Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Jum'at, 24 Juli 2020 | 15:45 WIB
Foto kolase Bupati Jember Faida. (Beritajatim.com & instagram @pemkabjember)

Ada waktu 30 hari untuk Mahkamah Agung untuk menguji materi pemakzulan tersebut.

"Menurut undang-undang ada waktu 30 hari untuk Mahkamah Agung untuk menguji materi pemakzulan tersebut," katanya.

Load More