SuaraJatim.id - Trisno Rahayu, pria kelahiran 46 tahun silam ini dituntut enam bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kisno lantaran dianggap bersalah karena mencuri tusuk gigi.
Atas tuntutan tersebut, Terdakwa meminta belas kasihan pada majelis hakim yang diketuai Khusaeni. Terdakwa berdalih, perbuatan yang dia lakukan lantaran terpepet persoalan ekonomi.
“Saya mohon diringankan hukuman saya, Pak Hakim, karena saya masih punya tanggungan keluarga yang saya harus nafkahi,” ujar Trisno sebagaimana dilansir Beritajatim.com.
Sementara dalam tuntutan jaksa Sukisno disebutkan, bahwa terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana tertuang dalam pasal 363 ayat ( 1 ) KUHP.
Baca Juga: Pencurian Mobil Antik Besar-besaran Bikin Miris, Belasan Mobil Raib
Tak lupa, jaksa Sukisno juga mempertimbangkan hal yang memberatkan bahwa perbuatan terdakwa sangat meresahkan masyarakat terutama pemilik perusahaan. Sedangkan yang meringankan terdakwa berterus terang telah mencuri enam kardus tusuk gigi.
Trisno Rahayu ditangkap pada tanggal 29 Oktober 2019, terdakwa merupakan mantan karyawan gudang UD. Alfa Omega di Jalan Rungkut Asri VII , RL III 14 Surabaya.
Pencurian yang dilakukan terdakwa dengan cara memanjat tembok gudang lalu masuk kemudian membuka gudang dengan mengunakan kunci duplikat, kemudian mengambil enam kerdus tusuk gigi merk Hapy milik UD Alfia Omega yang berada di lantai enam.
Setelah enam kerdus berhasil dikeluarkan dari gudang, terdakwa menghubungi Maryanto untuk menyewa mobil Xenia dengan kesepakatan uang sewa mobil Rp 800 ribu. Maryanto lantas mengantar ke pasar besar Blitar untuk menjual tusuk gigi enam kardus sebesar Rp 7.200.000.
Baca Juga: 2 Napi Kasus Pembunuhan dan Pencurian Kabur dari Lapas Gunungsitoli
Berita Terkait
-
Lawan Persebaya, Laga 'Hidup-Mati' Persik Demi Bertahan di Brawijaya
-
Viral CV Sentosa Seal Diduga Ngotot Beroperasi Meski Dilarang, Ini Ancaman Hukumannya
-
Langganan Timnas Belanda, Pemain Keturunan Surabaya Ini Diprediksi Jadi Next Tijjani Reijnders
-
Paul Munster Kritik Lini Depan Persebaya Surabaya, Kurang Kejam Saat Hadapi Arema FC
-
Bawa Senpi Tiap Beraksi, Komplotan Maling di Jakbar Simpan Hasil Curian di Gudang: Ada 30 Kendaraan!
Terpopuler
- Ungkap Alasan Dukung Pemakzulan Gibran, Eks KSAL: Dia Enggak Masuk, Saya Ingin yang Terbaik!
- Selamat Datang Pascal Struijk di Timnas Indonesia, Ini Bisa Bikin China Ketar-ketir
- 25 Kode Redeem FF Terbaru 2 Mei 2025: Klaim Token SG2 hingga Skin Senjata Menarik
- Kapan Pinjol Legal Hadir di Indonesia? Jumlahnya Makin Menjamur, Galbay Bisa Dipenjara!
- 6 Rekomendasi HP Mirip iPhone, Mulai Rp 1,1 Jutaan Terbaik Mei 2025
Pilihan
-
Operasi Pekat: Polresta Solo Amankan Ratusan Miras di Tempat Hiburan Malam
-
Hasil Proliga 2025: Tumbangkan Jakarta Pertamina Enduro, Popsivo Polwan ke Grand Final
-
Hasil BRI Liga 1: Persija Jakarta Merana di Markas Borneo FC
-
Hasil BRI Liga 1: Semen Padang Menang Dramatis, Zona Degradasi Makin Panas
-
Kapten PSM Makassar Murka: Sebut Sepak Bola Indonesia Penuh Korupsi
Terkini
-
Evakuasi Pendaki Jember yang Hilang di Gunung Saeng Berjalan Alot: 2 Anggota Tim SAR Terluka
-
Pertandingan Persik Vs Persebaya Dibayangi Lampu Padam, Panpel Beri Jawaban
-
Kabar Baik! Pemprov Jatim Hapus Syarat Usia di Lowongan Kerja, Buka Peluang untuk Semua
-
Manfaatkan Tren Sehat, BRI Bantu UMKM Gula Aren Tembus Pasar Lebih Luas
-
Alasan Wali Kota Surabaya Larang Buang Sampah ke Sungai, Bisa Bikin Air PDAM Naik Tajam