Seperti diberitakan Suara.com sebelumnya, mereka mengatakan Khofifah justru membahas pro dan kontra warga Pancer akan operasi tambang emas. Padahal mereka lebih ingin membahas dampak lingkungan operasi tambang emas.
"Di situ harusnya gubernur dengar laporan kita, bukan justru mengadu ke kelompok pro (tambang). Tapi lebih pada penyelamatan lingkungan dan masyarakat di sana," kata Dayat setelah bertemu Khofifah, Jumat (28/2/2020).
Pemerintah Provinsi Jawa Timur sejak awal menanggapi aksi sebagian warga Kecamatan Pesanggaran, Kabupaten Banyuwangi, itu dengan pendekatan hukum. Warga diminta dengan jelas menyebutkan pelanggaran hukum apa yang telah dilakukan perusahaan tambang.
Kepala Dinas ESDM Jawa Timur Setiajid mengatakan sejauh ini pihaknya tidak melihat adanya pelanggaran aturan oleh perusahaan tambang emas di Kecamatan Pesanggaran. Pihaknya akan menindaklanjuti tuntutan pendemo di Gubernuran Jawa Timur itu dengan menugaskan Inspektur Tambang dan Tim Pengawas Pertambangan Jatim.
"Kami akan menugaskan ke sana apakah benar ada permukiman yang dilanggar oleh mereka, apakah benar ada kerusakan lingkungan, apakah benar ada tempat evakuasi tsunami yang kemudian dilakukan penggalian, seperti itu," kata Setiajid.
Evaluasi dan pengawasan perusahaan tambang akan dilakukan di dua tempat, Bukit Tumpang Pitu dan Bukit Salakan. Di Tumpang Pitu untuk mengetahui ada tidaknya pelanggaran pada produksi tambang emas yang sudah dilakukan, sedangkan di Salakan menyorot potensi dampak eksplorasi tambang.
Perusahaan pertambangan tersebut adalah PT Bumi Suksesindo (BSI) yang telah berproduksi di Bukit Tumpang Pitu dan PT Damai Suksesindo (DSI) yang hendak mengerjakan Bukit Salakan. Laman resmi PT Merdeka Copper Gold sebagai induk kedua perusahaan itu menerangkan IUP yang telah mereka dapatkan.
PT BSI memiliki IUP produksi untuk Proyek Tujuh Bukit dan meliputi area seluas 4.998 hektare yang berlaku 20 tahun dan dapat diperpanjang 2 kali, masing-masing untuk jangka 10 tahun. Sedangkan PT DSI memiliki IUP eksplorasi untuk lahan seluas 6.558,46 hektare sejak Desember 2012.
Setiajid mengatakan pencabutan IUP belum akan dilakukan, melainkan evaluasi dan pengawasan operasi pertambangan. Lantaran sejauh ini pihaknya meyakini perusahaan tambang di Kecamatan Pesanggaran tidak melanggar aturan.
Baca Juga: Warga Ancam Tutup Tambang Emas Tumpang Pitu Jika Khofifah Tak Cabut Izin
"Saya yakin bahwa itu tidak terjadi (pelanggaran) karena sudah diawasi oleh Kementerian LHK juga," ujar Setiajid.
Selain dialog, warga penolak tambang emas di Kecamatan Pesanggaran menyampaikan aspirasi mereka pada Khofifah dalam berkas laporan. Bila Khofifah tidak memberi keputusan dalam 30 hari mendatang atas daftar pelanggaran perusahaan tambang yang sudah diserahkan, mereka sendiri yang akan menutup pertambangan.
Kontributor : Ahmad Su'udi
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
Terkini
-
5 Link DANA Kaget Untuk Tambahan Uang Belanja di Indomaret Hari Ini
-
Nostalgia Bareng Bryan Adams di Jakarta, Beli Tiket Lebih Mudah lewat BRImo!
-
Wisata Bisa Jadi Mesin Uang Baru untuk Daerah, DPRD Jatim Beri Tips Jitunya
-
Antisipasi PHK, DPRD Jatim Usulkan Pelatihan Kerja Digital untuk Gen Z dan Milenial
-
Uang Gratis untuk Belanja, DANA Kaget Edisi Darurat Hadir: Klaim Sebelum Terlambat