SuaraJatim.id - Sebanyak 65 orang pengunjung dan pemilik warung ditangkap polisi Polres Gresik, Sabtu (2/5/2020) malam. Mereka melanggar batas jam malam yang ditentukan selama Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB) Surabaya Raya.
Pantauan di lapangan, patroli besar itu mengelilingi jalanan Kota Gresik. Iringan polisi itu berhenti setiap ada tempat nongkrong atau warung kopi yang masih buka dan menyediakan tempat ke pengunjung.
Petugas polisi dengan dibantu oleh Dinas Kesehatan (Dinkes) Gresik mengamankan para pemilik dan pengunjung warung yang masih bandel. Mereka digiring masuk mobil polisi dengan protokol ketat petugas berpakaian lengkap alat pelindung diri (APD).
Sedangkan sebanyak 65 orang yang terjaring petugas itu langsung dites menggunakan thermogun. Hasilnya ada 6 orang yang ditemukan bersuhu tinggi 37 derajat. Semuanya langsung rapid test di tempat. Satu orang dinyatakan reaktif rapid test.
Kapolres Gresik AKBP Kusworo Wibowo mengatakan operasi ini adalah bentuk pemutusan mata rantai penyebaran virus corona. Bagi masyarakat yang tidak mentaati aturan PSBB, seperti masih berkeliaran antara pukul 21.00 hingga 04.00 malam akan dintindak tegas.
“Modusnya mereka mematikan lampu saat petugas patroli, jadi seakan-akan warungnya sudah tutup. Tapi ketika petugas pergi mereka beroperasi lagi,” katanya saat ditemui di halaman Mapolres Gresik.
Kemudian bagi warga yang dinyatakan postif corona hasil rapid test, Kusworo mengimbau agar yang bersangkutan mengisolasi diri secara mandiri. Disamping itu, data hasil rapid test akan dikirim ke pusat untuk dilakukan tes swab.
“Kami tidak bisa menyimpulkan hari ini, sebab kadang-kadang hasil tes swab bisa berubah dari hasil rapid tes,” katanya.
“Untuk masyarakat yang terjaring operasi tadi tapi tidak bersuhu tinggi, sudah diminta kembali dengan menuliskan surat pernyataan agar tidak diulangi lagi,” pungkasnya.
Baca Juga: Anggota DPRD Gresik Masuk Daftar Penerima BLT Orang Miskin dari Jokowi
Kontributor : Amin Alamsyah
Berita Terkait
Terpopuler
- Pratama Arhan dan Azizah Salsha Dikabarkan Rujuk, Ini Penjelasaan Pengadilan Agama Tigaraksa
- Sahroni Ditemukan Tewas, Dikubur Bersama 4 Anggota Keluarganya di Halaman Belakang Rumah
- Link Resmi Template Brave Pink Hero Green Lovable App, Tren Ubah Foto Jadi Pink Hijau
- Penuhi Tuntutan Demonstran, Ketua DPRA Setuju Aceh Pisah dari Indonesia
- Presiden Prabowo Tunjuk AHY sebagai Wakilnya ke China, Gibran ke Mana?
Pilihan
-
Prediksi Susunan Pemain Timnas Indonesia vs Taiwan, Trisula Baru Debut?
-
Maulid Nabi Muhammad SAW: Amalkan 3 Doa Ini, Raih Syafaat Rasulullah di Hari Spesial
-
Video Ibu Jilbab Pink Maki-maki Prabowo dan Minta Anies Jadi Presiden: Deepfake?
-
Bisnis Riza Chalid Apa Saja? Sosok Koruptor Berjulukan The Gasoline Godfather
-
ASI Itu Bodyguard, Vaksin Itu Sniper: Kenapa Bayi Butuh Dua-duanya, Bukan Cuma Salah Satunya!
Terkini
-
Skandal Bank Jatim Terbongkar: Rp299 Miliar Raib, Mantan Kepala Cabang Terlibat
-
Token Listrik Habis? Klaim 3 Saldo Dana Kaget Ini, Bisa Jadi Solusi Cepat
-
DPRD Jatim Coret Anggaran Kunjungan Luar Negeri, Fokus ke Program Kemasyarakatan
-
ASN Ponorogo Dilarang Pakai Kendaraan Dinas
-
Ketahanan Pangan Dipertanyakan, DPRD Jatim Usulkan Program Lebih Berpihak pada Petani