Scroll untuk membaca artikel
Agung Sandy Lesmana
Kamis, 21 Mei 2020 | 11:16 WIB
Wahyu Triyono (tengah) tersangka kasus pencabulan setelah ditangkap polisi. (istimewa).

SuaraJatim.id - Wahyu Triyono (39), warga Kelurahan Lirboyo, Kecamatan Mojoroto, Kediri terpaksa harus merayakan Lebaran di sel tahanan lantaran ulahnya mencabuli seorang bocah berusia delapan tahun.

Seperti diberitakan Berita Jatim, aksi pencabulan itu berawal saat pelaku saat sedang bekerja mengecat rumah korban.

Pada pukul 12.00 WIB pelaku melihat korban tertidur di atas sofa di depan televisi. Ketika itu timbul niat pelaku mencabuli bocah SD tersebut. Pelaku membangunkan korban kemudian menyandarkan ke tebok.

Setelah itu, pelaku melancarkan aksinya dengan menyentuh bagian sensitif korban. Merasa kesakitan, korban berusaha berteriak. Namun, pelaku membekap mulut korban dan mengancam agar tidak memberitahu orang lain.

Baca Juga: Ancam Didoakan Bakal Sengsara, Habib Palsu Berkeliaran Palak Jemaah

Untungnya nenek korban datang memegoki. Karena tertangkap basah, pelaku pun tak bisa mengelak.

Sang nenek kemudian memberitahu ibu korban. Akhirnya mereka melapor ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Polresta Kediri. Tak berselang lama, akhirnya pelaku berhasil ditangkap.

Kasubbag Humas Polresta Kediri AKP Kamsudi mengatakan, polisi telah menahan Wahyu setelah ditangkap.

“Tersangka telah kami amankan. Kini sedang diperiksa,” kata Kamsudi.

Akibat perbuatan bejatnya, Wahyu dijerat Pasal 82 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang Undang No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Baca Juga: Mati Digebuki Pakai Palu dan Sekop, Mayat Henri Diikat, Disimpan di Bengkel

Load More