SuaraJatim.id - Perempuan bernama Ika Puspitasari (36) yang ditemukan bersimbah darah di Apartemen Puncak Permai Tower A Surabaya ternyata seseorang yang melayani jasa seks. Dalam menawarkan jasanya, korban menghubungkan para pelanggannya melalui aplikasi chatting Mi Chat. Dalam sekali main ia mematok tarif sebesar Rp 500 ribu dan dua kali Rp 800 ribu.
Hal itu diungkapkan oleh Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Sandi Nugroho, Kamis (23/4/2020).
"Pertemuannya sekitar pukul 22.00 WIB, kemudian percecokannya jam 03.00 WIB pagi. Ditemukan (meninggal) 04.30 WIB," ujar Sandi saat konferensi pers di Mapolrestabes Surabaya, Kamis (23/4/2020).
Dalam kasus pembunuhan yang terjadi, pelaku bernama Junaidi Abdillah (20) meminta nego jasa seks yang ditawarkan oleh korban dengan harga Rp500 ribu untuk dua kali main. Korban Ika Puspitasari mengiyakan tawaran tersebut dengan syarat harus datang ke apartemennya di kawasan Jalan Darmo Permai III Surabaya.
"Korban menawarkan untuk datang ke Apartemen untuk melaksanakan hubungan suami istri dengan tarif yang disetujui sebanyak dua kali. Korban di situ hanya mau sekali dengan bayaran yang dijanjikan," kata Sandi.
Karena tak sesuai harapan dan keinginannya yang sudah dijanjikan, akhirnya pelaku mengambil sebilah pisau dapur milik korban dan melakukan penganiayaan dengan menggorok leher korban.
"Motif karena pelaku tersinggung mengingat apa yang dijanjikan tidak sesuai dengan transaksi di awal, di awal mereka deal dengan harga Rp500rm ribu untuk berhubungan 2 kali tapi cuma dilakukan sekali," jelas Sandi.
Tak sampai di situ, setelah membunuh korban. Junaidi mengambil dua handphone milik korban untuk di bawa kabur. Ia meninggalkan begitu saja korban dan pergi dari Apartemen.
"Dari hasil penyidikan ternyata si tersangka juga mengambil hp milik korban. Sebanyak dua hp," kata Sandi.
Baca Juga: Detik-detik PSK Apartemen Puncak Permai Dibunuh, Digorok Pakai Pisau Dapur
Korban sendiri diketahui meninggal di dekat lift lantai 8 apartemen. Penyelidikan yang dilakukan selama kurang lebih lima jam, pelaku berhasil ditemukan berada di tempat kerjanya di kawasan Sawahan.
"Jadi setelah kejadian kami menelusuri keberadaan tersangka berada di kawasan Sawahan. Jaket sama tas dan celana masih di pakai, sehingga ditemukannya bukan di TKP tapi di tempat kerja. Dicocokkan dengan CCTV yang ada ditemukan di TKP kedua tempat kerja pelaku," paparnya.
Akibat perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 338 KUHP Subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP dan atau Pasal 365 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama lamanya 15 tahun.
Kontributor : Arry Saputra
Berita Terkait
Terpopuler
- Survei: 55 Persen Pemilih Prabowo Tidak Akan Memilihnya Kembali pada Pilpres 2029
- Rapor Prabowo-Gibran dan Para Menteri Anjlok, Purbaya yang Dicopot Justru Jadi Menteri Terbaik
- Pelembap Viva Hijau vs Kuning, Apa Bedanya? Ini Manfaat Keduanya untuk Wajah
- 5 Sabun Cuci Muka Retinol untuk Atasi Penuaan: Bikin Wajah Halus, Cerah, dan Kencang
- Riset CELIOS: Purbaya Jadi Menteri Kinerja Terbaik, Bahlil Paling Buruk
Pilihan
-
Ungkap Banyak Kasus Besar, Dirtipideksus Bareskrim Brigjen Ade Safri Justru Diganti
-
Inilah 5 Menteri yang Kinerjanya Paling Buruk Menurut Survei CELIOS
-
Polri Gerebek Sarang Narkoba Kampung Boncos dan Ambon! Operasi Masih Berlangsung
-
Prabowo Mau Ganti Panglima TNI dan Jaksa Agung Pekan Ini, Tapi...
-
Polisi Dalami Dugaan Pemalsuan Suket Pendidikan Gibran
Terkini
-
Terkuak! Semburan Lumpur di Jalan Dupak Surabaya Ternyata Pipa Raksasa Petrokimia Gresik Bocor
-
Bulan Inklusi Keuangan 2026, BRI Perkuat Peran BRILink Agen di Desa: Giatkan Ekonomi Lokal
-
Survei Arawicaksa: Kepuasan Kinerja Prabowo-Gibran Hanya 50,1 Persen, Harga Pangan Jadi PR Utama
-
Geger Semburan Lumpur Muncul di Jalan Dupak Surabaya, Warga Khawatir Lapindo Jilid 2
-
Skandal di Ruang Kelas: Dosen UPN Veteran Jatim Diduga Paksa Cium Mahasiswi Hukum