SuaraJatim.id - IZ, warga Kelurahan Dandong Kecamatan Srengat merupakan satu-satunya perempuan dari total empat tersangka kasus penyebaran berita palsu corona di Blitar. Kepada polisi, IZ mengaku hanya iseng.
"Tersangka ini mengaku iseng. Padahal kita tahu hal itu mengakibatkan keresahan di Indonesia," kata Kapolres Blitar AKBP Ahmad Fanani Eko Prasetya pada Rabu (18/3/20).
Dari informasi yang dihimpun Suara.com, alasan IZ membuat berita bohong karena ingin membatalkan acara majelis dalam organisasinya. Karena tak punya alasan untuk membatalkan, ia lalu menulis pesan hoaks mengenai Virus Corona di grup medsos.
Pesan tentang berita palsu tentang Virus Corona di Blitar yang menjangkit 15 warga Blitar itulah yang kemudian membuat berhasil membatalkan majelis.
"Tersangka lalu menulis di Grup WhatsApp Momsky. Kemudian disebarkan oleh anggota grup yang lain," ujar Fanani.
Sebaran informasi hoaks itu lalu meluas hingga keluar grup. AR warga Kelurahan/Kecamatan Nglegok yang juga menerima pesan palsu itu lalu membagikannya ke grup Facebook hingga kemudian warga menjadi gempar.
IZ sendiri mengaku bersalah atas ulahnya yang membuat keresahan warga Blitar.
"Saya memohon maaf yang sebesar-besarnya kepada warga Blitar, pak Bupati atas perilaku kami dan berita hoax yang telah tersebar yang sudah membikin onar kepada warga Blitar khususnya," katanya.
Selain meminta maaf, IZ juga berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. Hal itu akan dijadikan pelajaran untuk lebih bijak bermwdia sosial.
Baca Juga: Empat dari 15 saksi yang Diperiksa Terkait Hoaks Corona di Blitar Ditahan
"Disini kami berjanji untuk tidak akan mengulangi lagi, dan kami berharap ini semua menjadi pelajaran bagi kami semua dan akan menjadi kerjasama bahwa kami akan menyaring semua informasi untuk disebarluaskan. Jadi tidak semata-mata untuk kepentingan pribadi," pungkasnya.
Meski meminta maaf, namun proses hukum untuk para pelaku pembuat dan penyebar hoax tetap berlanjut. Kini, IZ, AR, SES, dan TMJ diamankan di Mapolres Blitar. Polisi menjeratnya dengan Undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang ITE.
Untuk diketahui Polres Blitar memeriksa 15 orang dan hasilnya, empat di antaranya ditetapkan sebagai tersangka. Selain IZ dan AR, tersangka lain yang diamankan terkait berita bohong soal corona ialah SES warga Karangsono, Kecamatan Kanigoro dan TMJ warga Desa Ploso, Kecamatan Selopuro.
Ulah para tersangka ini membuat polisi menjeratnya dengan undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dengan ancaman hukuman enam tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
Kontributor : Farian
Berita Terkait
-
Empat dari 15 saksi yang Diperiksa Terkait Hoaks Corona di Blitar Ditahan
-
Marak Hoaks Tutup karena Corona, Kabareskrim Sidak Pasar Induk Cipinang
-
Polda Jabar Periksa Tiga Orang Penyebar Informasi Bohong Virus Corona
-
Terbaru, Kominfo Temukan 242 Hoaks Virus Corona
-
Waspada! Ratusan Hoaks Virus Corona Bertebaran di Medsos
Terpopuler
- Gebrak Meja Polemik Royalti, Menkumham Perintahkan Audit Total LMKN dan LMK!
- Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Pemain Keturunan Jawa Rp 347,63 Miliar Diincar AC Milan
- Detik-Detik Pengumuman Hasil Tes DNA: Ridwan Kamil Siap Terima Takdir, Lisa Mariana Tetap Yakin
- Kasih Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Ryan Flamingo Kadung Janji dengan Ibunda
- Makna Kebaya Hitam dan Batik Slobog yang Dipakai Cucu Bung Hatta, Sindir Penguasa di Istana Negara?
Pilihan
-
Waduh! Cedera Kevin Diks Mengkhawatirkan, Batal Debut di Bundesliga
-
Shayne Pattynama Hilang, Sandy Walsh Unjuk Gigi di Buriram United
-
Danantara Tunjuk Ajudan Prabowo jadi Komisaris Waskita Karya
-
Punya Delapan Komisaris, PT KAI Jadi Sorotan Danantara
-
5 Rekomendasi HP Tahan Air Murah Mulai Rp2 Jutaan Terbaik 2025
Terkini
-
Niat Sholat Rebo Wekasan di Bulan Safar, Amalan Tolak Bala Beserta Pandangan Ulama
-
Festival Mangrove, Gubernur Khofifah Ajak Warga Jaga Ekosistem dan Bangun Ekonomi Berkelanjutan
-
DPRD Jatim Kritik Anggaran untuk Isu Perempuan dan Anak di Rancangan P-APBD 2025
-
DPRD Jatim Soroti Defisit dan Ketergantungan SiLPA di P-APBD 2025 yang Membengkak
-
Diapresiasi Nasabah, BRI akan terus Akselerasi Inovasi dan Memperluas Jangkauan QLola