SuaraJatim.id - Rekomendasi pemakzulan Bupati Jember Faida memasuki babak baru. Panitia Angket DPRD Kabupaten Jember telah menyelesaikan tugasnya untuk penyelidikan kebijakan Pemerintah Kabupaten Jember.
Dalam laporan hasil kerjanya, panitia angket menemukan beberapa pelanggaran yang dilakukan Bupati Faida. Salah satunya menyalahgunakan jabatan untuk kepentingan pribadi.
Dari laporan hasil kerja panitia angket yang dibacakan dalam rapat paripurna pada Jumat (20/3/2020) siang. Terdapat lima rekomendasi yang diajukan dan pada poin nomor empat merekomendasikan pemakzulan Faida.
"Memohon kepada Menteri Dalam Negeri untuk memberikan sanksi yang tegas berupa pemberhentian tetap terhadap Bupati Jember," seperti dikutip dari laporan hasil kerja panitia Angket yang dibacakan dalam rapat paripurna.
Hasil kerja panitia angket ini pun mendapat dukungan dari fraksi partai politik yang ada. Semua sepakat agar DPRD Kabupaten Jember segera membuat surat keputusan sesuai rekomendasi.
Fraksi Partai Gerakan Indonesia Berkarya (GIB), melalui juru bicaranya Ardi Pujo, turut mengapresiasi kerja angket. Partai juga memutuskan mendukung agar segera dibuat surat keputusan DPRD.
"Banyaknya temuan dan pelanggaran yang ditemukan, kami fraksi sepakat menggunakan yaitu hak menyatakan pendapat atau dimakzulkan," kata Ardi.
Keseriusan Fraksi GIB dibuktikan dengan ditandatanganinya hak menyatakan pendapat oleh 10 anggota fraksinya.
Untuk diketahui, kerja panitia angket DPRD Kabupaten Jember telah berjalan sejak awal Januari 2020. Panitia Angket dibentuk setelah kesepakatan bulat DPRD menggunakan hak interpelasi.
Baca Juga: Di Tengah Teror Virus Corona, DPRD Jember Tetap Lanjutkan Rapat Hak Angket
Panitia Angket bekerja untuk menyelidiki kebijakan pemerintah dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Jember yang diduga melanggar perundnag-undangan serta merugikan masyarakat.
Kontributor : Nurul Aini
Berita Terkait
-
Di Tengah Teror Virus Corona, DPRD Jember Tetap Lanjutkan Rapat Hak Angket
-
Warga Jember Gugat Hak Angket DPRD Kepada Bupati di Pengadilan
-
Meski Hak Angket Berjalan di DPRD, Bupati Faida Maju Kembali Pilkada Jember
-
Bakal Panggil Paksa Bupati Faida, DPRD Jember Konsultasi ke Polri
-
Prihatin Kondisi Suami, Istri Anggota DPRD Jember Bawakan Rantang Makanan
Terpopuler
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 18 Maret 2026: Raih Pulsa, Skin Trogon Rose, dan Diamond
- 7 HP Baru 2026 Paling Murah Jelang Lebaran, Spek Gahar Mulai Rp1 Jutaan
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- Update Posisi Hilal Jelang Idulfitri, Ini Prediksi Lebaran 2026 Pemerintah dan NU
Pilihan
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
-
Resmi! Hasil Sidang Isbat Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 H Jatuh pada Sabtu 21 Maret 2026
-
Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret
Terkini
-
Kirim THR dengan QRIS Transfer dan Transfer Emas di BRImo, Begini Caranya
-
Selama Libur Lebaran, BRI Optimalkan 186 Kantor Cabang di Berbagai Lokasi Strategis
-
Waka BGN Suspend Dua SPPG Milik Orang yang Mengaku Cucu Menteri dan Menekan Kepala SPPG
-
Kapolres Bojonegoro: 11 Kasus Narkoba Berhasil Diungkap dalam Dua Bulan Terakhir
-
Kronologi Penemuan Granat Nanas di Lemari Warga Jember, Berawal dari Kiriman Orang Tua