SuaraJatim.id - Rian Dicky (25) warga Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Kalsel membunuh Miratun (65) warga Lingkungan 6, Desa/Kecamatan Ngunut Kabupaten Blitar. Alasannya membunuh karena ingin merampok perhiasan yang dimiliki Miratun.
Rian yang belum lama tinggal di Jawa itu membunuh bos indekos dengan cara mencekik. Ia juga menindih Miratun menggunakan lutut hingga tulang rusuknya patah. Hal ini terungkap dalam 62 adegan rekonstruksi yang dijalani oleh Rian.
"Jadi karena korban ini meronta ya. Memberontak. Jadi tersangka menindihnya dari samping hingga tulang rusuknya patah," jelas Kasatreskrim Polres Tulungagung, AKP Hendi Septiadi, Selasa (31/3/20).
Adegan Rian mencekik Miratun dipraktekkan pada agedan ke 20. Rian yang sudah gelap mata melihat kalung dan anting emas Miratun mencekiknya dari samping. Kejadian itu dilakukan di depan kamar Miratun.
Setelah dipastikan tewas, Rian lalu melucuti perhiasan Miratun. Jasad Miratun kemudian ditarik ke dalam kamar dan menutupnya dengan kasur lipat serta bantal. Rian lalu keluar kamar dan menguncinya dari luar lantas pergi ke luar kota.
Rekonstruksi tersebut menutup proses hukum sesuai dengan Berita Acara Penyidikan (BAP). Seluruh adegan yang dilakukan Rian tidak mengungkapkan fakta baru. Rekonstruksi selesai, Rian lalu digelandang ke Mapolres Tulungagung.
"Jadi kita bisa ketahui bahwa memang tujuan tersangka membunuh korban murni ingin menguasai harta korban," jelas Hendi.
Sebelumnya, Miratun pemilik kos di Lingkungan 6, Desa/Kecamatan Ngunut, Kabupaten Tulungagung ditemukan tewas di kamar rumahnya pada (14/2/2020) lalu. Ia ditemukan salah satu penghuni kos yang curiga karena hingga larut malam, lampu rumah tak kunjung menyala.
Karena curiga, dua penghuni kos yang saat itu baru pulang beraktivitas mengintip jendela kamar korban. Korban penasaran karena bebespae panggilan saksi tak direspon. Saksi lalu melaporkan kejadian itu ke warga, dilanjutkan ke Polisi. Setelah beberapa mengetahui identitas tersangka, polisi lalu meringkus Rian di Surabaya.
Baca Juga: Lawan Polisi dengan Pisau, Pria Pengancam Pembunuhan di Tangerang Diringkus
Akibat perbuatannya, Rian dijerat dengan pasal 338 dan 365 (3) KUHP dengan ancaman hukuman diatas lima belas tahun penjara.
Kontributor : Farian
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Sepatu Adidas Diskon 60 Persen di Sports Station, Ada Adidas Stan Smith
- Kronologi Lengkap Petugas KAI Diduga Dipecat Gara-Gara Tumbler Penumpang Hilang
- 5 Moisturizer dengan Alpha Arbutin untuk Memudarkan Flek Hitam, Cocok Dipakai Usia 40-an
- 15 Merek Ban Mobil Terbaik 2025 Sesuai Kategori Dompet Karyawan hingga Pejabat
- 10 Mobil Terbaik untuk Pemula yang Paling Irit dan Mudah Dikendalikan
Pilihan
-
Viral Tumbler Tuku di Jagat Maya, Berapa Sebenarnya Harganya? Ini Daftar Lengkapnya
-
Tidak Ada Nasi di Rumah, Ibu di Makassar Mau Lempar Anak ke Kanal
-
Cuaca Semarang Hari Ini: Waspada Hujan Ringan, BMKG Ingatkan Puncak Musim Hujan Makin Dekat
-
Menkeu Purbaya Mau Bekukan Peran Bea Cukai dan Ganti dengan Perusahaan Asal Swiss
-
4 HP dengan Kamera Selfie Beresolusi Tinggi Paling Murah, Cocok untuk Kantong Pelajar dan Mahasiswa
Terkini
-
2 PMI Asal Ponorogo Dikabarkan Jadi Korban Kebakaran di Hong Kong, Dinasker Buka Suara
-
Kronologi 2 Sopir Truk Dirampok di Lamongan, Seorang Dianiaya hingga Luka-luka!
-
Polisi Ringkus Kakek Cabuli Anak di Bondowoso, Bujuk Korban dengan Rp 5 Ribu!
-
Pencarian Bocah Hilang di Blitar Dihentikan, Ini Alasannya
-
BRI Sukses Raih Penghargaan Internasional untuk CSR Melalui Program BRInita dan BRILiaN