Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno
Senin, 08 Juni 2020 | 16:23 WIB
Tokoh agama dan tokoh masyarakat Tulungagung usai melaporkan Suharminto ke polisi. [Istimewa]

SuaraJatim.id - Sejumlah tokoh masyarakat dan agama Tulungagung melaporkan Suharminto, Anggota DPRD Kabupaten Tulungagung yang beberapa waktu lalu mengamuk di Pendopo Kongas Arum Kusuma ning Bongso. Suharminto disebut telah merusak sejumlah fasilitas pendopo, memecahkan botol bir dan mengancam Bupati Tulungagung Maryoto Birowo.

Tokoh agama dan masyarakat tersebut juga membacakan petisi yang intinya meminta kepada Kepolisian Resor (Polres) Tulungagung memprotes tindakan Suharminto. Suharminto dituding melukai kepercayaan masyarakat Tulungagung.

"Bupati dipilih atas dasar pilihan rakyat dan untuk itulah Bupati terpilih akan menjalankan tugasnya bertanggung jawab terhadap rakyatnya. Ketika Bupati Tulungagung dilukai kehormatannya, itu sama saja melukai kehormatan seluruh rakyat Tulungagung," kata Purnomo ketika membacakan petisi usai melapor ke polisi, Senin (8/6/2020).

"Keberadaan Polisi, TNI dan Satpol PP juga tidak dihiraukan oleh Suharminto alias Bedut. Tentu hal ini sangat melukai kewibawaan polisi, TNI dan Satpol PP. Apalagi kepolisian yang merupakan representasi penegakan hukum," sambungnya.

Baca Juga: Penjual Mie Ayam Pakai Botol Bir untuk Wadah Bumbu, Warganet: Minibar Itu

Purnomo menjelaskan, Suharminto sebenarnya telah dilaporkan oleh Satpol PP Tulungagung. Namun esensi laporan dengan kejadian berbeda, sehingga dimungkinkan ada celah bagi Suharminto untuk lolos dari jeratan hukum.

Dalam laporannya, tokoh agama dan masyarakat juga melampirkan sejumlah foto dan video saat Suharminto melakukan aksi koboinya. Namun, ia tak menghendaki video itu dipublikasi dan hanya disiapkan untuk kepentingan penyidikan.
Setidaknya ada 19 pasal yang dilaporkan ke polisi untuk menjerat Suharminto.

Pasal yang dilaporkan seluruhnya merupakan KUHP. Menurut Purnomo, tokoh agama dan masyarakat menunggu perkembangan dari laporan Satpol PP. Namun, setelah laporannya dinilai jauh dari esensi di lapangan, barulah mereka melapor. Purnomo berharap kasus ini segera ditindaklanjuti.

"Namun setelah kita melihat perkembangannya dan melihat adanya laporan Satpol sangat berbeda dengan apa yang kita harapkan, sehingga kita khawatir permasalahan ini menguap. Jauh dari harapan masyarakat Tulungagung," katanya.

Sekedar informasi, Suharminto melakukan aksi koboi di Pendopo Kongasarum Kusumaning Bongso pada 30 Mei 2020 malam silam. Ketika di pendopo, ia yang tak sabar menunggu Bupati Tulungagung lalu merusak sejumlah fasilitas yang ada salah satunya toples.

Baca Juga: Ribut dan Lemparan Botol Bir, Jadi Pemicu Bentrok 2 Ormas di Bekasi

Ia juga memecahkan botol bir yang dia bawa ke dalam pendopo. Selain itu, Suharminto juga sempat mengancam Bupati Tulungagung yang kala itu menemuinya.

Load More