SuaraJatim.id - Rian Dicky (25) warga Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Kalsel membunuh Miratun (65) warga Lingkungan 6, Desa/Kecamatan Ngunut Kabupaten Blitar. Alasannya membunuh karena ingin merampok perhiasan yang dimiliki Miratun.
Rian yang belum lama tinggal di Jawa itu membunuh bos indekos dengan cara mencekik. Ia juga menindih Miratun menggunakan lutut hingga tulang rusuknya patah. Hal ini terungkap dalam 62 adegan rekonstruksi yang dijalani oleh Rian.
"Jadi karena korban ini meronta ya. Memberontak. Jadi tersangka menindihnya dari samping hingga tulang rusuknya patah," jelas Kasatreskrim Polres Tulungagung, AKP Hendi Septiadi, Selasa (31/3/20).
Adegan Rian mencekik Miratun dipraktekkan pada agedan ke 20. Rian yang sudah gelap mata melihat kalung dan anting emas Miratun mencekiknya dari samping. Kejadian itu dilakukan di depan kamar Miratun.
Setelah dipastikan tewas, Rian lalu melucuti perhiasan Miratun. Jasad Miratun kemudian ditarik ke dalam kamar dan menutupnya dengan kasur lipat serta bantal. Rian lalu keluar kamar dan menguncinya dari luar lantas pergi ke luar kota.
Rekonstruksi tersebut menutup proses hukum sesuai dengan Berita Acara Penyidikan (BAP). Seluruh adegan yang dilakukan Rian tidak mengungkapkan fakta baru. Rekonstruksi selesai, Rian lalu digelandang ke Mapolres Tulungagung.
"Jadi kita bisa ketahui bahwa memang tujuan tersangka membunuh korban murni ingin menguasai harta korban," jelas Hendi.
Sebelumnya, Miratun pemilik kos di Lingkungan 6, Desa/Kecamatan Ngunut, Kabupaten Tulungagung ditemukan tewas di kamar rumahnya pada (14/2/2020) lalu. Ia ditemukan salah satu penghuni kos yang curiga karena hingga larut malam, lampu rumah tak kunjung menyala.
Karena curiga, dua penghuni kos yang saat itu baru pulang beraktivitas mengintip jendela kamar korban. Korban penasaran karena bebespae panggilan saksi tak direspon. Saksi lalu melaporkan kejadian itu ke warga, dilanjutkan ke Polisi. Setelah beberapa mengetahui identitas tersangka, polisi lalu meringkus Rian di Surabaya.
Baca Juga: Lawan Polisi dengan Pisau, Pria Pengancam Pembunuhan di Tangerang Diringkus
Akibat perbuatannya, Rian dijerat dengan pasal 338 dan 365 (3) KUHP dengan ancaman hukuman diatas lima belas tahun penjara.
Kontributor : Farian
Berita Terkait
Terpopuler
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- Habiburokhman Ngamuk di DPR, Perwakilan Pengembang Klaster Vasana Diusir Paksa Saat Rapat di Senayan
Pilihan
-
Update Kuota PINTAR BI Wilayah Jawa dan Luar Jawa untuk Penukaran Uang
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
Terkini
-
Main Borgol Berujung Apes, Tangan Remaja di Bondowoso Terkunci hingga Dievakuasi Damkar!
-
Tawuran Sahur Patrol di Gresik Berujung Pembacokan, Dua Pemuda Luka Parah
-
Longsor Putus Jalur Utama PacitanPonorogo, Lalu Lintas Kini Buka Tutup
-
Jadwal Buka Puasa Kota Blitar Hari Ini, Jumat 27 Februari 2026
-
Jadwal Imsak Blitar Hari Ini, Jumat 27 Februari 2026