SuaraJatim.id - Majelis Hakim Pengadilam Negeri Sidoarjo, Kamis (23/1/2020) telah menjatuhkan vonis 18 tahun penjara kepada Muslimin (39), terdakwa kasus pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri.
Selain hukuman pokok, terdakwa juga dikenakan denda sebesar Rp 500 juta. Jika denda tak dibayar, diganti kurungan penjara selama 6 bulan.
terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaiama diatur dalam pasal 81 ayat 3 Undang Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
“Perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dalam dakwaan primer penuntut umum,” kata Ketua Majelis Hakim Eni Sri Rahayu ketika membacakan amar putusan yang digelar terbuka di ruang sidang Sari.
Dalam amar putusan terungkap bahwa terdakwa memaksa korban agar melayani nafsu bejatnya mulai sekitar tahun 2017 lalu. Ketika itu, korban masih duduk di bangku kelas IX SMP.
Aksi pemerkosaan itu terjadi setiap hari Jumat ketika korban sedang libur sekolah. Tindakan lucah itu dilakukan setelah istrinya sudah berangkat kerja sejak pukul 05.00 hingga 15.00 WIB.
"Bila korban tidak mau menuruti semua kemauannya untuk diajak berhubungan akan tidak memberi uang saku dan akan membunuh ibu dan adiknya,” kata Eni seperti dikutip Beritajatim.com.
Selain itu, dalam fakta persidangan juga mengungkap bahwa terdakwa menjalankan aksi bejat terhadap korban itu selama tiga tahun tanpa diketahui oleh ibu maupun keluarga korban lainnya. Korban sempat hamil, namun terdakwa minta digugurkan.
Aksi kejam terdakwa masih terus dilakukan hingga baru terbongkar 24 Juli 2019 lalu ketika di tempat sekolahnya sedang ada tes urine. Ketika dites korban dinyatakan positif hamil.
Baca Juga: Syarat Angkat Harta Karun, Ulama Gadungan Perkosa ABG hingga Janda di Gubuk
“Terdakwa tidak ada penyesalan dan berulang-ulang melakukan perbuatan itu,” ungkap Eni.
Korban akhirnya mengaku ketika pihak sekolah mendesaknya. Korban mengaku selama ini dipaksa bapaknya untuk melayani nafsu dan kasusnya dilaporkan ke kepolisian, lalu ibu korban serta keluarganya.
“Perbuatan terdakwa yang memberatkan telah merusak masa depan korban,” lanjut Eni.
Vonis penjara yang dijatuhkan majelis hakim itu lebih tinggi dari tuntutan JPU Kejari Sidoarjo yang menuntut selama 15 tahun penjara, denda Rp 500 juta, subsider 6 bulan kurungan.
Atas vonis tersebut terdakwa langsung menerima putusan tersebut. “Terima,” ucap terdakwa lirih.
Sementara, Jaksa Penuntut Umum juga menerima putusan tersebut. “Kami terima,” ucap Rochida Alimartin, JPU Kejari Sidoarjo.
Berita Terkait
-
Cabuli Anak Perempuan Usia 8 Tahun, BP Ditangkap Polisi
-
Syarat Angkat Harta Karun, Ulama Gadungan Perkosa ABG hingga Janda di Gubuk
-
Polisi Beri Waktu Seminggu ke Kiai Ponpes Tersangka Kasus Pencabulan Anak
-
Dicabuli Kakek 60 Tahun, Siswi SMP di Sumenep Hamil 2 Bulan
-
Hamili Anak 13 Tahun, Kakek di Madura Dilaporkan Kasus Pencabulan
Terpopuler
- Feng Shui Warna Cat Rumah Pembawa Keberuntungan Berdasarkan Shio
- Debitur Dikejar Utang, Yasonna Laoly Minta PPATK Telusuri Sumber Dana Pinjol
- Apa Itu IKD dan Kenapa Wajib Memilikinya?
- 5 Rice Cooker Murah untuk Keluarga Kecil, Hemat Listrik dan Awet
- HP RAM 16 GB Berapa Harganya? Ini 5 Pilihan Termurah dengan Performa Ngebut
Pilihan
-
Pernyataan Prabowo Soal Gaji Pengupas Bawang Dipertanyakan, Keluarga Susanah: Itu Salah
-
Prabowo Sebut Upah Kupas Bawang Rp700 Ribu per Kg, Emak-emak Bogor Tertawa: Sini Cuma Rp1.200
-
Prabowo Salah! Upah Susanah Bukan Rp 700 Ribu Tapi Rp 700 Perak per Kilogram
-
Gempa 6,4M Guncang Sumatera Utara sampai Sumbar
-
Masih Banyak Warga NTT Terjebak di Bawah Reruntuhan Bangunan, 2000 Orang Mengungsi
Terkini
-
Jemuran Bikin Resah, 27 Pakaian Dalam Warga Tuban Raib Dicuri
-
Karhutla Bromo Belum Usai Dihitung, TNBTS Mulai Kaji Total Kerugian
-
8 Kontribusi BRI untuk Indonesia Dalam Momentum HUT ke-81 RI
-
Bromo Belum Sepenuhnya Aman: Debu Setan Mengancam Savana yang Terluka
-
Detik-detik Sopir Truk Sumbu Pendek Hancurkan Kaca Bus Restu Panda di Madiun