SuaraJatim.id - Kuasa hukum pendeta cabul Surabaya HL, tersangka dugaan pencabulan anak dibawah umur mengajukan penangguhan penahanan. Pengajuan itu dilakukan setelah dilakukan penangkapan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim, Sabtu (7/3/2020).
Kuasa hukum pendeta cabul Surabaya HL, Jefri Simatupang mengatakan, diajukannya penangguhan penahanan dengan alasan kliennya memiliki riwayat penyakit jantung. Sang istri pun menjadi penjamin dari tersangka yang kini telah ditahan oleh Polda Jatim.
"Kita sudah ajukan penangguhan penahanan Sabtu kemarin," ujarnya, Senin (9/3/2020).
Lebih lanjut Jerfri menjelaskan, untuk menguatkan alasan penangguhan penahanan, dirinya menyertakan rekam medik kliennya.
"Klien kami itu kalau tidur harus pakai alat pernafasan. Sebab, dia ada sakit jantung. Dan kemarin pada saat ditangkap mulai kumat, karena dia memang masih sering kontrol. Dan kami punya rekam mediknya bahwa memang beliau sakit jantung. Dan yang kedua pada saat diperiksa kesehatan tekanan darahnya 190. Itu pun klien kami tetap mau menghargai dan menghadapi proses hukum. Dikabulkan atau tidak terserah kepolisian," katanya.
Sebelumnya, dugaan pencabulan oleh pendeta salah satu gereja besar di Surabaya ini sesuai dengan laporan polisi bernomor LP : LPB/155/II/2020/UM/SPKT tertanggal 20 Februari 2020 lalu.
Polisi menyebut, korban dicabuli oleh tersangka sejak berumur 10 tahun. Kini, korban sudah berumur 26 tahun. Kasus ini sendiri terbongkar saat korban hendak menikah.
Tersangka pun ditangkap pada Sabtu (7/32020) lalu oleh polisi di area Perumahan Pondok Tjandra, Waru, Sidoarjo, saat disebut hendak pergi keluar negeri.
Kontributor : Achmad Ali
Baca Juga: Babak Baru Skandal Pendeta Cabul Surabaya, 17 Tahun Perkosa Anak di Gereja
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga di Bawah Rp10 Juta, Hemat dan Ramah Lingkungan
- 10 Rekomendasi Tablet Harga 1 Jutaan Dilengkapi SIM Card dan RAM Besar
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
Pilihan
-
Maarten Paes: Pertama (Kalahkan) Arab Saudi Lalu Irak, Lalu Kita Berpesta!
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
Terkini
-
Menteri PU: Semua Bangunan Pondok Pesantren Akan Dievaluasi
-
Tragedi Ponpes Al Khoziny: DPRD Jatim Ingatkan Pemprov Bisa Gunakan Dana Cadangan
-
Hotel Dekat Island Hospital Penang yang Nyaman untuk Keluarga
-
Nelayan Jatim Terjepit Harga Solar: Pemprov Harus Segera Bertindak
-
Angin Kencang Terjang Lumajang, 4 Rumah Rusak Berat