SuaraJatim.id - Perempuan bernama Ika Puspitasari (36) yang ditemukan bersimbah darah di Apartemen Puncak Permai Tower A Surabaya ternyata seseorang yang melayani jasa seks. Dalam menawarkan jasanya, korban menghubungkan para pelanggannya melalui aplikasi chatting Mi Chat. Dalam sekali main ia mematok tarif sebesar Rp 500 ribu dan dua kali Rp 800 ribu.
Hal itu diungkapkan oleh Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Sandi Nugroho, Kamis (23/4/2020).
"Pertemuannya sekitar pukul 22.00 WIB, kemudian percecokannya jam 03.00 WIB pagi. Ditemukan (meninggal) 04.30 WIB," ujar Sandi saat konferensi pers di Mapolrestabes Surabaya, Kamis (23/4/2020).
Dalam kasus pembunuhan yang terjadi, pelaku bernama Junaidi Abdillah (20) meminta nego jasa seks yang ditawarkan oleh korban dengan harga Rp500 ribu untuk dua kali main. Korban Ika Puspitasari mengiyakan tawaran tersebut dengan syarat harus datang ke apartemennya di kawasan Jalan Darmo Permai III Surabaya.
"Korban menawarkan untuk datang ke Apartemen untuk melaksanakan hubungan suami istri dengan tarif yang disetujui sebanyak dua kali. Korban di situ hanya mau sekali dengan bayaran yang dijanjikan," kata Sandi.
Karena tak sesuai harapan dan keinginannya yang sudah dijanjikan, akhirnya pelaku mengambil sebilah pisau dapur milik korban dan melakukan penganiayaan dengan menggorok leher korban.
"Motif karena pelaku tersinggung mengingat apa yang dijanjikan tidak sesuai dengan transaksi di awal, di awal mereka deal dengan harga Rp500rm ribu untuk berhubungan 2 kali tapi cuma dilakukan sekali," jelas Sandi.
Tak sampai di situ, setelah membunuh korban. Junaidi mengambil dua handphone milik korban untuk di bawa kabur. Ia meninggalkan begitu saja korban dan pergi dari Apartemen.
"Dari hasil penyidikan ternyata si tersangka juga mengambil hp milik korban. Sebanyak dua hp," kata Sandi.
Baca Juga: Detik-detik PSK Apartemen Puncak Permai Dibunuh, Digorok Pakai Pisau Dapur
Korban sendiri diketahui meninggal di dekat lift lantai 8 apartemen. Penyelidikan yang dilakukan selama kurang lebih lima jam, pelaku berhasil ditemukan berada di tempat kerjanya di kawasan Sawahan.
"Jadi setelah kejadian kami menelusuri keberadaan tersangka berada di kawasan Sawahan. Jaket sama tas dan celana masih di pakai, sehingga ditemukannya bukan di TKP tapi di tempat kerja. Dicocokkan dengan CCTV yang ada ditemukan di TKP kedua tempat kerja pelaku," paparnya.
Akibat perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 338 KUHP Subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP dan atau Pasal 365 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama lamanya 15 tahun.
Kontributor : Arry Saputra
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
- DANA Kaget Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cair Rp 255 Ribu
- Fakta-Fakta Korupsi Bupati HSS Kalsel, Diduga Minta Dana Proyek Puluhan Miliar
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 3 Oktober: Klaim Ballon d'Or 112 dan Gems
Pilihan
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
Terkini
-
Dukung MotoGP Mandalika 2025, BRI: Ciptakan Peluang Ekonomi di Wilayah Sekitarnya
-
Dorong UMKM, BRI: Pemberdayaan yang Konsisten Jadi Bekal bagi Pelaku Usaha untuk Berkembang
-
Inovasi Pemuda Lumajang Ubah Limbah Makan Bergizi Gratis Jadi Produk Ramah Lingkungan
-
Prabowo Pantau Kasus Ambruknya Ponpes Al Khoziny: 36 Meninggal dan 27 Santri Masih Terjebak
-
DVI Jatim Ungkap Identitas 3 Korban Ponpes Al Khoziny: Ini Datanya!