Scroll untuk membaca artikel
Reza Gunadha
Selasa, 31 Maret 2020 | 21:15 WIB
Ilustrasi [Tribratanews]

SuaraJatim.id - Oknum polisi di Gresik, Jawa Timur, ditangkap karena melakukan pencabulan terhadap mertua perempuannya sendiri.

Kapolres Gresik Ajun Komisaris Besar Kusworo Wibowo mengakui, tidak akan tebang pilih terhadap anak buahnya yang melanggar aturan, termasuk oknum pelaku pencabulan mertua itu.

"Kami tidak tebang pilih, siapa yang berbuat baik akan diberikan reward dan berbuat kesalahan akan diberikan hukuman. Untuk kasus ini kami jerat dengan Pasal 289 terkait kekerasan dalam rumah tangga (KDRT)," kata Kusworo kepada Suara.com saat ditemui di halaman Polres Gresik, Selasa (31/3/2020). 

Oknum polisi yang dimaksud itu adalah NS (36), anggota Polri yang berdinas di Polsek Ujungpangkah.

Baca Juga: Aksi Cabul Guru Madrasah, Suka Cium dan Paksa Siswi Pegang Kemaluan

Dia dilaporkan oleh IT (25) istrinya karena mencabuli mertuanya DM (50) beberapa hari lalu. Aksi bejat itu dilakukan sebanyak 7 kali selama kurun waktu 3 bulan. 

Sesuai keterangan Abdullah Syafi'i, kuasa hukum korban, bentuk pelecehan yang dilaporkan korban adalah berupa mencium dan meraba tubuh mertuanya sendiri.

Pelaku berani melakukan pelecehan meski di dalam rumah ada istrinya dan mertua laki-laki. 

"Pelecehan itu mulai dari meraba dan menciumnya di kamar tidur, hingga di pinggir jalan. Bahkan melalui video call masih melakukan tindakan pelecehan, yaitu memperlihatkan kemaluannya," jelasnya kepada Suara.com.

"Kenapa baru terungkap hari ini, karena ibu korban yaitu mertuanya pelaku merasa kasihan dengan anaknya yang baru menikah lima bulan lalu. Dia tidak mau jika anaknya cerai, tapi dibiarkan kok tambah berani, jadi dia akhirnya melaporkan," tambahnya. 

Baca Juga: Kasus Kiai Cabul di Jombang, Saksi dari Ponpes: Itu bohong

Syafi'i juga mengungkapkan, kliennya juga mengaku selama ini mengetahui handphone pelaku berisikan gambar-gambar wanita lanjut usia.

Load More