Scroll untuk membaca artikel
Pebriansyah Ariefana
Senin, 09 Maret 2020 | 11:07 WIB
Ilustrasi pencabulan. (Foto: via Batamnews.co.id)

SuaraJatim.id - Ditangkapnya pendeta cabul Suarabaya beinisial HL, jadi ingat kasus anak cabul kiai Jombang. Hingga saat ini, polisi masih kesulitan untuk menangkap anak kiai Jombang tersebut berinisal MSAT.

Sedangkan kasus pendeta cabul yang dilaporkan ke Polda Jatim pada 20 Februari 2020 dengan nomor LPB/ 155/ II/ 2020/ UM/ SPKT itu telah usai. Tersangka pun sudah ditangkap untuk memepertanggungjawabkan perbuatannya.

Kasus dugaan pencabulan yang dilakukan putra kiai Jombang ini mulai ditangani Polres Jombang pada Bulan November 2019. Berdasarkan surat pemberitahuan penyidikan yang dikirim Polres Jombang ke Kejaksaan Negeri Jombang pada November 2019, inisial MSAT tertulis Mochamad Subchi Azal Tsani, pengurus ponpes Shiddiqiyah, Ploso, Jombang.

Aksi demonstrasi oleh sejumlah kelompok masyarakat ke Polres Jombang mulai bermunculan. Aksi pertama terjadi pada 10 Januari 2020 yang dilakukan para aktivis. Mereka mengecam kekerasan seksual yang terjadi pada anak, bahkan mendesak polisi menindak MSAT sesuai hukum berlaku"

Baca Juga: Pesta Buah Durian di Wonosalam, Jombang

Selain aksi tersebut, kelompok pendukung MSAT juga melakukan demonstrasi pada Selasa (14/1/2020). Mereka berdalih masalah yang menimpa MSAT adalah fitnah dan sudah diselesaikan secara kekeluargaan.

Lantaran menimbulkan pro-kontra di masyarakat, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim akhirnya mengambil alih penanganan kasus ini.

Namun hingga kini, kasus tersebut masih tersendat lantaran tersangka MSAT belum bisa ditangkap. Keluarga tersangka sebelumnya sempat mendatangi Polda Jatim dan berjanji akan menyerahkan MSAT untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

Sayang, hingga hari ini, Senin (9/3/2020) belum ada kabar baik dari keluarga tersangka. Hal itu membuat Polda Jatim kembali memutar otak untuk melakukan penangkapan agar kasusnya cepat selesai.

Direktut Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jatim Kombes Pol Pitra Ratulangie mengakui, eksekusi belum bisa dilakukan karena ada kendala dan sampai saat ini masih terus melakukan komunikasi dengan keluarga.

Baca Juga: Polisi Sebut Putra Kiai di Jombang Tersangka Pencabulan Bakal Serahkan Diri

"Komunikasi dengan orang tua tersangka terus dilakukan untuk memastikan kapan tersangka akan diserahkan ke Polda (sesuai janji sebelumnya," kata Pitra.

Pitra juga menyampaikan, penyidik juga masih terus melakukan penyidikan dengan memeriksa saksi-saksi. Termasuk saksi kunci.

"Masih melakukan pemeriksaan saksi. Kita masih periksa saksi kunci," tegasnya.

Pencabulan Jombang Bukan Urusan KPAI

Ketua Komnas Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Aris Merdeka Sirait menyatakan, jika kasus dugaan pencabulan yang dilakukan MSA, Putra dari Kiai Muchtar (Kiai Tar) kini sudah ditangani Polda Jatim bukan menjadi ranah KPAI.

"Terkait permasalahan hukum tentang dugaan pencabulan itu bukan jadi wewenang KPAI. Karena pelapor bukan dibwah umur, karena sudah berusia 19 tahun waktu 2017 lalu. Itu sudah dewasa, bukan anak dibawah umur. Jika usianya diatas 18 tahun sudah bukan lagi dibawah umur ya," tegas Sirait usai bertemu dengan Kiai Tar di Pondoknya, Minggu (8/3/2020).

Menurut Sirait, masalah dugaan pencabulan, kalau pelapor sudah dewasa secara usia, tentu tidak ada hubungannya dengan anak-anak.

"Artinya secara umum, kalau itu usianya diatas 18 tahun ya bukan anak-anak lagi, dan kami tidak bisa memberikan komentar apapun karena usianya sudah dewasa. Karena yang saya dengar itu sudah diatas 18 tahun. Tentu itu urusan orang dewasa. Maka saya tidak masuk dalam perkara ini," ujar Sirait.

Sirait menambahkan, yang dimaksud kejahatan luar biasa adalah kejahatan dimana korbanya usia anak-anak.

"Tapi kalau itu dilakukan terhadap anak-anak, harus segera dilakukan (penangkapan). Karena itu kejahatan luar biasa. Jadi harus dibedakan antara anak-anak dan orang dewasa," tutupnya.

Load More