Pebriansyah Ariefana
Rabu, 01 April 2020 | 07:05 WIB
Ilustrasi perempuan korban kekerasan dan perkosaan. (Shutterstock)

SuaraJatim.id - Polisi cabul dari Gresik terancam hukuman 9 tahun penjara setelah mencabuli terhadap mertuanya sendiri. Polisi cabul itu adalah NS (36) anggota Polri yang berdinas di Polsek Ujungpangkah.

Polisi cabul NS dilaporkan oleh IT (25) istrinya karena mencabuli mertuanya DM (50) beberapa hari lalu. Aksi bejat itu dilakukan sebanyak 7 kali selama kurun waktu 3 bulan.

"Untuk kasus ini kami jerat dengan Pasal 289 terkait kekerasan dalam rumah tangga (KDRT)," kata Kapolres Gresik AKBP Kusworo Wibowo kepada SuaraJatim.id saat ditemui di halaman Polres Gresik, Selasa (31/3/2020).

Sesuai keterangan Abdullah Syafi'i kuasa hukum korban, bentuk pelecehan yang dilaporkan korban adalah berupa mencium dan meraba tubuh mertuanya sendiri. Parahnya polisi cabul NS dengan berani melakukan pelecehan meski di dalam rumah ada istrinya dan mertua laki-laki.

Baca Juga: Polisi 7 Kali Cabuli Mertua, Tepergok Istri Simpan Foto-foto Lansia di HP

"Pelecehan itu mulai dari meraba dan menciumnya di kamar tidur, hingga di pinggir jalan. Bahkan melalui video call masih melakukan tindakan pelecehan, yaitu memperlihatkan kemaluannya," jelasnya kepada Suara.com beberapa hari lalu.

"Kenapa baru terungkap hari ini, karena ibu korban yaitu mertuanya pelaku merasa kasihan dengan anaknya yang baru menikah lima bulan lalu. Dia tidak mau jika anaknya cerai, tapi dibiarkan kok tambah berani, jadi dia akhirnya melaporkan," tambahnya.

Syafi'i juga mengungkapkan, bahwa kliennya juga mengaku selama ini memergoki handphone pelaku berisikan gambar-gambar wanita lanjut usia. Sedangkan karena kelakuan suaminya itu dia minta agar suaminya dihukum setimpal. Setelah kasus ini, dia juga bakal melayangkan cerai.

Kontributor : Amin Alamsyah

Baca Juga: Polisi di Gresik Doyan Cabuli Mertua, Mulai Dicium hingga Pamer Alat Vital

Load More