SuaraJatim.id - Perempuan bernama Ika Puspitasari (36) yang ditemukan bersimbah darah di Apartemen Puncak Permai Tower A Surabaya ternyata seseorang yang melayani jasa seks. Dalam menawarkan jasanya, korban menghubungkan para pelanggannya melalui aplikasi chatting Mi Chat. Dalam sekali main ia mematok tarif sebesar Rp 500 ribu dan dua kali Rp 800 ribu.
Hal itu diungkapkan oleh Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Sandi Nugroho, Kamis (23/4/2020).
"Pertemuannya sekitar pukul 22.00 WIB, kemudian percecokannya jam 03.00 WIB pagi. Ditemukan (meninggal) 04.30 WIB," ujar Sandi saat konferensi pers di Mapolrestabes Surabaya, Kamis (23/4/2020).
Dalam kasus pembunuhan yang terjadi, pelaku bernama Junaidi Abdillah (20) meminta nego jasa seks yang ditawarkan oleh korban dengan harga Rp500 ribu untuk dua kali main. Korban Ika Puspitasari mengiyakan tawaran tersebut dengan syarat harus datang ke apartemennya di kawasan Jalan Darmo Permai III Surabaya.
"Korban menawarkan untuk datang ke Apartemen untuk melaksanakan hubungan suami istri dengan tarif yang disetujui sebanyak dua kali. Korban di situ hanya mau sekali dengan bayaran yang dijanjikan," kata Sandi.
Karena tak sesuai harapan dan keinginannya yang sudah dijanjikan, akhirnya pelaku mengambil sebilah pisau dapur milik korban dan melakukan penganiayaan dengan menggorok leher korban.
"Motif karena pelaku tersinggung mengingat apa yang dijanjikan tidak sesuai dengan transaksi di awal, di awal mereka deal dengan harga Rp500rm ribu untuk berhubungan 2 kali tapi cuma dilakukan sekali," jelas Sandi.
Tak sampai di situ, setelah membunuh korban. Junaidi mengambil dua handphone milik korban untuk di bawa kabur. Ia meninggalkan begitu saja korban dan pergi dari Apartemen.
"Dari hasil penyidikan ternyata si tersangka juga mengambil hp milik korban. Sebanyak dua hp," kata Sandi.
Baca Juga: Detik-detik PSK Apartemen Puncak Permai Dibunuh, Digorok Pakai Pisau Dapur
Korban sendiri diketahui meninggal di dekat lift lantai 8 apartemen. Penyelidikan yang dilakukan selama kurang lebih lima jam, pelaku berhasil ditemukan berada di tempat kerjanya di kawasan Sawahan.
"Jadi setelah kejadian kami menelusuri keberadaan tersangka berada di kawasan Sawahan. Jaket sama tas dan celana masih di pakai, sehingga ditemukannya bukan di TKP tapi di tempat kerja. Dicocokkan dengan CCTV yang ada ditemukan di TKP kedua tempat kerja pelaku," paparnya.
Akibat perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 338 KUHP Subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP dan atau Pasal 365 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama lamanya 15 tahun.
Kontributor : Arry Saputra
Berita Terkait
Terpopuler
- Bedak Tabur atau Bedak Padat Dulu? Panduan Makeup Flawless Tahan Lama
- 4 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Sesuai Review Pembeli
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan 12 Juli 2026, Masa Sulit Diprediksi Berakhir
- Aisyah Zakkiyah, Komisaris Baru PTPP yang Viral Punya Gaji dan Tunjangan Miliaran
- Bedak Tabur Apa yang Bikin Glowing dan Tahan Lama? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Garda Revolusi Iran Tutup Lagi Selat Hormuz Sampai Batas Waktu Tak Ditentukan
-
Jadi Tersangka Bareng Eks Jampidsus Febrie, Don Ritto Sudah Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya
-
Polri Tetapkan Febrie Adriansyah dan DR Tersangka Kasus Dugaan Korupsi serta TPPU
-
Jampdisus Febrie Adriansyah Akhirnya Mundur
-
Tangan Terborgol, Mulut Bungkam: Raut Wajah Bupati Sukoharjo Pakai Rompi Oranye KPK Tengah Malam
Terkini
-
Pasar Agrobis Babat Membara: 10 Kios Ludes Terbakar dalam Semalam, Diduga Akibat Korsleting
-
Jaga Rekening Nasabah Tetap Aman, BRI Terus Perkuat Sistem Perlindungan
-
Khofifah Sambut 152 Siswa ADEM Papua di Jatim, Tegaskan Komitmen Cetak SDM Unggul
-
Diduga Masih Hidup, Keluarga Putuskan Hentikan Pencarian NS yang Hilang di Sungai Brantas
-
Pemprov Jatim Raih Penghargaan IDEAS 2026 atas Kinerja Komunikasi DEI dan ESG Terbaik