SuaraJatim.id - Polda Jawa Timur kembali memberlakukan jam malam di tiga ruas jalan Surabaya. Tiga ruas jalan tersebut yakni, Jalan Tunjungan, Jalan Darmo, dan Jalan Pandegiling.
Penutupan jalan akan diberlakukan mulai Jumat (3/7/2020) pukul 21.00 WIB hingga pukul 05.00 WIB. Pemberlakuan jam malam rencananya akan dilakukan selama sepekan.
Kasatlantas Polrestabes Surabaya AKBP Teddy Candra menjelaskan, penutupan jalan untuk memberlakukan jam malam mulai tanggal 3-9 Juli 2020. Tujuannya untuk menerapkan physical distancing dan memutus mata rantai Covid-19.
"Ini perintah langsung dari Kapolda Jatim. Efektif diberlakukan mulai besok malam pukul 21.00 WIB hingga pukul 05.00 WIB. Penutupan mulai tanggal 3-9," terangnya, Kamis (2/7/2020).
Lebih lanjut Teddy menjelaskan, alasan kembali diberlakulannya jam malam lantara di tiga ruas jalan tersebut menjadi lokasi berkumpulnya orang (tempat nongkrong).
"Alasannya, malam hari di kawasan ini banyak digunakan untuk berkumpul. Jadi sementara 3 ruas jalan ini akan ditutup. Petugas Polrestabes Surabaya juga akan dibackup dari Polda Jatim untuk mengatur lalu lintas di sekitar lokasi yang ditutup," katanya.
Kebijakan ini kata Teddy, juga akan disosialisasikan kepada pemilik usaha di kawasan tiga ruas jalan itu. Karena ini untuk kepentingan bersama.
"Kami akan menyampaikan terkait kebijakan ini, sosialisasi pada pemilik dan pengelola usaha. Ini untuk kebaikan bersama, peran serta masyarakat sangat dibutuhkan,” katanya.
Sekadar diketahui, di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) hingga tahap tiga, kawasan physical distancing pernah diterapkan di tiga ruas jalan itu. Sekarang, dalam masa new normal kawasan physical distancing kembali diterapkan di tiga ruas jalan tersebut.
Baca Juga: Sepi Job Saat Pandemi Covid-19, Pedangdut Ayu Vaganza Kembali Konsumsi Inex
Kontributor : Achmad Ali
Berita Terkait
-
Ini Kata Pemkot Surabaya Soal SE Positif Corona Dilarang Ikut UTBK SBMPTN
-
TERKUTUK! Warga Surabaya Sembunyikan Sabu-sabu di Al Quran
-
Pondok Pesantren Dibuka Lagi, Santri dari Surabaya Wajib Jalani Rapid Test
-
Wali Kota Surabaya Risma Ditagih Duit untuk Warga di Kampung Tangguh
-
Pulang dari Surabaya, Satu Keluarga di Bantul Positif Covid-19
Terpopuler
- Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
- Profil dan Biodata Anis Syarifah Istri Bos HS Meninggal Karena Kecelakaan Moge
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Surabaya
- Prabowo-Gibran Beri Penghormatan Terakhir di Pemakaman Try Sutrisno: Momen Khidmat di TMP Kalibata
- Rekam Jejak Muhammad Suryo: Pebisnis dari Nol hingga Jadi Bos Rokok HS
Pilihan
-
Skandal Saham BEBS Dibongkar OJK: Rp14,5 Triliun Dibekukan, Kantor Mirae Asset Digeledah!
-
Detik-detik Remaja di Makassar Tewas Tertembak, Perwira Polisi Jadi Tersangka
-
100 Hari Jelang Piala Dunia 2026, FIFA Belum Kantongi Izin dari Dewan Kota
-
Nelayan Tanpa Perahu di Sambeng, Menjaga Kali Progo dari Ancaman Tambang Tanah Urug
-
Hasil BRI Super League: Lewat Duel Sengit, Persija Jakarta Harus Puas Ditahan Borneo FC
Terkini
-
Gubernur Khofifah dan Kepala Kanwil BPN Jatim Serahkan 444 Sertipikat Hak Pakai untuk Pemprov
-
Kecelakaan Tragis di Jombang, Pemotor Tewas Usai Tabrak Tiang Masjid
-
Gunung Semeru Erupsi 12 Kali dalam 6 Jam, Status Siaga Level III Masih Berlaku
-
Kronologi Lansia di Magetan Dicekik hingga Perhiasan Emasnya Dirampas, Pelaku Perempuan Juga!
-
Longsor Tutup Jalur TrenggalekPonorogo, Batu Raksasa Blokir Total Akses Lalu Lintas di Km 16