SuaraJatim.id - Trisno Rahayu, pria kelahiran 46 tahun silam ini dituntut enam bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kisno lantaran dianggap bersalah karena mencuri tusuk gigi.
Atas tuntutan tersebut, Terdakwa meminta belas kasihan pada majelis hakim yang diketuai Khusaeni. Terdakwa berdalih, perbuatan yang dia lakukan lantaran terpepet persoalan ekonomi.
“Saya mohon diringankan hukuman saya, Pak Hakim, karena saya masih punya tanggungan keluarga yang saya harus nafkahi,” ujar Trisno sebagaimana dilansir Beritajatim.com.
Sementara dalam tuntutan jaksa Sukisno disebutkan, bahwa terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana tertuang dalam pasal 363 ayat ( 1 ) KUHP.
Tak lupa, jaksa Sukisno juga mempertimbangkan hal yang memberatkan bahwa perbuatan terdakwa sangat meresahkan masyarakat terutama pemilik perusahaan. Sedangkan yang meringankan terdakwa berterus terang telah mencuri enam kardus tusuk gigi.
Trisno Rahayu ditangkap pada tanggal 29 Oktober 2019, terdakwa merupakan mantan karyawan gudang UD. Alfa Omega di Jalan Rungkut Asri VII , RL III 14 Surabaya.
Pencurian yang dilakukan terdakwa dengan cara memanjat tembok gudang lalu masuk kemudian membuka gudang dengan mengunakan kunci duplikat, kemudian mengambil enam kerdus tusuk gigi merk Hapy milik UD Alfia Omega yang berada di lantai enam.
Setelah enam kerdus berhasil dikeluarkan dari gudang, terdakwa menghubungi Maryanto untuk menyewa mobil Xenia dengan kesepakatan uang sewa mobil Rp 800 ribu. Maryanto lantas mengantar ke pasar besar Blitar untuk menjual tusuk gigi enam kardus sebesar Rp 7.200.000.
Baca Juga: Pencurian Mobil Antik Besar-besaran Bikin Miris, Belasan Mobil Raib
Berita Terkait
-
Masjid se-Jawa Timur Boleh Gelar Sholat Jumat Hari Ini, Tapi Penuhi Syarat
-
Alhamdulillah! 9 Pasien Covid-19 di RS Lapangan Surabaya Sembuh
-
Eksepsi Pendeta Cabul Ditolak Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya
-
Terpojok Ketahuan Curi Sarang Walet Warga, Agus Ayunkan Pisau ke Polisi
-
Ini Kondisi Terkini Wakil Wali Kota Surabaya yang Jalani Isolasi Mandiri
Terpopuler
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- Media Italia Bongkar Ada Kontrak Lebih dari Rp25 T di Balik Hibah Kapal Induk Giuseppe Garibaldi
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Pilihan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
Terkini
-
Buntut Keracunan Massal Siswa, Juru Masak SPPG Sumbergedang Jalani Pemeriksaan Intensif
-
9 Kali Beraksi dengan Sepeda Onthel: Pengakuan Mengejutkan Begal Payudara di Surabaya
-
Maut di Tikungan Gelap: Avanza Terjun 25 Meter ke Jurang Segulung, Satu Nyawa Melayang
-
Hari Anak Nasional 2026, Gubernur Khofifah Dorong Pemenuhan Hak Anak sebagai Investasi Bangsa
-
Pegawai Bank di Jember Bakar Kantor demi Tutupi Korupsi Rp3 Miliar