SuaraJatim.id - Majelis Hakim Pengadilam Negeri Sidoarjo, Kamis (23/1/2020) telah menjatuhkan vonis 18 tahun penjara kepada Muslimin (39), terdakwa kasus pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri.
Selain hukuman pokok, terdakwa juga dikenakan denda sebesar Rp 500 juta. Jika denda tak dibayar, diganti kurungan penjara selama 6 bulan.
terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaiama diatur dalam pasal 81 ayat 3 Undang Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
“Perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dalam dakwaan primer penuntut umum,” kata Ketua Majelis Hakim Eni Sri Rahayu ketika membacakan amar putusan yang digelar terbuka di ruang sidang Sari.
Baca Juga: Syarat Angkat Harta Karun, Ulama Gadungan Perkosa ABG hingga Janda di Gubuk
Dalam amar putusan terungkap bahwa terdakwa memaksa korban agar melayani nafsu bejatnya mulai sekitar tahun 2017 lalu. Ketika itu, korban masih duduk di bangku kelas IX SMP.
Aksi pemerkosaan itu terjadi setiap hari Jumat ketika korban sedang libur sekolah. Tindakan lucah itu dilakukan setelah istrinya sudah berangkat kerja sejak pukul 05.00 hingga 15.00 WIB.
"Bila korban tidak mau menuruti semua kemauannya untuk diajak berhubungan akan tidak memberi uang saku dan akan membunuh ibu dan adiknya,” kata Eni seperti dikutip Beritajatim.com.
Selain itu, dalam fakta persidangan juga mengungkap bahwa terdakwa menjalankan aksi bejat terhadap korban itu selama tiga tahun tanpa diketahui oleh ibu maupun keluarga korban lainnya. Korban sempat hamil, namun terdakwa minta digugurkan.
Aksi kejam terdakwa masih terus dilakukan hingga baru terbongkar 24 Juli 2019 lalu ketika di tempat sekolahnya sedang ada tes urine. Ketika dites korban dinyatakan positif hamil.
Baca Juga: Sebut Begal Tak Niat Perkosa, Pengacara ZA Sekakmat Jaksa Agung Burhanuddin
“Terdakwa tidak ada penyesalan dan berulang-ulang melakukan perbuatan itu,” ungkap Eni.
Korban akhirnya mengaku ketika pihak sekolah mendesaknya. Korban mengaku selama ini dipaksa bapaknya untuk melayani nafsu dan kasusnya dilaporkan ke kepolisian, lalu ibu korban serta keluarganya.
“Perbuatan terdakwa yang memberatkan telah merusak masa depan korban,” lanjut Eni.
Vonis penjara yang dijatuhkan majelis hakim itu lebih tinggi dari tuntutan JPU Kejari Sidoarjo yang menuntut selama 15 tahun penjara, denda Rp 500 juta, subsider 6 bulan kurungan.
Atas vonis tersebut terdakwa langsung menerima putusan tersebut. “Terima,” ucap terdakwa lirih.
Sementara, Jaksa Penuntut Umum juga menerima putusan tersebut. “Kami terima,” ucap Rochida Alimartin, JPU Kejari Sidoarjo.
Berita Terkait
-
Cabuli Anak Perempuan Usia 8 Tahun, BP Ditangkap Polisi
-
Syarat Angkat Harta Karun, Ulama Gadungan Perkosa ABG hingga Janda di Gubuk
-
Polisi Beri Waktu Seminggu ke Kiai Ponpes Tersangka Kasus Pencabulan Anak
-
Dicabuli Kakek 60 Tahun, Siswi SMP di Sumenep Hamil 2 Bulan
-
Hamili Anak 13 Tahun, Kakek di Madura Dilaporkan Kasus Pencabulan
Terpopuler
- Terpopuler Sepak Bola: 9 Pemain Dicoret, Timnas Indonesia Gak Layak Lolos Piala Dunia 2026
- 7 Mobil Bekas Senyaman Innova: Murah tapi Nggak Pasaran, Mulai Rp70 Jutaan, Lengkap dengan Pajak
- 9 Mobil Bekas Murah Tahun Muda di Bawah Rp100 Juta, Kabin Nyaman Muat 8 Penumpang
- 5 Moisturizer Lokal Terbaik 2025, Anti Mahal Kualitas Setara Brand Internasional
- 10 Rekomendasi Mobil Bekas Budget Rp50 Jutaan, Irit Bahan Bakar dan Performa Oke!
Pilihan
-
Review Sunscreen Vaseline Daily Sun Refreshing Serum, Terbukti Lindungi Kulit
-
Bahlil Ngegas Ditanya Diskon Tarif Listrik: Tanya ke yang Umumkan
-
Fakta Miris Keluarga Pemain Naturalisasi Malaysia Imanol Machuca
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan RAM 6 GB Terbaik Juni 2025
-
7 Rekomendasi Cushion Terbaik BPOM, Tahan Lama Skin Barrier Terjaga
Terkini
-
Meluruskan Niat Kurban Patungan: Pesan Bijak dari Gus Baha
-
Banyak Beri Kontribusi, BRI Raih Penghargaan Sustainable Impact in Women-Led Urban Agriculture
-
Ribuan Anak di Jatim Menikah Dini, yang Tak Tercatat Lebih Banyak?
-
Jaringan Uang Palsu di Ngawi Dibongkar, Kepala Desa Terlibat
-
Ajukan Kartu Kredit BRI Easy Card Kini Bisa Lewat Website, Cepat dan Praktis!