SuaraJatim.id - Majelis Hakim Pengadilam Negeri Sidoarjo, Kamis (23/1/2020) telah menjatuhkan vonis 18 tahun penjara kepada Muslimin (39), terdakwa kasus pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri.
Selain hukuman pokok, terdakwa juga dikenakan denda sebesar Rp 500 juta. Jika denda tak dibayar, diganti kurungan penjara selama 6 bulan.
terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaiama diatur dalam pasal 81 ayat 3 Undang Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
“Perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dalam dakwaan primer penuntut umum,” kata Ketua Majelis Hakim Eni Sri Rahayu ketika membacakan amar putusan yang digelar terbuka di ruang sidang Sari.
Dalam amar putusan terungkap bahwa terdakwa memaksa korban agar melayani nafsu bejatnya mulai sekitar tahun 2017 lalu. Ketika itu, korban masih duduk di bangku kelas IX SMP.
Aksi pemerkosaan itu terjadi setiap hari Jumat ketika korban sedang libur sekolah. Tindakan lucah itu dilakukan setelah istrinya sudah berangkat kerja sejak pukul 05.00 hingga 15.00 WIB.
"Bila korban tidak mau menuruti semua kemauannya untuk diajak berhubungan akan tidak memberi uang saku dan akan membunuh ibu dan adiknya,” kata Eni seperti dikutip Beritajatim.com.
Selain itu, dalam fakta persidangan juga mengungkap bahwa terdakwa menjalankan aksi bejat terhadap korban itu selama tiga tahun tanpa diketahui oleh ibu maupun keluarga korban lainnya. Korban sempat hamil, namun terdakwa minta digugurkan.
Aksi kejam terdakwa masih terus dilakukan hingga baru terbongkar 24 Juli 2019 lalu ketika di tempat sekolahnya sedang ada tes urine. Ketika dites korban dinyatakan positif hamil.
Baca Juga: Syarat Angkat Harta Karun, Ulama Gadungan Perkosa ABG hingga Janda di Gubuk
“Terdakwa tidak ada penyesalan dan berulang-ulang melakukan perbuatan itu,” ungkap Eni.
Korban akhirnya mengaku ketika pihak sekolah mendesaknya. Korban mengaku selama ini dipaksa bapaknya untuk melayani nafsu dan kasusnya dilaporkan ke kepolisian, lalu ibu korban serta keluarganya.
“Perbuatan terdakwa yang memberatkan telah merusak masa depan korban,” lanjut Eni.
Vonis penjara yang dijatuhkan majelis hakim itu lebih tinggi dari tuntutan JPU Kejari Sidoarjo yang menuntut selama 15 tahun penjara, denda Rp 500 juta, subsider 6 bulan kurungan.
Atas vonis tersebut terdakwa langsung menerima putusan tersebut. “Terima,” ucap terdakwa lirih.
Sementara, Jaksa Penuntut Umum juga menerima putusan tersebut. “Kami terima,” ucap Rochida Alimartin, JPU Kejari Sidoarjo.
Berita Terkait
-
Cabuli Anak Perempuan Usia 8 Tahun, BP Ditangkap Polisi
-
Syarat Angkat Harta Karun, Ulama Gadungan Perkosa ABG hingga Janda di Gubuk
-
Polisi Beri Waktu Seminggu ke Kiai Ponpes Tersangka Kasus Pencabulan Anak
-
Dicabuli Kakek 60 Tahun, Siswi SMP di Sumenep Hamil 2 Bulan
-
Hamili Anak 13 Tahun, Kakek di Madura Dilaporkan Kasus Pencabulan
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- 7 Sunscreen yang Wudhu Friendly: Cocok untuk Muslimah Usia 30-an, Aman Dipakai Seharian
- Gugat Cerai Hamish Daud? 6 Fakta Mengejutkan di Kabar Perceraian Raisa
- Pria Protes Beli Mie Instan Sekardus Tak Ada Bumbu Cabai, Respons Indomie Bikin Ngakak!
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 23 Oktober 2025: Pemain 110-113, Gems, dan Poin Rank Up Menanti
Pilihan
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
Terkini
-
BRI dan UMKM Desa Wujudkan Ekonomi Inklusif Lewat Desa BRILiaN
-
Ramalan Master Ong: 8 Shio Ini Bakal Banjir Cuan Mendadak di Akhir Tahun 2025, Kamu Termasuk?
-
Peluang Cuan Rp259 Ribu! Ini Dia 4 Link DANA Kaget Terbaru, Jangan Sampai Ketinggalan
-
Saldo Gratis DANA KAGET Rp 315 Ribu Siap Ditransfer ke Nomor Kamu Sekarang
-
Nekat ke Bali Tanpa Bekal Cukup, 4 Remaja Asal Pasuruan Numpang Truk dan Pakai Nama Samaran