SuaraJatim.id - Joko Pitono, seorang ayah berusia 46 tahun, tega memperkosa anak kandungnya sendiri. Karena perbuatannya, lelaki asal Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik, Jawa Timur, ditangkap polisi.
Aksi bejat Joko Pitono terbongkar pada Sabtu (28/3) malam akhir pekan lalu. Saat itu korban YR tengah tidur bersama ibunya. Tidak lama kemudian, pelaku datang ke kamar itu dan membangunkan korban.
Pelaku mengamcam dan memaksa korban untuk berhubungan badan. Karena takut terhadap ancaman itu, korban keluar dari kamar dan menuruti nafsu bejat pelaku.
Pelaku melepaskan pakaian korban secara paksa, dan memerkosanya. Korban langsung berteriak. Suara keras itu didengar oleh ibunya dan warga setempat.
"Ibu korban dan sejumlah warga langsung mengamankan pelaku. Tidak sampai ada aksi main hakim," kata Kapolsek Menganti Ajun Komisaris Tatak Sutrisno, seperti diberitakan Suaraindonesia.co.id—jaringan Suara.com, Selasa (31/3/2020).
Agus menyampaikan, motif pemerkosaan tersebut karena pelaku melihat korban sehingga timbul nafsu. Perbuatan tak senonoh itu sudah dilakukan lebih dari satu kali.
"Pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan," ungkapnya.
Tersangka dijerat dengan pasal 285 dan atau 289 KUHP Jo Pasal 46 Jo Pasal 8 Hurif (a) Jo Pasal 5 Huruf (c) UU RI No 23/2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.
Sejumlah barang bukti juga diamankan. Satu pakaian korban, satu sarung bermotif kotak-kotak, satu celana panjang, satu celana dalam wanita dan satu BH warna hitam.
Baca Juga: Tak Ada Penyesalan! Muslimin Perkosa Putri Kandung Tiap Hari Jumat
Berita Terkait
-
Fathur Dikeroyok Belasan OTK Berpakaian Hitam, Dikepuk Paving Blok
-
Kakek Bunuh Juru Pijat Selingkuhannya, 6 Bulan Mayatnya Dikunci di Indekos
-
Sempat Viral Sembunyikan Mayat dalam Kos, Kini Pembunuhnya Disidang
-
Tak Ada Penyesalan! Muslimin Perkosa Putri Kandung Tiap Hari Jumat
-
Unik! Ada Wayang Spongebob saat Pementasan Lakon Pandawa Lima
Terpopuler
- Mbah Arifin Setia Tunggu Kekasih di Pinggir Jalan Sejak 70an Hingga Meninggal, Kini Dijadikan Mural
- Di Luar Prediksi, Gelandang Serang Keturunan Pasang Status Timnas Indonesia, Produktif Cetak Gol
- Gibran Ditangkap Bareskrim Polri, Kronologi Jadi Tersangka dan Kasusnya
- Resmi Thailand Bantu Lawan Timnas Indonesia di Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
- Tanggal 18 Agustus 2025 Cuti Bersama atau Libur Nasional? Simak Aturan Resminya
Pilihan
-
Analisis Pengamat: Kepala Daerah Pro-Jokowi Dukung Bendera One Piece, Sinyal Politik?
-
Aib Super League: Empat Klub Kompak Nunggak Gaji Rp 4,3 Miliar!
-
Jadwal Pekan 1 BRI Super League: Duel Panas dan Ambisi Tim Promosi
-
Fakta-fakta Emas Sungai Eufrat, Tanda Hari Kiamat Sudah Dekat?
-
Usul Ditolak, Suara Dibungkam, Kritik Dilarang, Suporter Manchester United: Satu Kata, Lawan!
Terkini
-
Software Wajib Mahasiswa Teknik Informatika: Dari Coding Sampai Sidang, Ini Bekal Perangmu!
-
Gubernur Khofifah: Ekonomi Jatim Tumbuh 3,09 Persen Tertinggi se-Jawa, Wujud Upaya Konsisten
-
Akad Massal KPR Subsidi BRI, 1000 MBR Serentak Teken Kredit di 75 Kantor Cabang
-
Eri Cahyadi Pilih Jalur Humanis, Tanggapi Bendera One Piece di Surabaya: Bukan Melarang, Tapi....
-
RUU BUMD Dinilai Bisa Perbaiki Tata Kelola dan Bawa Kemandirian Ekonomi Daerah