SuaraJatim.id - IZ, warga Kelurahan Dandong Kecamatan Srengat merupakan satu-satunya perempuan dari total empat tersangka kasus penyebaran berita palsu corona di Blitar. Kepada polisi, IZ mengaku hanya iseng.
"Tersangka ini mengaku iseng. Padahal kita tahu hal itu mengakibatkan keresahan di Indonesia," kata Kapolres Blitar AKBP Ahmad Fanani Eko Prasetya pada Rabu (18/3/20).
Dari informasi yang dihimpun Suara.com, alasan IZ membuat berita bohong karena ingin membatalkan acara majelis dalam organisasinya. Karena tak punya alasan untuk membatalkan, ia lalu menulis pesan hoaks mengenai Virus Corona di grup medsos.
Pesan tentang berita palsu tentang Virus Corona di Blitar yang menjangkit 15 warga Blitar itulah yang kemudian membuat berhasil membatalkan majelis.
"Tersangka lalu menulis di Grup WhatsApp Momsky. Kemudian disebarkan oleh anggota grup yang lain," ujar Fanani.
Sebaran informasi hoaks itu lalu meluas hingga keluar grup. AR warga Kelurahan/Kecamatan Nglegok yang juga menerima pesan palsu itu lalu membagikannya ke grup Facebook hingga kemudian warga menjadi gempar.
IZ sendiri mengaku bersalah atas ulahnya yang membuat keresahan warga Blitar.
"Saya memohon maaf yang sebesar-besarnya kepada warga Blitar, pak Bupati atas perilaku kami dan berita hoax yang telah tersebar yang sudah membikin onar kepada warga Blitar khususnya," katanya.
Selain meminta maaf, IZ juga berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. Hal itu akan dijadikan pelajaran untuk lebih bijak bermwdia sosial.
Baca Juga: Empat dari 15 saksi yang Diperiksa Terkait Hoaks Corona di Blitar Ditahan
"Disini kami berjanji untuk tidak akan mengulangi lagi, dan kami berharap ini semua menjadi pelajaran bagi kami semua dan akan menjadi kerjasama bahwa kami akan menyaring semua informasi untuk disebarluaskan. Jadi tidak semata-mata untuk kepentingan pribadi," pungkasnya.
Meski meminta maaf, namun proses hukum untuk para pelaku pembuat dan penyebar hoax tetap berlanjut. Kini, IZ, AR, SES, dan TMJ diamankan di Mapolres Blitar. Polisi menjeratnya dengan Undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang ITE.
Untuk diketahui Polres Blitar memeriksa 15 orang dan hasilnya, empat di antaranya ditetapkan sebagai tersangka. Selain IZ dan AR, tersangka lain yang diamankan terkait berita bohong soal corona ialah SES warga Karangsono, Kecamatan Kanigoro dan TMJ warga Desa Ploso, Kecamatan Selopuro.
Ulah para tersangka ini membuat polisi menjeratnya dengan undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dengan ancaman hukuman enam tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
Kontributor : Farian
Berita Terkait
-
Empat dari 15 saksi yang Diperiksa Terkait Hoaks Corona di Blitar Ditahan
-
Marak Hoaks Tutup karena Corona, Kabareskrim Sidak Pasar Induk Cipinang
-
Polda Jabar Periksa Tiga Orang Penyebar Informasi Bohong Virus Corona
-
Terbaru, Kominfo Temukan 242 Hoaks Virus Corona
-
Waspada! Ratusan Hoaks Virus Corona Bertebaran di Medsos
Terpopuler
- 10 Rekomendasi Tablet Harga 1 Jutaan Dilengkapi SIM Card dan RAM Besar
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga di Bawah Rp10 Juta, Hemat dan Ramah Lingkungan
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
Pilihan
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
Terkini
-
Angin Kencang Terjang Lumajang, 4 Rumah Rusak Berat
-
Gubernur Khofifah Gelar Pasar Murah di Magetan untuk Jaga Daya Beli Masyarakat pada Bahan Pokok
-
Dukung MotoGP Mandalika 2025, BRI: Ciptakan Peluang Ekonomi di Wilayah Sekitarnya
-
Dorong UMKM, BRI: Pemberdayaan yang Konsisten Jadi Bekal bagi Pelaku Usaha untuk Berkembang
-
Inovasi Pemuda Lumajang Ubah Limbah Makan Bergizi Gratis Jadi Produk Ramah Lingkungan