SuaraJatim.id - IZ, warga Kelurahan Dandong Kecamatan Srengat merupakan satu-satunya perempuan dari total empat tersangka kasus penyebaran berita palsu corona di Blitar. Kepada polisi, IZ mengaku hanya iseng.
"Tersangka ini mengaku iseng. Padahal kita tahu hal itu mengakibatkan keresahan di Indonesia," kata Kapolres Blitar AKBP Ahmad Fanani Eko Prasetya pada Rabu (18/3/20).
Dari informasi yang dihimpun Suara.com, alasan IZ membuat berita bohong karena ingin membatalkan acara majelis dalam organisasinya. Karena tak punya alasan untuk membatalkan, ia lalu menulis pesan hoaks mengenai Virus Corona di grup medsos.
Pesan tentang berita palsu tentang Virus Corona di Blitar yang menjangkit 15 warga Blitar itulah yang kemudian membuat berhasil membatalkan majelis.
"Tersangka lalu menulis di Grup WhatsApp Momsky. Kemudian disebarkan oleh anggota grup yang lain," ujar Fanani.
Sebaran informasi hoaks itu lalu meluas hingga keluar grup. AR warga Kelurahan/Kecamatan Nglegok yang juga menerima pesan palsu itu lalu membagikannya ke grup Facebook hingga kemudian warga menjadi gempar.
IZ sendiri mengaku bersalah atas ulahnya yang membuat keresahan warga Blitar.
"Saya memohon maaf yang sebesar-besarnya kepada warga Blitar, pak Bupati atas perilaku kami dan berita hoax yang telah tersebar yang sudah membikin onar kepada warga Blitar khususnya," katanya.
Selain meminta maaf, IZ juga berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. Hal itu akan dijadikan pelajaran untuk lebih bijak bermwdia sosial.
Baca Juga: Empat dari 15 saksi yang Diperiksa Terkait Hoaks Corona di Blitar Ditahan
"Disini kami berjanji untuk tidak akan mengulangi lagi, dan kami berharap ini semua menjadi pelajaran bagi kami semua dan akan menjadi kerjasama bahwa kami akan menyaring semua informasi untuk disebarluaskan. Jadi tidak semata-mata untuk kepentingan pribadi," pungkasnya.
Meski meminta maaf, namun proses hukum untuk para pelaku pembuat dan penyebar hoax tetap berlanjut. Kini, IZ, AR, SES, dan TMJ diamankan di Mapolres Blitar. Polisi menjeratnya dengan Undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang ITE.
Untuk diketahui Polres Blitar memeriksa 15 orang dan hasilnya, empat di antaranya ditetapkan sebagai tersangka. Selain IZ dan AR, tersangka lain yang diamankan terkait berita bohong soal corona ialah SES warga Karangsono, Kecamatan Kanigoro dan TMJ warga Desa Ploso, Kecamatan Selopuro.
Ulah para tersangka ini membuat polisi menjeratnya dengan undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dengan ancaman hukuman enam tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
Kontributor : Farian
Berita Terkait
-
Empat dari 15 saksi yang Diperiksa Terkait Hoaks Corona di Blitar Ditahan
-
Marak Hoaks Tutup karena Corona, Kabareskrim Sidak Pasar Induk Cipinang
-
Polda Jabar Periksa Tiga Orang Penyebar Informasi Bohong Virus Corona
-
Terbaru, Kominfo Temukan 242 Hoaks Virus Corona
-
Waspada! Ratusan Hoaks Virus Corona Bertebaran di Medsos
Terpopuler
- 3 Sepatu New Balance Tanpa Tali, Bantalan Nyaman untuk Jalan Kaki Jauh
- Warga Kayumanis Bogor Tolak PSEL
- 5 Sepatu Adidas Tanpa Tali yang Serbaguna, Anti Pegal Dipakai Jalan Seharian
- 5 HP Baru 2026 Memori Besar dan Baterai Badak untuk Multitasking, Harga Rp2 Jutaan
- 5 Moisturizer Mengandung SPF untuk Pagi Hari, Melembapkan dan Mencerahkan Kulit
Pilihan
-
Kesehatan Donald Trump Bermasalah? Gedung Putih Dituding Tutupi Hasil Medical Check-up
-
Kebakaran RSUD Syekh Yusuf Gowa, Begini Kondisi Terkini Pasien
-
Israel Bombardir Lebanon, 74 Warga Jadi Korban Satu Keluarga Tewas Saat Kabur
-
AS-Iran Kembali Sepakati Gencatan Senjata, Harga Minyak Stabil di USD 90
-
Skandal! Jaksa AS Selidiki FIFA, Penjualan Tiket Piala Dunia 2026 Diduga Bermasalah
Terkini
-
Pascakecelakaan Maut Wonokitri, BB TNBTS Bongkar Ulang Standar Keamanan Jip Bromo
-
Detik-Detik Ban Elf Meledak di Tol Jomo: Mobil Oleng dan Terbalik, Satu Orang Alami Luka Berat
-
Gubernur Khofifah Tinjau PG Ngadirejo Milik PT SGN, Optimis Capai Target Swasembada Lebih Cepat
-
Dua Dekade Lumpur Sidoarjo: Ekosistem Sungai Porong yang Tercekik dan Ikan yang Terdeformasi
-
Bak Film Aksi, Pengedar Sabu di Bangkalan Kabur Lewat Genteng Lalu Nyungsep dari Plafon