supryono saat dihubungi, Sabtu (18/1/2020).
Dia mengatakan, Bupati Faida yang ingin memperkecil angka kekurangan guru di daerahnya telah menerbitkan SP. Padahal harusnya, penambahan dilakukan dengan SK untuk mengakui ikatan kerja guru non PNS.
Ia mengungkapkan, di 900 SD yang ada di Kabupaten Jember, rata-rata kekurangan hingga lima orang guru PNS di tiap sekolah. Penambahan guru dengan mengambil alih penerbitan SP dari kepala sekolah oleh bupati menimbulkan banyak kerugian.
Pertama, kata dia, kecilnya honor yang mereka dapatkan. Bahkan untuk yang telah puluhan tahun mengabdi mengajar. Pemkab Jember mengatur honor GTT-PTT dalam tiga kategori dengan anggaran dana BOS dan program pendidikan gratis (PPG).
Kategori A untuk yang telah mengajar 1 sampai 7 tahun diberi honor Rp 350 ribu per bulan. Sementara kategori B yang mengajar 7 - 14 tahun, Rp 750 ribu. Lalu kategori C untuk yang lebih dari 20 tahun mendapatkan honor Rp 1,4 juta per bulan.
"Bayangkan yang sudah mau pensiun saja gajinya hanya Rp 1,4 juta, kasihan sekali," kata Supryono.
Baca Juga: Geger Pohon Menangis di Jember, Bikin Warga Merinding Lari Terbirit-birit
Selain itu, pemutasian yang diputuskan Bupati Faida menimbulkan penempatan guru yang tidak tepat. Di antaranya terlalu jauh dari tempat tinggal mereka atau justru tidak mendapat posisi di sekolah yang baru.
Kerugian lainnya adalah menghalangi GTT mendapatkan tunjangan sertifikasi. Kalau mereka mendapatkan SK dari Pemkab Jember, bukannya SP, akan mendapatkan tunjangan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).
"Kalau guru dapat SK akan membantu daerah. Karena guru bisa ikut sertifikasi dan dibayar pemerintah pusat," ucapnya.
Sebelumnya dalam rapat angket di DPRD Jember, Ketua Asosiasi GTT-PTT Jember Halil Ediyanto menceritakan kesemrawutan mutasi di daerah yang dijuluki Kota Seribu Gumuk itu.
Dikatakannya, ada GTT - PTT yang dimutasi dengan SP oleh bupati sampai empat kali dalam setahun. Sebagian GTT - PTT malah pernah hanya satu bulan bertugas di sebuah sekolah setelah dipindah, lalu dipindah lagi.
Cerita lain datang dari SDN 1 Karang Paiton di Kecamatan Ledokombo, yang memiliki empat orang penjaga sekolah. Normalnya satu sekolah memiliki seorang penjaga sekolah dan seorang lagi penjaga malam.
Berita Terkait
-
Pemkab Jember Ganti Ratusan Pejabat Malam-malam Jelang Pilkada
-
Puluhan Anggota DPRD Tandatangani Usulan Interpelasi Bupati Jember
-
Nasib Guru Honorer di Hari Guru, Dipuji Bak Pahlawan, Diupah di Bawah UMR
-
Jember Tak Dapat Jatah Tambahan PNS, DPRD Interpelasi Bupati
-
Lansia Ini Nekat Memperkosa Putri Kandungnya yang Terkena Stroke
Terpopuler
- 5 Mobil Keluarga 7 Seater Mulai Rp30 Jutaan, Irit dan Mudah Perawatan
- Lupakan Louis van Gaal, Akira Nishino Calon Kuat Jadi Pelatih Timnas Indonesia
- Mengintip Rekam Jejak Akira Nishino, Calon Kuat Pelatih Timnas Indonesia
- 21 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 19 Oktober: Klaim 19 Ribu Gems dan Player 111-113
- Bukan Main-Main! Ini 3 Alasan Nusakambangan, Penjara Ammar Zoni Dijuluki Alcatraz Versi Indonesia
Pilihan
-
Dedi Mulyadi Tantang Purbaya Soal Dana APBD Rp4,17 Triliun Parkir di Bank
-
Pembelaan Memalukan Alex Pastoor, Pandai Bersilat Lidah Tutupi Kebobrokan
-
China Sindir Menkeu Purbaya Soal Emoh Bayar Utang Whoosh: Untung Tak Cuma Soal Angka!
-
Dana Korupsi Rp13 T Dialokasikan untuk Beasiswa, Purbaya: Disalurkan Tahun Depan
-
Kebijakan Sri Mulyani Kandas di Tangan Purbaya: Pajak Pedagang Online Ditunda
Terkini
-
BRI Siapkan Rp55 Triliun untuk KPR Subsidi, Cek Syarat Pengajuannya di Sini!
-
Dana TKD Dipotong, DPRD Jatim Beberkan Dampaknya
-
DPRD Jatim Soroti Kerugian PT Kasa Husada Wira Jatim: Evaluasi!
-
Batik Tak Lagi Kuno! UMKM Ini Buktikan Bisa Stylish & Kekinian
-
Paling Baru, DANA Kaget Rp 355 Ribu Aktif, Segera Buka Amplopnya Dan Klaim