SuaraJatim.id - IZ, warga Kelurahan Dandong Kecamatan Srengat merupakan satu-satunya perempuan dari total empat tersangka kasus penyebaran berita palsu corona di Blitar. Kepada polisi, IZ mengaku hanya iseng.
"Tersangka ini mengaku iseng. Padahal kita tahu hal itu mengakibatkan keresahan di Indonesia," kata Kapolres Blitar AKBP Ahmad Fanani Eko Prasetya pada Rabu (18/3/20).
Dari informasi yang dihimpun Suara.com, alasan IZ membuat berita bohong karena ingin membatalkan acara majelis dalam organisasinya. Karena tak punya alasan untuk membatalkan, ia lalu menulis pesan hoaks mengenai Virus Corona di grup medsos.
Pesan tentang berita palsu tentang Virus Corona di Blitar yang menjangkit 15 warga Blitar itulah yang kemudian membuat berhasil membatalkan majelis.
"Tersangka lalu menulis di Grup WhatsApp Momsky. Kemudian disebarkan oleh anggota grup yang lain," ujar Fanani.
Sebaran informasi hoaks itu lalu meluas hingga keluar grup. AR warga Kelurahan/Kecamatan Nglegok yang juga menerima pesan palsu itu lalu membagikannya ke grup Facebook hingga kemudian warga menjadi gempar.
IZ sendiri mengaku bersalah atas ulahnya yang membuat keresahan warga Blitar.
"Saya memohon maaf yang sebesar-besarnya kepada warga Blitar, pak Bupati atas perilaku kami dan berita hoax yang telah tersebar yang sudah membikin onar kepada warga Blitar khususnya," katanya.
Selain meminta maaf, IZ juga berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. Hal itu akan dijadikan pelajaran untuk lebih bijak bermwdia sosial.
Baca Juga: Empat dari 15 saksi yang Diperiksa Terkait Hoaks Corona di Blitar Ditahan
"Disini kami berjanji untuk tidak akan mengulangi lagi, dan kami berharap ini semua menjadi pelajaran bagi kami semua dan akan menjadi kerjasama bahwa kami akan menyaring semua informasi untuk disebarluaskan. Jadi tidak semata-mata untuk kepentingan pribadi," pungkasnya.
Meski meminta maaf, namun proses hukum untuk para pelaku pembuat dan penyebar hoax tetap berlanjut. Kini, IZ, AR, SES, dan TMJ diamankan di Mapolres Blitar. Polisi menjeratnya dengan Undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang ITE.
Untuk diketahui Polres Blitar memeriksa 15 orang dan hasilnya, empat di antaranya ditetapkan sebagai tersangka. Selain IZ dan AR, tersangka lain yang diamankan terkait berita bohong soal corona ialah SES warga Karangsono, Kecamatan Kanigoro dan TMJ warga Desa Ploso, Kecamatan Selopuro.
Ulah para tersangka ini membuat polisi menjeratnya dengan undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dengan ancaman hukuman enam tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
Kontributor : Farian
Berita Terkait
-
Empat dari 15 saksi yang Diperiksa Terkait Hoaks Corona di Blitar Ditahan
-
Marak Hoaks Tutup karena Corona, Kabareskrim Sidak Pasar Induk Cipinang
-
Polda Jabar Periksa Tiga Orang Penyebar Informasi Bohong Virus Corona
-
Terbaru, Kominfo Temukan 242 Hoaks Virus Corona
-
Waspada! Ratusan Hoaks Virus Corona Bertebaran di Medsos
Terpopuler
- Gus Kikin Pimpin PBNU, Antara Satire 'Salah Dalil' hingga Guyon 'PWNU Jatim Cabang Jakarta'
- Persib Bandung vs Seoul FC dan Melbourne Victory, Mariano Peralta Kirim Psywar
- 8 Sepatu Jalan untuk Komuter KRL dan MRT yang Empuk dan Awet
- 9 Pilihan HP Infinix RAM 8GB Kelas Entry Level Harga Rp1-3 Jutaan
- Kulkas Merek Apa yang Tidak Ada Bunga Es? Ini Pilihan dan Tips agar Tak Salah Beli
Pilihan
-
Sudah dari 2023, 'Nyelang' Jadi Napas Warga Pesisir Cilincing Demi Dapatkan Air Bersih
-
Dikepung Asap Karhutla, Pesawat Menhut Raja Juli Antoni Gagal Mendarat di Pontianak
-
Santap Siang Bareng di Rusia, Prabowo Minta Maaf ke Putin Karena Hal Ini
-
Dua Bus Transjakarta Tubrukan di Pancoran, Benarkah Sopir Mengantuk karena Cuti Duka Ditolak?
-
Bikin Cemas! Pesawat Garuda Indonesia Pecah Ban Angkut 156 Penumpang
Terkini
-
Dari 566 Korban Keracunan Massal Sidoarjo, Tersisa 34 Santri Masih Dirawat di RS
-
Wagub Jatim: Biaya Pengobatan Korban Dugaan Keracunan MBG Ditanggung Negara
-
Geger di Banyuwangi! Pria Bakar Alquran Pamer di Status WA, Motifnya Bikin Elus Dada
-
50 Murid SMP di Jombang Diare Massal Diduga karena Keracunan MBG
-
Aksi Bejat di Angkot Bojonegoro Viral: Pria 56 Tahun Cabuli Pelajar, Tertangkap Saat Asyik Ngopi