SuaraJatim.id - Perempuan bernama Ika Puspitasari (36) yang ditemukan bersimbah darah di Apartemen Puncak Permai Tower A Surabaya ternyata seseorang yang melayani jasa seks. Dalam menawarkan jasanya, korban menghubungkan para pelanggannya melalui aplikasi chatting Mi Chat. Dalam sekali main ia mematok tarif sebesar Rp 500 ribu dan dua kali Rp 800 ribu.
Hal itu diungkapkan oleh Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Sandi Nugroho, Kamis (23/4/2020).
"Pertemuannya sekitar pukul 22.00 WIB, kemudian percecokannya jam 03.00 WIB pagi. Ditemukan (meninggal) 04.30 WIB," ujar Sandi saat konferensi pers di Mapolrestabes Surabaya, Kamis (23/4/2020).
Dalam kasus pembunuhan yang terjadi, pelaku bernama Junaidi Abdillah (20) meminta nego jasa seks yang ditawarkan oleh korban dengan harga Rp500 ribu untuk dua kali main. Korban Ika Puspitasari mengiyakan tawaran tersebut dengan syarat harus datang ke apartemennya di kawasan Jalan Darmo Permai III Surabaya.
"Korban menawarkan untuk datang ke Apartemen untuk melaksanakan hubungan suami istri dengan tarif yang disetujui sebanyak dua kali. Korban di situ hanya mau sekali dengan bayaran yang dijanjikan," kata Sandi.
Karena tak sesuai harapan dan keinginannya yang sudah dijanjikan, akhirnya pelaku mengambil sebilah pisau dapur milik korban dan melakukan penganiayaan dengan menggorok leher korban.
"Motif karena pelaku tersinggung mengingat apa yang dijanjikan tidak sesuai dengan transaksi di awal, di awal mereka deal dengan harga Rp500rm ribu untuk berhubungan 2 kali tapi cuma dilakukan sekali," jelas Sandi.
Tak sampai di situ, setelah membunuh korban. Junaidi mengambil dua handphone milik korban untuk di bawa kabur. Ia meninggalkan begitu saja korban dan pergi dari Apartemen.
"Dari hasil penyidikan ternyata si tersangka juga mengambil hp milik korban. Sebanyak dua hp," kata Sandi.
Baca Juga: Detik-detik PSK Apartemen Puncak Permai Dibunuh, Digorok Pakai Pisau Dapur
Korban sendiri diketahui meninggal di dekat lift lantai 8 apartemen. Penyelidikan yang dilakukan selama kurang lebih lima jam, pelaku berhasil ditemukan berada di tempat kerjanya di kawasan Sawahan.
"Jadi setelah kejadian kami menelusuri keberadaan tersangka berada di kawasan Sawahan. Jaket sama tas dan celana masih di pakai, sehingga ditemukannya bukan di TKP tapi di tempat kerja. Dicocokkan dengan CCTV yang ada ditemukan di TKP kedua tempat kerja pelaku," paparnya.
Akibat perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 338 KUHP Subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP dan atau Pasal 365 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama lamanya 15 tahun.
Kontributor : Arry Saputra
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 HP Midrange Serasa Flagship 2026: Spesifikasi Premium dan Performa Juara
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 4 Sepatu Nike Tanpa Tali Serbaguna: Nyaman untuk Olahraga, Praktis buat Jalan Santai
- Danantara Sumberdaya Indonesia Batal Beroperasi Penuh, Pemerintah Mundurkan Skema Ekspor SDA di 2027
- Gugurkan Klaim Santriwati 'Hamil Tanpa Hubungan Badan', Polisi Tangkap Kiai di Pekalongan
Pilihan
-
Live 'Pocong Jadi-Jadian' Hebohkan Warga Sragen, 3 Pelajar Diamankan Polisi
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
Terkini
-
Krisis Air, Petugas Damkar Mojokerto Terpaksa 'Impor' Air dari Pacet demi Padamkan Pabrik Ban
-
Aksi Brutal Pria Mabuk di Nguling Pasuruan Berakhir di Ujung Jeruji
-
SPMB Jatim 2026 Dimulai! Ini Cara Ambil PIN Agar Tak Gagal Seleksi
-
Penerbangan Rute Surabaya-Jember Resmi Mengudara Lagi 1 Juni 2026, Cek Jadwalnya
-
Geger Pocong Sajam di Ponggok Buat Warga Resah, Kapolres Blitar Akhirnya Bongkar Faktanya