SuaraJatim.id - Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Madiun Kota, Jawa Timur menangkap seorang laki-laki, warga Kabupaten Ngawi yang mengaku sebagai anggota polisi dan melakukan pemerasan hingga merugikan korban puluhan juta rupiah.
"Tersangka adalah DH (38) warga Kedunggalar, Ngawi yang mengaku sebagai anggota Polda Jawa Timur bernama Agung Pratama," ujar Kapolres Madiun Kota AKBP Bobby Aria kepada wartawan, di mapolres setempat, Selasa (21/7/2020).
Menurut AKBP Bobby, aksi DH sebagai polisi gadungan terungkap setelah seorang wanita berinisial Bunga yang menjadi korbannya melapor ke Polres Madiun Kota.
Bunga dan DH kenal pada Maret 2020. Dalam perkenalan tersebut, DH mengaku sebagai Agung Pratama anggota polisi yang bertugas di Polda Jatim. Keduanya berhubungan melalui aplikasi "Whatsapp". Seiring berjalannya waktu, DH sering meminta foto-foto bugil Bunga.
Suatu ketika, DH membuat skenario bahwa dirinya tersandung kasus narkoba dan di ponselnya ditemukan foto-foto tak senonoh Bunga. Dengan tipu muslihat, tersangka lalu meminta korban untuk menghubungi atasannya, AKP Hariyanto, dan memberi sejumlah uang agar kasus foto porno tersebut tidak dilanjutkan ke ranah hukum.
"Hasil penyelidikan, Agung Pratama dan AKP Hariyanto ini adalah orang yang sama, yaitu DH," kata Bobby sebagaimana dilansir Antara.
Total kerugian uang yang telah ditransfer Bunga kepada AKP Hariyanto alias DH mencapai Rp 90 juta. Tak hanya itu, tersangka juga berulang kali menemui korban dan mengajak berhubungan intim dengan janji akan menutup perkara pornografi itu.
Bunga akhirnya melaporkan kasus tersebut ke Polres Madiun Kota. Tersangka berhasil ditangkap tim Satreskrim Polres Madiun Kota pada Jumat, 17 Juli 2020 sekitar pukul 02.00 WIB di rumahnya, Ngawi.
"Tersangka selanjutnya dibawa ke Polres Madiun Kota untuk proses hukum lebih lanjut," kata dia.
Baca Juga: Anggota DPRD Madiun Terjaring Razia Balap Liar, Bakal Dipecat dari PDIP
Hasil pemeriksaan, diketahui bahwa DH merupakan pria 38 tahun yang sehari-hari bekerja di sektor swasta. Pada 2015, tersangka pernah divonis penjara satu tahun dalam perkara penyebaran konten pornografi yang ditangani oleh Polres Sleman, DIY.
Petugas juga menemukan sejumlah barang bukti penipuan yang dilakukan oleh tersangka, di antaranya sepeda motor, seragam polisi berpangkat AKP, ponsel, dan lainnya.
Polisi menduga, selain Bunga masih ada pihak-pihak lain yang menjadi korban atas perbuatan tersangka dengan cara modus serupa. Uang hasil kejahatan oleh tersangka digunakan untuk keperluan pribadi, seperti membeli sepeda motor dan membayar utang-utangnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat hukuman sebagaimana dalam Pasal 45 ayat (4) jo Pasal 24 ayat (4) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atau Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.
Berita Terkait
-
Anggota DPRD Madiun Terjaring Razia Balap Liar, Bakal Dipecat dari PDIP
-
Kerap Minta Foto Bugil dan Lakukan Pemerasan, Polisi Gadungan Ini Ditangkap
-
Akal-akalan Widodo Cs Peras Pedagang, Nyamar jadi Buser Selidiki Kasus KJP
-
Cari Mangsa di Medsos, Polisi Gadungan Ini Sudah 3 Tahun Jadi Penipu
-
4 Pasutri di Madiun Positif Corona, Ada yang Tertular Sepulang dari Kuburan
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- 5 Sabun Mandi Vitamin C Terbaik untuk Mencerahkan Kulit Belang, Lengkap dengan Review Pengguna
- Daftar Shio yang Paling Tidak Cocok dengan Shio Macan dalam Bisnis dan Asmara
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Gubernur Sulsel Telepon Langsung Pemilik SPBU
Pilihan
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
Terkini
-
Jejak Sukses Mantan PMI Tati Purwanti, Bawa Bubur Cirebon hingga Taipei
-
Viral Ludahi Ibu Gendong Balita dan Rampas HP, Debt Collector Gareng Diciduk Usai Setahun Buron
-
Diterjang Angin Kencang, Pohon Raksasa Tumbang Tutup Total Jalur Sidoarjo-Surabaya di Gedangan
-
Murka Rumah Tangganya Hancur, Pria di Tulungagung Nekat Bakar Habis Mobil Selingkuhan Istri
-
Gubernur Khofifah Raih PRIWOLA 2026, Tegaskan Komitmen Perkuat Komunikasi Publik di Jatim