SuaraJatim.id - Seorang bocah kelas 6 SD di Jember diperkosa 3 pemuda 20 tahun. Perkosa ini dilakukan bersamaan.
Aparat Kepolisian Sektor Pakusari membekuk tiga pemuda yang masing-masing berusia 20 tahun itu, masing-masing berinisial FJ, DD, dan RK.
“Kejadian berawal dari tiga orang tersangka ini yang punya rencana minum minuman keras,” kata Kepala Subbagian Bina Operasional Reserse dan Krimimnalitas Polres Jember Inspektur Satu Solehan Arif, Jumat (6/3/2020) kemarin.
Semula pesta miras direncanakan digelar di rumah RK. Namun rencana batal, karena rumah itu ramai orang. Pesta miras pun direncanakan di daerah rumpun bambu kawasan Sumberpinang, Kecamatan Pakusari.
“Salah satu tersangka punya ide mengajak korban untuk bergabung,” kata Solehan.
3 Tahun Santriwati Jadi Budak Seks Pendiri Pondok Pesantren, Sejak Kelas 3 hingga 6 SD. Kebetulan korban adalah pacar salah satu tersangka. Mereka pernah berhubungan intim enam bulan sebelumnya.
“Kemudian hubungan mereka putus,” kata Solehan.
DD dan FJ menjemput korban di salah satu warung internet.
“Korban pun mau diajak bergabung. Saat minum minuman tersebut, korban sempat meminum alkohol bercampur Hemaviton sebanyak empat gelas,” kata Solehan.
Baca Juga: Perkosa Adik Ipar hingga Hamil, Lelaki di Aceh Terancam 200 Kali Cambuk
Melihat korban mabuk, niat jahat tiga pemuda itu pun timbul.
“Salah satu tersangka kemudian mengajak korban melakukan hubungan suami istri. Tapi waktu itu korban menolak, tapi korban tetap dirayu,” kata Solehan.
FJ menjadi orang pertama yang melakukan pencabulan dengan penetrasi seksual, disusul oleh DD. Sementara itu RK mencabuli tanpa melakukan penetrasi seksual.
“Korban disetubuhi satu kali,” kata Solehan.
Perbuatan itu akhirnya terbongkar dan keluarga korban melapor ke polisi. Tiga tersangka dijerat dengan pasal 81 dan 82 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Lebih lanjut Pitra menjelaskan, dalam kasus dugaan pencabulan dan pemerkosaan yang dilakukan pendeta HL terhadap korban dibawah umur ini, statusnya meningkat dari penyelidikan (lidik) menjadi penyidikan (dik).
"Kalau status kasunya sudah dik (penyidikan). Terlapor HL pun hingga malam ini masih diperiksa," tegasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pratama Arhan dan Azizah Salsha Dikabarkan Rujuk, Ini Penjelasaan Pengadilan Agama Tigaraksa
- Sahroni Ditemukan Tewas, Dikubur Bersama 4 Anggota Keluarganya di Halaman Belakang Rumah
- Link Resmi Template Brave Pink Hero Green Lovable App, Tren Ubah Foto Jadi Pink Hijau
- Penuhi Tuntutan Demonstran, Ketua DPRA Setuju Aceh Pisah dari Indonesia
- Presiden Prabowo Tunjuk AHY sebagai Wakilnya ke China, Gibran ke Mana?
Pilihan
-
Maulid Nabi Muhammad SAW: Amalkan 3 Doa Ini, Raih Syafaat Rasulullah di Hari Spesial
-
Video Ibu Jilbab Pink Maki-maki Prabowo dan Minta Anies Jadi Presiden: Deepfake?
-
Bisnis Riza Chalid Apa Saja? Sosok Koruptor Berjulukan The Gasoline Godfather
-
ASI Itu Bodyguard, Vaksin Itu Sniper: Kenapa Bayi Butuh Dua-duanya, Bukan Cuma Salah Satunya!
-
5 Rekomendasi HP Murah Baterai Awet di Bawah Rp 2 juta, Tahan Seharian! Terbaik September 2025
Terkini
-
Skandal Bank Jatim Terbongkar: Rp299 Miliar Raib, Mantan Kepala Cabang Terlibat
-
Token Listrik Habis? Klaim 3 Saldo Dana Kaget Ini, Bisa Jadi Solusi Cepat
-
DPRD Jatim Coret Anggaran Kunjungan Luar Negeri, Fokus ke Program Kemasyarakatan
-
ASN Ponorogo Dilarang Pakai Kendaraan Dinas
-
Ketahanan Pangan Dipertanyakan, DPRD Jatim Usulkan Program Lebih Berpihak pada Petani