SuaraJatim.id - Pelaku kasus fetish kain jarik, telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia melakukan perilaku menyimpang dan mengancam korbannya untuk menuruti kemauan hasrat seksual dengan cara melihat orang dibungkus kain jarik.
Namun dalam penerapan pidana, tersangka bernama Gilang Aprilian Nugraha (22), tak dijerat pasal mengenai pelecehan seksual. ia justru dikenakan pasal mengenai undang-undang ITE.
Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Jhonny Eddizon Isir mengatakan bahwa Gilang dijerat Pasal UU ITE lantaran tindakan tersangka yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan informasi elektronik.
Baca Juga: Gilang Predator Seks Fetish Kain Jarik Ditangkap, Didampingi Pengacara
"Kenapa tak masuk ke pasal pelecehan seksual, karena unsur-unsur pidananya untuk mengarah ke sana belum terpenuhi. Jadi Pasal yang disangkakan adalah UU ITE," ungkap Isir saat konferensi pers di Mapolrestabes Surabaya, Sabtu (8/8/2020).
Isir menuturkan bahwa Gilang melakukannya menggunakan ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi. Dalam hal ini pelaku melakukannya untuk memenuhi keinginan terhadap hasrat seksualnya.
"Jadi dia mengancam agar korban mau menuruti keinginannya (melihat orang dibungkus dengan kain jarik). Kalau tidak dituruti ia mengancam akan berbuat menyakiti dirinya atau bunuh diri," ujarnya.
Gilang pun ditangkap di rumah saudaranya di Jalan Cilik Riwut, Kelurahan Selat Dalam, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah berdasarkan Laporan Polisi Model A dengan nomor LP/A/08/VII/Res.1.24/2020/Jatim Restabes Surabaya.
Pasal yang disangkakan untuk Gilang berupa Pasal 27 ayat (4) Jo pasal 45 ayat (4) dan atau pasal 29 Jo pasal 45B UU No. 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau pasal 335 KUHP.
Baca Juga: Foto Penangkapan Gilang Sang Predator Seks Fetish Kain Jarik di Rumah
"Dalam waktu 6 hari, jajaran Satreskrim Polrestabes Surabaya berhasil menangkap GAN pada 6 Agustus kemarin. Ini merupakan upaya penyelidikan yang intensif sejak diperoleh informasi terkait kasus dugaan fetish kain jarik," jelas Isir.
Ia terancam hukuman pidana selama 6 tahun penjara. Kini polisi tengah melengkapi berkas perkara agar segera dilimpahkan ke kejaksaan.
"Kami juga bekerja sama dengan crisis help and counseling center Unair untuk minta keterangan korban karena korban perlu kita lindungi dan penyelesaian penjelasan dan mengirimkan berkas perkara ke penuntut umum," pungkasnya.
Kontributor : Arry Saputra
Berita Terkait
Terpopuler
- Eks Pimpinan KPK: Ustaz Khalid Basalamah Bukan Saksi Ahli, Tapi Terlibat Fakta Kuota Haji
- Jahatnya Sepak Bola Indonesia, Dua Pemain Bidikan Persija Ditikung di Menit Akhir
- 5 Rekomendasi Bedak Tahan Air dan Keringat Murah: Anti Luntur Sepanjang Hari
- Klub Impian Masa Kecil Jadi Faktor Jay Idzes Terima Pinangan Aston Villa
- 6 Mobil Bekas 7 Seater Termurah: Nyaman untuk Keluarga, Harga di Bawah Rp 70 Juta
Pilihan
-
Olahraga Padel Kena Pajak 10 Persen, Kantor Sri Mulyani Buka Suara
-
Sering Kesetrum Jadi Kemungkinan Alasan Ade Armando Dapat Jatah Komisaris PLN Nusantara Power
-
Sosok Chasandra Thenu, Selebgram Ambon Akui Dirinya Pemeran Video Viral 1,6 Menit
-
Harga Emas Antam Kembali Longsor, Kini Dibanderol Rp 1.907.000/Gram
-
Azizah Salsha, Istri Pratama Arhan Dihujat Habis-habisan Promosi Piala Presiden 2025
Terkini
-
BSU dan Bansos Belum Cair? Segera Klaim 3 Link Saldo DANA Kaget Ini dan Dapatkan Cuan Hari Ini
-
Bacaan Niat Puasa Asyura Lengkap dengan Artinya
-
Panduan Lengkap 2025: Cara Beli Nomor Virtual Telegram untuk Verifikasi Aman
-
6 Fakta Pernikahan di Bulan Muharram: Mitos, Budaya, dan Pandangan Islam
-
Rutin Amalkan Zikir Ini Sebelum Tidur Jika Ingin Badan Kuat