SuaraJatim.id - Seorang pelajar salah satu Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kediri, Jawa Timur, yakni SPY (14) depresi berat setelah menjadi budak nafsu disetubuhi oleh ayah tirinya sendiri yang berinisial YD (38) setahun terakhir. Kini SPY tengah mendapat pendampingan psikiater dan petugas terkait.
Kapolresta Kediri, AKBP Miko Indrayana mengatakan, aksi bejat pelaku terkuak setelah korban bercerita ke ibunya, MW (36), belum lama ini. Mendapat pengakuan sang anak, MW kaget sekaligus murka atas aksi bejat suaminya.
MW beserta keluarga lantas melaporkan kasus ini ke Polresta Kediri pada Kamis (11/6/2020). Sat Reskrim Polresta Kediri langsung bergerak cepat dengan menangkap tersangka YD.
"Pengungkapan kasus persetubuhan terhadap anak ini bermula laporan dari ibu korban yang memberikan laporan kepada petugas Polres Kediri Kota terkait dengan apa yang dilakukan oleh pelaku," ujar Miko di Mapolresta Kediri, Senin (15/6/2020).
Menurut Miko, tersangka telah melakukan aksi bejatnya sejak korban berada di bangku Sekolah Dasar (SD) kelas enam hingga berada di bangku SMP. Adapun aksi bejat tersangka yang terakhir dilakukan pada Kamis (4/6/2020) lalu.
"(Aksi bejat tersangka) dilakukan ketika ibu korban tidak berada di rumah, atau melaksanakan kegiatan aktivitas di dalam rumah tapi tidak memberikan pengawasan terhadap korban, sehingga korban merasa tertekan," tuturnya.
"Hingga saat ini kondisi daripada korban mengalami trauma, sehingga pendampingan kepada korban baik dari psikiater. Kemudian juga dari Rumah Sakit Bhayangkara Kota Kediri senantiasa kami berikan," sambungnya.
Kekinian, Sat Reskrim Polresta Kediri tengah berupaya menghilangkan trauma yang dialami korban. Untuk mempercepat pemulihan psikologis, kini korban ditempatkan di sebuah rumah dan didampingi petugas medis dari RS Bhayangkara Kediri.
"Latar belakang hasil pengakuan daripada pelaku (tersangka), pelaku menyampaikan kepada pemeriksa (penyidik) bahwasanya disadari atas keinginan saja atau untuk melampiaskan nafsu daripada pelaku ini," papar Miko.
Baca Juga: Bejat! Pria Kediri Cabuli Anak Tiri yang Masih SD Selama 3 Tahun
"Tersangka kami kenakan pasal 81 ayat 1 undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," imbuh Miko.
Kontributor : Usman Hadi
Berita Terkait
-
Bejat! Pria Kediri Cabuli Anak Tiri yang Masih SD Selama 3 Tahun
-
Kecelakaan Motor akibat Sama-Sama Tak Mau Ngerem, Bikin Ngilu
-
Berkali-kali Cabuli Bocah 11 Tahun, 3 Pria di Simalungun Ditangkap Polisi
-
Akhir Cerita Tukang Becak di Kediri Usai 3 Kali Gagal Bunuh Diri
-
Cabuli Bocah 7 Tahun, Predator Anak Bondowoso Diciduk Saat Melayat Saudara
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 67 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 April 2026: Sikat Item Undersea, Evo Draco, dan AK47
- 5 Rekomendasi Parfum Lokal yang Wanginya Segar seperti Malaikat Subuh
Pilihan
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
-
Polisi: Begal Petugas Damkar Tertangkap Saat Pesta Narkoba Didampingi Wanita di Pluit
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
Terkini
-
Bonceng Tiga Berujung Maut: Motor Gagal Salip, Pelajar 16 Tahun Terlempar ke Kolong Roda Raksasa
-
Misteri Sayatan di Gedangsewu: Nenek S Tewas Bersimbah Darah Usai Sembuh dari Tipes
-
Kisah Tragis Nelayan Bangkalan yang Berpulang Justru Saat Jaringnya Melimpah
-
Kinerja Solid, BRI Bagikan Dividen Tahun Buku 2025 Sebesar Rp52,1 Triliun Kepada Pemegang Saham
-
Senyum Semringah Jemaah Calon Haji Embarkasi Surabaya: Dokumen Siap, Biaya Tak Naik