SuaraJatim.id - Sebanyak 4 orang penjemputan pasien Covid-19 di Rumah Sakit Paru Karang Tembok kecamatan Semampir Surabaya jadi tersangka. Kejadian membawa pulang jenazah Covid-19 secara paksa di Surabaya ini mendapatkan perhatian serius dari Polda Jawa Timur.
Perlu diketahui, beredar video yang akhirnya viral, dimana keluarga jenazah tersebut nekat membawa pulang jenazah beserta ranjang pasien diduga milik rumah sakit.
Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Mohammad Fadil Imran mangatakan beredarnya Video viral di Surabaya. Adanya pihak keluarga mengambil secara paksa Jenazah Covid-19 dari dalam Rumah Sakit Paru Surabaya Karang Tembok.
Saat ini Polda Jatim telah melakukan penyidikan hingga penyelidikan terhadap kejadian tersebut hingga pemanggilan saksi – saksi atas kejadian itu.
“Polda Jawa Timur sudah memanggil beberapa saksi atas kejadian pengambilan paksa Jenazah Covid-19 di Rumah Sakit Paru Surabaya di Jalan Karang Tembok yang terjadi pada tanggal 4 Juni 2020,” kata Mohammad Fadil, Jumat, (12/6/2020).
Dari pemanggilan saksi-saksi yang sudah dilakukan, Polda Jawa timur melalui Ditreskrimum Polda Jatim akhirnya menetapkan empat tersangka atas kejadian pengambilan paksa Jenazah Covid-19 di Rumah Sakit Paru Surabaya.
“Iya benar Polda Jatim sudah menahan dan menetetapkan 4 orang tersangka atas kejadian tersebut. Langkah ini diambil sebagai tindakan tegas Polri dari sisi hukum yang terjadi," tambah Kapolda Jatim.
Di sinilah fungsi Polri khususnya Polda Jatim melakukan tindakan tegas terukur (penegakan hukum) dan memberikan perlindungan secara humanis.
Polri juga mengedepankan Preventif Justice serta melakukan pembantaran terhadap 4 tersangka untuk dilakukan Isolasi di Rumah Sakit karantina.
Baca Juga: Susi Air Tak Terbang 2 Bulan Imbas Corona, Susi Pudjiastuti Menjerit
Hal itu karena mereka diduga kuat menjadi kategori ODR dimana terjadi kontak fisik dengan jenazah Covid-19 yang mereka ambil paksa di Rumah Sakit paru Surabaya Jalan Karang Tembok Surabaya. Demi memberikan perlindungan kesehatannya maupun bagi keluarga lainnya serta masyarakat lain lebih luas lagi.
Dari 4 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jatim, semuanya adalah anak dari Jenazah Covid-19 yang diambil paksa. Empat tersangka itu terdiri dari M-I (28), M-A (25), M-K (23) dan M-B pamungkas (22). Semua tersangka warga Jalan Wonokusumo 118 , Pegirian, kecamatan Semampir Kota Surabaya.
Terhadap para tersangka, akan dijerat dengan Undang Undang wabah penyakit, Undang – Undang Karantina dan KUHP pasal 214 dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Dulu Dicibir, Keputusan Elkan Baggott Tolak Timnas Indonesia Kini Banjir Pujian
- Lupakan Vario! 5 Rekomendasi Motor Gagah Harganya Jauh Lebih Murah, Tenaganya Bikin Ketagihan
- Pemain Keturunan Rp52,14 Miliar Follow Timnas Indonesia: Saya Sudah Bicara dengan Pelatih Kepala
- Sedan Bekas Tahun Muda Mulai Rp 70 Juta, Ini 5 Pilihan Irit dan Nyaman untuk Harian
- Pemain Keturunan Palembang Salip Mauro Zijlstra Gabung Timnas Indonesia, Belum Punya Paspor RI
Pilihan
-
3 Kuliner Khas Riau yang Cocok Jadi Tren Kekinian, Bisa untuk Ide Bisnis!
-
Ole Romeny Jalani Operasi, Gelandang Arema FC Pilih Tutup Komentar di Instagram
-
Pengusaha Lokal Bisa Gigit Jari, Barang Impor AS Bakal Banjiri Pasar RI
-
BREAKING NEWS! Satoru Mochizuki Dikabarkan Dipecat dari Timnas Putri Indonesia
-
Tarif Trump 19 Persen Bikin Emiten Udang Kaesang Makin Merana
Terkini
-
Warga Protes Suara Sound Horeg Berujung Penganiayaan
-
WNI Asal Madura Dikeroyok di Kuala Lumpur Malaysia
-
Pabrik Emas di Gresik Kapan Beroperasi?
-
DPRD Jatim Siapkan Langkah Strategis untuk Dukung Produksi Garam Lokal
-
BRILiaN Way, Bentuk Komitmen BRI Menuju The Most Profitable Bank in Southeast Asia pada 2030