SuaraJatim.id - Seorang pekerja seks komersial bernama Ika Puspita Sari (36) tewas seusai dibunuh pelangganya, Ahmad Juanidi Abdillah(20).
Dalih pelaku membunuh Ika Puspita Sari (36) karena alasan tak puas dengan servis korban di atas ranjang. Yang bikin pelaku murka karena korban dianggap mengeluarkan kata-kata kasar.
Kalimat yang dilontarkan korban, yakni ‘Nek gak duwe duwit, gak usah mesen aku. Lek ngerti ngene, kamu gak tak trimo’. Kalimat menggunakan bahasa jawa tersebut artinya adalah ‘kalau gak punya uang, tidak usah pesan saya. Kalau tahu begini, kamu tidak saya terima’.
“Menurut pengakuan pelaku seperti itu,"Kapolrestabes Surabaya, Kombes Sandi Nugroho seperti diwartakan Berita Jatim, Kamis (23/4/2020).
Dari pengakuannya kepada polisi, pelaku memesan jasa esek-esek itu lewas aplikasi perpesanan, Mi Chat.
"Pelaku memesan korban dengan harga Rp 500 ribu dua kali main. Tapi korban hanya melayani sekali, kemudian pelaku membayar Rp 250 ribu saja. Dari situ timbul kalimat kasar dan berujung penusukan korban oleh pelaku,” kata Sandi.
Usai bertengkar, pelaku pun tak kuasa menahan amarah. Karena emosi dan dalam kondisi ingin bercinta, pelaku pun semakin tinggi emosinya dan tak bisa mengontrol.
Selanjutnya pelaku melihat ada pisau dapur di apartemen tersebut. Tanpa basa-basi, pelaku langsung mengayuhkan tangannya dan korban terluka.
Masih kuat melawan, korban pun berteriak meski sudah terkena sayatan pisau. Karena gugup dan takut, pelaku kembali menarik korban dan menjatuhkan korban ke lantai.
Baca Juga: Dibacok saat Tidur, Motif Agus Incar Keluarga Perawat karena Rumahnya Bagus
“Kemudian beberapa kali pelaku mengayunkan tangannya. Pelaku kembali melukai korban lagi hingga akhirnya korban pun meninggal di tempat. Selanjutnya pelaku lari dan membawa dua ponsel korban. Pisau yang dipakai pelaku dibuang ke Jalan Darmo Permai,” lanjut perwira menengah melati tiga ini.
Sementara itu, untuk barang bukti yang diamankan yakni satu sepeda motor beat M 4598 HU, ponsel Oppo F 11, ponsel Readmi 4A pakaian tersangka dan rekaman kamera pengawas pelaku dan korban.
Dalam kasus ini, Ahmad dijerat dengan Pasal 351 dan atau Pasal 365 ayat 3 dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun.
Berita Terkait
-
Penyewa dan Pembunuh PSK Apartemen Puncak Permai Adalah Tukang Keripik Usus
-
PSK Ingkar Janji Dibunuh Tanpa Ampun di Apartemen Sendiri
-
Detik-detik PSK Apartemen Puncak Permai Dibunuh, Digorok Pakai Pisau Dapur
-
Bunuh PSK Apartemen Puncak Permai, Juanidi Pesan Jasa Seks di Mi Chat
-
Junaidi Gorok Leher Ika Setelah Hubungan Intim
Terpopuler
- Menteri Agama RI Nasaruddin Umar Disebut Mengundurkan Diri
- Partai Kaesang Tutup Pintu Rapat untuk Ketum Projo: Tempat Budi Arie Bukan di PSI
- Dilaporkan ke Bareskrim Polri, Gus Lilur Tantang 4 Tokoh NU Ngaji Kitab Kuning Saat Muktamar
- Desil Tak Akurat Bisa Bikin Warga Kehilangan Hak Bansos!
- AMPB Pulang Usai Audiensi DPR, Relawan Ojol Curiga Ada Kesepakatan Transaksional
Pilihan
-
Diseret dari Gang ke Jalan! Kronologi Pedagang Cermin Tewas Dikeroyok Saat Demo Ricuh
-
Senayan Kondusif: Tol Dalam Kota Normal dan Blokade Jalan Dibuka Pasca Bentrok 27 Agustus
-
Ada Isu Aksi Demo Lanjutan, BEI Minta Investor Tak Panik
-
Admin Medsos dan Pengkritik Jadi Target Penangkapan Jelang Demo Agustus
-
3 Pesawat Tempur F16 'Rally' di Langit Jakarta Jumat Pagi, Ini Klarifikasi TNI AU
Terkini
-
Sudah Ambil Sikap! Nasaruddin Umar Akhirnya Buka Suara soal Pencalonan Ketum PBNU
-
Muktamar ke-35 NU, BAZNAS RI Hadirkan Layanan Konsumsi, Kesehatan hingga Beasiswa
-
Ingin Lunasi Utang pada Tuhan: Manuver Gus Yahya di Muktamar ke-35 NU
-
Muktamar ke-35 NU: KH Miftachul Akhyar Didorong Kembali Jadi Rais Aam
-
Gus Ipul: Sistem Pemilihan Ketum dan Rangkap Jabatan Bakal Jadi Bahasan Menarik Muktamar NU