SuaraJatim.id - Rian Dicky (25) warga Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Kalsel membunuh Miratun (65) warga Lingkungan 6, Desa/Kecamatan Ngunut Kabupaten Blitar. Alasannya membunuh karena ingin merampok perhiasan yang dimiliki Miratun.
Rian yang belum lama tinggal di Jawa itu membunuh bos indekos dengan cara mencekik. Ia juga menindih Miratun menggunakan lutut hingga tulang rusuknya patah. Hal ini terungkap dalam 62 adegan rekonstruksi yang dijalani oleh Rian.
"Jadi karena korban ini meronta ya. Memberontak. Jadi tersangka menindihnya dari samping hingga tulang rusuknya patah," jelas Kasatreskrim Polres Tulungagung, AKP Hendi Septiadi, Selasa (31/3/20).
Adegan Rian mencekik Miratun dipraktekkan pada agedan ke 20. Rian yang sudah gelap mata melihat kalung dan anting emas Miratun mencekiknya dari samping. Kejadian itu dilakukan di depan kamar Miratun.
Setelah dipastikan tewas, Rian lalu melucuti perhiasan Miratun. Jasad Miratun kemudian ditarik ke dalam kamar dan menutupnya dengan kasur lipat serta bantal. Rian lalu keluar kamar dan menguncinya dari luar lantas pergi ke luar kota.
Rekonstruksi tersebut menutup proses hukum sesuai dengan Berita Acara Penyidikan (BAP). Seluruh adegan yang dilakukan Rian tidak mengungkapkan fakta baru. Rekonstruksi selesai, Rian lalu digelandang ke Mapolres Tulungagung.
"Jadi kita bisa ketahui bahwa memang tujuan tersangka membunuh korban murni ingin menguasai harta korban," jelas Hendi.
Sebelumnya, Miratun pemilik kos di Lingkungan 6, Desa/Kecamatan Ngunut, Kabupaten Tulungagung ditemukan tewas di kamar rumahnya pada (14/2/2020) lalu. Ia ditemukan salah satu penghuni kos yang curiga karena hingga larut malam, lampu rumah tak kunjung menyala.
Karena curiga, dua penghuni kos yang saat itu baru pulang beraktivitas mengintip jendela kamar korban. Korban penasaran karena bebespae panggilan saksi tak direspon. Saksi lalu melaporkan kejadian itu ke warga, dilanjutkan ke Polisi. Setelah beberapa mengetahui identitas tersangka, polisi lalu meringkus Rian di Surabaya.
Baca Juga: Lawan Polisi dengan Pisau, Pria Pengancam Pembunuhan di Tangerang Diringkus
Akibat perbuatannya, Rian dijerat dengan pasal 338 dan 365 (3) KUHP dengan ancaman hukuman diatas lima belas tahun penjara.
Kontributor : Farian
Berita Terkait
Terpopuler
- Tahta Bambang Pacul di Jateng Runtuh Usai 'Sentilan' Pedas Megawati
- Putrinya Bukan Darah Daging Ridwan Kamil, Lisa Mariana: Berarti Anak Tuyul
- 5 Sepatu Onitsuka Tiger Terbaik untuk Jalan Kaki Seharian: Anti Pegal dan Tetap Stylish
- Bukan Dean Zandbergen, Penyerang Keturunan Ini akan Dampingi Miliano Jonathans di Timnas Indonesia?
- Elkan Baggott Curhat ke Jordi Amat: Saya Harus Seperti Apa?
Pilihan
-
Krisis Pasokan Gas Murah Hantam Industri, Menko Airlangga Buka Suara Usai Pelaku Usaha Teriak PHK!
-
Target Penerimaan Bea Cukai Rp334 Triliun di 2026, Para 'Ngudud' Jadi Tulang Punggung
-
Menko Airlangga: Tidak Ada Negara yang Bisa Tumbuh Konsisten di 5 Persen
-
Anggaran MBG vs BPJS Kesehatan: Analisis Alokasi Jumbo Pemerintah di RAPBN 2026
-
Sri Mulyani Disebut Pihak yang Restui Tunjangan Rumah DPR Rp50 Juta Per Bulan
Terkini
-
Bansos Berujung Judi Online? DPRD Jatim Desak Sanksi Berat untuk Penerima Nakal
-
Dana Transfer Dipangkas, DPRD Jatim Beri Peringatan Keras
-
Apresiasi pada Paskibraka Nasional, BRI: Dukungan terhadap Dedikasi dan Kedisiplinan
-
Bella Anjani Mahasiswi IKADO Surabaya Dorong Generasi Z LAWAN 'Narsisme' dengan Buku Ilustrasi
-
Niat Sholat Rebo Wekasan di Bulan Safar, Amalan Tolak Bala Beserta Pandangan Ulama