Scroll untuk membaca artikel
Pebriansyah Ariefana
Senin, 09 Maret 2020 | 12:27 WIB
HL, pendeta cabul Surabaya (Suara.com/Ali)

SuaraJatim.id - Kuasa hukum pendeta cabul Surabaya HL, tersangka dugaan pencabulan anak dibawah umur mengajukan penangguhan penahanan. Pengajuan itu dilakukan setelah dilakukan penangkapan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim, Sabtu (7/3/2020).

Kuasa hukum pendeta cabul Surabaya HL, Jefri Simatupang mengatakan, diajukannya penangguhan penahanan dengan alasan kliennya memiliki riwayat penyakit jantung. Sang istri pun menjadi penjamin dari tersangka yang kini telah ditahan oleh Polda Jatim.

"Kita sudah ajukan penangguhan penahanan Sabtu kemarin," ujarnya, Senin (9/3/2020).

Lebih lanjut Jerfri menjelaskan, untuk menguatkan alasan penangguhan penahanan, dirinya menyertakan rekam medik kliennya.

Baca Juga: Babak Baru Skandal Pendeta Cabul Surabaya, 17 Tahun Perkosa Anak di Gereja

"Klien kami itu kalau tidur harus pakai alat pernafasan. Sebab, dia ada sakit jantung. Dan kemarin pada saat ditangkap mulai kumat, karena dia memang masih sering kontrol. Dan kami punya rekam mediknya bahwa memang beliau sakit jantung. Dan yang kedua pada saat diperiksa kesehatan tekanan darahnya 190. Itu pun klien kami tetap mau menghargai dan menghadapi proses hukum. Dikabulkan atau tidak terserah kepolisian," katanya.

Sebelumnya, dugaan pencabulan oleh pendeta salah satu gereja besar di Surabaya ini sesuai dengan laporan polisi bernomor LP : LPB/155/II/2020/UM/SPKT tertanggal 20 Februari 2020 lalu.

Polisi menyebut, korban dicabuli oleh tersangka sejak berumur 10 tahun. Kini, korban sudah berumur 26 tahun. Kasus ini sendiri terbongkar saat korban hendak menikah.

Tersangka pun ditangkap pada Sabtu (7/32020) lalu oleh polisi di area Perumahan Pondok Tjandra, Waru, Sidoarjo, saat disebut hendak pergi keluar negeri.

Kontributor : Achmad Ali

Baca Juga: Pendeta Cabul Surabaya Ditangkap saat Mau Lari ke Luar Negeri

Load More