Seperti diberitakan Suara.com sebelumnya, mereka mengatakan Khofifah justru membahas pro dan kontra warga Pancer akan operasi tambang emas. Padahal mereka lebih ingin membahas dampak lingkungan operasi tambang emas.
"Di situ harusnya gubernur dengar laporan kita, bukan justru mengadu ke kelompok pro (tambang). Tapi lebih pada penyelamatan lingkungan dan masyarakat di sana," kata Dayat setelah bertemu Khofifah, Jumat (28/2/2020).
Pemerintah Provinsi Jawa Timur sejak awal menanggapi aksi sebagian warga Kecamatan Pesanggaran, Kabupaten Banyuwangi, itu dengan pendekatan hukum. Warga diminta dengan jelas menyebutkan pelanggaran hukum apa yang telah dilakukan perusahaan tambang.
Kepala Dinas ESDM Jawa Timur Setiajid mengatakan sejauh ini pihaknya tidak melihat adanya pelanggaran aturan oleh perusahaan tambang emas di Kecamatan Pesanggaran. Pihaknya akan menindaklanjuti tuntutan pendemo di Gubernuran Jawa Timur itu dengan menugaskan Inspektur Tambang dan Tim Pengawas Pertambangan Jatim.
"Kami akan menugaskan ke sana apakah benar ada permukiman yang dilanggar oleh mereka, apakah benar ada kerusakan lingkungan, apakah benar ada tempat evakuasi tsunami yang kemudian dilakukan penggalian, seperti itu," kata Setiajid.
Evaluasi dan pengawasan perusahaan tambang akan dilakukan di dua tempat, Bukit Tumpang Pitu dan Bukit Salakan. Di Tumpang Pitu untuk mengetahui ada tidaknya pelanggaran pada produksi tambang emas yang sudah dilakukan, sedangkan di Salakan menyorot potensi dampak eksplorasi tambang.
Perusahaan pertambangan tersebut adalah PT Bumi Suksesindo (BSI) yang telah berproduksi di Bukit Tumpang Pitu dan PT Damai Suksesindo (DSI) yang hendak mengerjakan Bukit Salakan. Laman resmi PT Merdeka Copper Gold sebagai induk kedua perusahaan itu menerangkan IUP yang telah mereka dapatkan.
PT BSI memiliki IUP produksi untuk Proyek Tujuh Bukit dan meliputi area seluas 4.998 hektare yang berlaku 20 tahun dan dapat diperpanjang 2 kali, masing-masing untuk jangka 10 tahun. Sedangkan PT DSI memiliki IUP eksplorasi untuk lahan seluas 6.558,46 hektare sejak Desember 2012.
Setiajid mengatakan pencabutan IUP belum akan dilakukan, melainkan evaluasi dan pengawasan operasi pertambangan. Lantaran sejauh ini pihaknya meyakini perusahaan tambang di Kecamatan Pesanggaran tidak melanggar aturan.
Baca Juga: Warga Ancam Tutup Tambang Emas Tumpang Pitu Jika Khofifah Tak Cabut Izin
"Saya yakin bahwa itu tidak terjadi (pelanggaran) karena sudah diawasi oleh Kementerian LHK juga," ujar Setiajid.
Selain dialog, warga penolak tambang emas di Kecamatan Pesanggaran menyampaikan aspirasi mereka pada Khofifah dalam berkas laporan. Bila Khofifah tidak memberi keputusan dalam 30 hari mendatang atas daftar pelanggaran perusahaan tambang yang sudah diserahkan, mereka sendiri yang akan menutup pertambangan.
Kontributor : Ahmad Su'udi
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Karhutla TNBTS Meluas, Kondisi Habitat Satwa Endemik Terancam
-
Penempatan Dana SAL Perkuat Kapasitas Kredit Produktif BRI
-
26 Ribu Pekerja Baru di Jawa Timur: Pengangguran Menyusut, Sektor Pertanian Jadi Penyelamat
-
92 Ribu Warga Jatim Lepas dari Kemiskinan, Apa Rahasianya?
-
Lolos ke Final Piala Presiden 2026, Bernardo Tavares Puji Mental Baja Pemain Persebaya