SuaraJatim.id - Seorang pelajar salah satu Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kediri, Jawa Timur, yakni SPY (14) depresi berat setelah menjadi budak nafsu disetubuhi oleh ayah tirinya sendiri yang berinisial YD (38) setahun terakhir. Kini SPY tengah mendapat pendampingan psikiater dan petugas terkait.
Kapolresta Kediri, AKBP Miko Indrayana mengatakan, aksi bejat pelaku terkuak setelah korban bercerita ke ibunya, MW (36), belum lama ini. Mendapat pengakuan sang anak, MW kaget sekaligus murka atas aksi bejat suaminya.
MW beserta keluarga lantas melaporkan kasus ini ke Polresta Kediri pada Kamis (11/6/2020). Sat Reskrim Polresta Kediri langsung bergerak cepat dengan menangkap tersangka YD.
"Pengungkapan kasus persetubuhan terhadap anak ini bermula laporan dari ibu korban yang memberikan laporan kepada petugas Polres Kediri Kota terkait dengan apa yang dilakukan oleh pelaku," ujar Miko di Mapolresta Kediri, Senin (15/6/2020).
Menurut Miko, tersangka telah melakukan aksi bejatnya sejak korban berada di bangku Sekolah Dasar (SD) kelas enam hingga berada di bangku SMP. Adapun aksi bejat tersangka yang terakhir dilakukan pada Kamis (4/6/2020) lalu.
"(Aksi bejat tersangka) dilakukan ketika ibu korban tidak berada di rumah, atau melaksanakan kegiatan aktivitas di dalam rumah tapi tidak memberikan pengawasan terhadap korban, sehingga korban merasa tertekan," tuturnya.
"Hingga saat ini kondisi daripada korban mengalami trauma, sehingga pendampingan kepada korban baik dari psikiater. Kemudian juga dari Rumah Sakit Bhayangkara Kota Kediri senantiasa kami berikan," sambungnya.
Kekinian, Sat Reskrim Polresta Kediri tengah berupaya menghilangkan trauma yang dialami korban. Untuk mempercepat pemulihan psikologis, kini korban ditempatkan di sebuah rumah dan didampingi petugas medis dari RS Bhayangkara Kediri.
"Latar belakang hasil pengakuan daripada pelaku (tersangka), pelaku menyampaikan kepada pemeriksa (penyidik) bahwasanya disadari atas keinginan saja atau untuk melampiaskan nafsu daripada pelaku ini," papar Miko.
Baca Juga: Bejat! Pria Kediri Cabuli Anak Tiri yang Masih SD Selama 3 Tahun
"Tersangka kami kenakan pasal 81 ayat 1 undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," imbuh Miko.
Kontributor : Usman Hadi
Berita Terkait
-
Bejat! Pria Kediri Cabuli Anak Tiri yang Masih SD Selama 3 Tahun
-
Kecelakaan Motor akibat Sama-Sama Tak Mau Ngerem, Bikin Ngilu
-
Berkali-kali Cabuli Bocah 11 Tahun, 3 Pria di Simalungun Ditangkap Polisi
-
Akhir Cerita Tukang Becak di Kediri Usai 3 Kali Gagal Bunuh Diri
-
Cabuli Bocah 7 Tahun, Predator Anak Bondowoso Diciduk Saat Melayat Saudara
Terpopuler
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara
- Sepatu Lari Cocok untuk Jalan Kaki? Ini 3 Sepatu Terbaik Menurut Pakar Beserta Harganya
- 5 Sunscreen Lokal untuk Hempas Flek Hitam, Lengkap dengan Review dan Harganya
Pilihan
-
Kebakaran Kemayoran: Ratusan KK Terdampak, Korban Dievakuasi ke RS Hermina
-
Atma Jaya Yogyakarta Temukan Empat Mahasiswa Terlibat Kasus Riset AI, Kampus Siapkan Sanksi
-
Prabowo: Kalau Kita Lapar, Tidak Ada Bangsa Lain yang Kasihan dan Bantu
-
Prabowo Tabuh Genderang Perang: Kita Lawan Kelompok Anti Tanah Air
-
Prabowo Pidato 1 Juni 2026: Lawan Asing, Waktunya Kembali ke Ekonomi Pancasila
Terkini
-
Viral Video Suroboyo Bus Manuver Brutal di Jalanan Bikin Warga Ngeri
-
Di Balik Aksi Bagi 1 Juta Butir di Blitar, Ada Jeritan Peternak yang Tercekik Harga Pakan
-
Tragedi Wisata Kakak Beradik di Pantai Seruni Payangan: Jasad Kakak Ditemukan, Adik Masih Misteri
-
Penutupan Jembatan Gondang Tulungagung Diundur Lagi, Catat Tanggal Mainnya
-
Puskesmas Tiron Kediri Membara di Tengah Malam, Aset Rp800 Juta Dilalap Si Jago Merah