SuaraJatim.id - Sebanyak 4 orang penjemputan pasien Covid-19 di Rumah Sakit Paru Karang Tembok kecamatan Semampir Surabaya jadi tersangka. Kejadian membawa pulang jenazah Covid-19 secara paksa di Surabaya ini mendapatkan perhatian serius dari Polda Jawa Timur.
Perlu diketahui, beredar video yang akhirnya viral, dimana keluarga jenazah tersebut nekat membawa pulang jenazah beserta ranjang pasien diduga milik rumah sakit.
Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Mohammad Fadil Imran mangatakan beredarnya Video viral di Surabaya. Adanya pihak keluarga mengambil secara paksa Jenazah Covid-19 dari dalam Rumah Sakit Paru Surabaya Karang Tembok.
Saat ini Polda Jatim telah melakukan penyidikan hingga penyelidikan terhadap kejadian tersebut hingga pemanggilan saksi – saksi atas kejadian itu.
“Polda Jawa Timur sudah memanggil beberapa saksi atas kejadian pengambilan paksa Jenazah Covid-19 di Rumah Sakit Paru Surabaya di Jalan Karang Tembok yang terjadi pada tanggal 4 Juni 2020,” kata Mohammad Fadil, Jumat, (12/6/2020).
Dari pemanggilan saksi-saksi yang sudah dilakukan, Polda Jawa timur melalui Ditreskrimum Polda Jatim akhirnya menetapkan empat tersangka atas kejadian pengambilan paksa Jenazah Covid-19 di Rumah Sakit Paru Surabaya.
“Iya benar Polda Jatim sudah menahan dan menetetapkan 4 orang tersangka atas kejadian tersebut. Langkah ini diambil sebagai tindakan tegas Polri dari sisi hukum yang terjadi," tambah Kapolda Jatim.
Di sinilah fungsi Polri khususnya Polda Jatim melakukan tindakan tegas terukur (penegakan hukum) dan memberikan perlindungan secara humanis.
Polri juga mengedepankan Preventif Justice serta melakukan pembantaran terhadap 4 tersangka untuk dilakukan Isolasi di Rumah Sakit karantina.
Baca Juga: Susi Air Tak Terbang 2 Bulan Imbas Corona, Susi Pudjiastuti Menjerit
Hal itu karena mereka diduga kuat menjadi kategori ODR dimana terjadi kontak fisik dengan jenazah Covid-19 yang mereka ambil paksa di Rumah Sakit paru Surabaya Jalan Karang Tembok Surabaya. Demi memberikan perlindungan kesehatannya maupun bagi keluarga lainnya serta masyarakat lain lebih luas lagi.
Dari 4 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jatim, semuanya adalah anak dari Jenazah Covid-19 yang diambil paksa. Empat tersangka itu terdiri dari M-I (28), M-A (25), M-K (23) dan M-B pamungkas (22). Semua tersangka warga Jalan Wonokusumo 118 , Pegirian, kecamatan Semampir Kota Surabaya.
Terhadap para tersangka, akan dijerat dengan Undang Undang wabah penyakit, Undang – Undang Karantina dan KUHP pasal 214 dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
-
Klaim "Anti Banjir" PIK2 Jebol, Saham PANI Milik Aguan Langsung Anjlok Hampir 6 Persen
-
Profil Beckham Putra, King Etam Perobek Gawang Persija di Stadion GBLA
-
4 HP Snapdragon RAM 8 GB Paling Murah untuk Gaming, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terancam Tembus Rp17.000
Terkini
-
Bebas Bersyarat 2 Napi Lapas Blitar Dicabut, Buntut Aniaya Napi hingga Tewas
-
4 WNA Perempuan Pencuri Emas 135 Gram di Surabaya Diciduk, Beraksi Saat Malam Natal
-
Cuaca Ekstrem Mengancam Jawa Timur hingga 20 Januari, Berpotensi Banjir dan Longsor
-
Banjir Bengawan Jero Rendam Puluhan Sekolah di Lamongan, Siswa Dijemput Pakai Perahu
-
Ratusan Tukang Jagal Bawa Sapi ke DPRD Surabaya, Tolak Relokasi RPH Pegirian ke Tambak Osowilangun