SuaraJatim.id - Rian Dicky (25) warga Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Kalsel membunuh Miratun (65) warga Lingkungan 6, Desa/Kecamatan Ngunut Kabupaten Blitar. Alasannya membunuh karena ingin merampok perhiasan yang dimiliki Miratun.
Rian yang belum lama tinggal di Jawa itu membunuh bos indekos dengan cara mencekik. Ia juga menindih Miratun menggunakan lutut hingga tulang rusuknya patah. Hal ini terungkap dalam 62 adegan rekonstruksi yang dijalani oleh Rian.
"Jadi karena korban ini meronta ya. Memberontak. Jadi tersangka menindihnya dari samping hingga tulang rusuknya patah," jelas Kasatreskrim Polres Tulungagung, AKP Hendi Septiadi, Selasa (31/3/20).
Adegan Rian mencekik Miratun dipraktekkan pada agedan ke 20. Rian yang sudah gelap mata melihat kalung dan anting emas Miratun mencekiknya dari samping. Kejadian itu dilakukan di depan kamar Miratun.
Setelah dipastikan tewas, Rian lalu melucuti perhiasan Miratun. Jasad Miratun kemudian ditarik ke dalam kamar dan menutupnya dengan kasur lipat serta bantal. Rian lalu keluar kamar dan menguncinya dari luar lantas pergi ke luar kota.
Rekonstruksi tersebut menutup proses hukum sesuai dengan Berita Acara Penyidikan (BAP). Seluruh adegan yang dilakukan Rian tidak mengungkapkan fakta baru. Rekonstruksi selesai, Rian lalu digelandang ke Mapolres Tulungagung.
"Jadi kita bisa ketahui bahwa memang tujuan tersangka membunuh korban murni ingin menguasai harta korban," jelas Hendi.
Sebelumnya, Miratun pemilik kos di Lingkungan 6, Desa/Kecamatan Ngunut, Kabupaten Tulungagung ditemukan tewas di kamar rumahnya pada (14/2/2020) lalu. Ia ditemukan salah satu penghuni kos yang curiga karena hingga larut malam, lampu rumah tak kunjung menyala.
Karena curiga, dua penghuni kos yang saat itu baru pulang beraktivitas mengintip jendela kamar korban. Korban penasaran karena bebespae panggilan saksi tak direspon. Saksi lalu melaporkan kejadian itu ke warga, dilanjutkan ke Polisi. Setelah beberapa mengetahui identitas tersangka, polisi lalu meringkus Rian di Surabaya.
Baca Juga: Lawan Polisi dengan Pisau, Pria Pengancam Pembunuhan di Tangerang Diringkus
Akibat perbuatannya, Rian dijerat dengan pasal 338 dan 365 (3) KUHP dengan ancaman hukuman diatas lima belas tahun penjara.
Kontributor : Farian
Berita Terkait
Terpopuler
- Kronologi Gubernur Bali Wayan Koster Diamuk Pegawai SPBU
- Apa Manfaat dari Bedak Marcks? Kenali 5 Fungsi dan Keunggulan Variannya
- 7 Moisturizer Mengandung Formula Anti-aging untuk Wajah Kencang dan Awet Muda
- Urutan Skincare Pagi Wardah untuk Wajah Cerah Bebas Flek Hitam Usia 40 Tahun
- Daftar HP RAM 12 GB Memori 512 GB untuk Multitasking, Cek Harga Terbarunya
Pilihan
-
Asap Karhutla Hari Ini Sudah Sampai Jakarta dan Banten!
-
Maruli Simanjuntak Disebut Dilantik Prabowo Jadi Wakil Panglima TNI, Kamis Sore Ini
-
Kompak Berpakaian Dinas Lengkap Sambangi Istana, Perwira Tinggi TNI Siap Dilantik Prabowo
-
Belajar Hadapi Kekeringan dari Romo Kirjito, Mamanen Air Hujan yang Jatuh dari Langit
-
Krisis! Kelangkaan BBM Meluas Tak Hanya Bali, Antrean Berjam-jam
Terkini
-
BRI Peduli Bangun Jembatan Gantung di Cianjur, Anak Sekolah Kini Lebih Aman Menyeberang
-
BRImo Hadirkan Promo Tiket ARTSUBS 2026, Cukup Bayar Rp5.000!
-
Luka Bakar Kritis, 2 Korban Karhutla Bromo Bertaruh Nyawa di Meja Operasi RSUD Soetomo
-
Geger Isu Santet di Lumajang Berujung Tuntutan Sumpah Pocong, Kades Ungkap Fakta Sebenarnya
-
Hyundai Hadirkan Pengalaman Kepemilikan CRETA yang Worry Free, Lebih dari Sekadar Memiliki SUV