SuaraJatim.id - Seorang pelajar salah satu Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kediri, Jawa Timur, yakni SPY (14) depresi berat setelah menjadi budak nafsu disetubuhi oleh ayah tirinya sendiri yang berinisial YD (38) setahun terakhir. Kini SPY tengah mendapat pendampingan psikiater dan petugas terkait.
Kapolresta Kediri, AKBP Miko Indrayana mengatakan, aksi bejat pelaku terkuak setelah korban bercerita ke ibunya, MW (36), belum lama ini. Mendapat pengakuan sang anak, MW kaget sekaligus murka atas aksi bejat suaminya.
MW beserta keluarga lantas melaporkan kasus ini ke Polresta Kediri pada Kamis (11/6/2020). Sat Reskrim Polresta Kediri langsung bergerak cepat dengan menangkap tersangka YD.
"Pengungkapan kasus persetubuhan terhadap anak ini bermula laporan dari ibu korban yang memberikan laporan kepada petugas Polres Kediri Kota terkait dengan apa yang dilakukan oleh pelaku," ujar Miko di Mapolresta Kediri, Senin (15/6/2020).
Menurut Miko, tersangka telah melakukan aksi bejatnya sejak korban berada di bangku Sekolah Dasar (SD) kelas enam hingga berada di bangku SMP. Adapun aksi bejat tersangka yang terakhir dilakukan pada Kamis (4/6/2020) lalu.
"(Aksi bejat tersangka) dilakukan ketika ibu korban tidak berada di rumah, atau melaksanakan kegiatan aktivitas di dalam rumah tapi tidak memberikan pengawasan terhadap korban, sehingga korban merasa tertekan," tuturnya.
"Hingga saat ini kondisi daripada korban mengalami trauma, sehingga pendampingan kepada korban baik dari psikiater. Kemudian juga dari Rumah Sakit Bhayangkara Kota Kediri senantiasa kami berikan," sambungnya.
Kekinian, Sat Reskrim Polresta Kediri tengah berupaya menghilangkan trauma yang dialami korban. Untuk mempercepat pemulihan psikologis, kini korban ditempatkan di sebuah rumah dan didampingi petugas medis dari RS Bhayangkara Kediri.
"Latar belakang hasil pengakuan daripada pelaku (tersangka), pelaku menyampaikan kepada pemeriksa (penyidik) bahwasanya disadari atas keinginan saja atau untuk melampiaskan nafsu daripada pelaku ini," papar Miko.
Baca Juga: Bejat! Pria Kediri Cabuli Anak Tiri yang Masih SD Selama 3 Tahun
"Tersangka kami kenakan pasal 81 ayat 1 undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," imbuh Miko.
Kontributor : Usman Hadi
Berita Terkait
-
Bejat! Pria Kediri Cabuli Anak Tiri yang Masih SD Selama 3 Tahun
-
Kecelakaan Motor akibat Sama-Sama Tak Mau Ngerem, Bikin Ngilu
-
Berkali-kali Cabuli Bocah 11 Tahun, 3 Pria di Simalungun Ditangkap Polisi
-
Akhir Cerita Tukang Becak di Kediri Usai 3 Kali Gagal Bunuh Diri
-
Cabuli Bocah 7 Tahun, Predator Anak Bondowoso Diciduk Saat Melayat Saudara
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
- 5 Rekomendasi Sepatu Running Selevel Adidas Adizero Versi Lokal, Lentur dan Kuat Tahan Beban
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
-
Hasil Drawing Play Off Piala Dunia 2026: Timnas Italia Ditantang Irlandia Utara!
Terkini
-
Ingin Liburan Keluarga di Akhir Tahun? Ini Destinasi Wisata Populer di Bintan yang Bisa Jadi Pilihan
-
Geger 7 Ekor Ular Piton Muncul di Tempat Sampah Sekolah Surabaya, Waspada Musim Hujan!
-
Kecelakaan Tragis di Tol Jombang, Pejalan Kaki Tewas Usai Tabrakkan Diri ke Truk Box!
-
Derita Warga Korban Erupsi Gunung Semeru: Rumah Tertimbun, Yang Tersisa Selimut dan Bantal!
-
Pengungsi Gunung Semeru "Dihantui" Gangguan Kesehatan, Stok Obat Menipis!