SuaraJatim.id - Pelaku kasus fetish kain jarik, telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia melakukan perilaku menyimpang dan mengancam korbannya untuk menuruti kemauan hasrat seksual dengan cara melihat orang dibungkus kain jarik.
Namun dalam penerapan pidana, tersangka bernama Gilang Aprilian Nugraha (22), tak dijerat pasal mengenai pelecehan seksual. ia justru dikenakan pasal mengenai undang-undang ITE.
Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Jhonny Eddizon Isir mengatakan bahwa Gilang dijerat Pasal UU ITE lantaran tindakan tersangka yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan informasi elektronik.
"Kenapa tak masuk ke pasal pelecehan seksual, karena unsur-unsur pidananya untuk mengarah ke sana belum terpenuhi. Jadi Pasal yang disangkakan adalah UU ITE," ungkap Isir saat konferensi pers di Mapolrestabes Surabaya, Sabtu (8/8/2020).
Isir menuturkan bahwa Gilang melakukannya menggunakan ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi. Dalam hal ini pelaku melakukannya untuk memenuhi keinginan terhadap hasrat seksualnya.
"Jadi dia mengancam agar korban mau menuruti keinginannya (melihat orang dibungkus dengan kain jarik). Kalau tidak dituruti ia mengancam akan berbuat menyakiti dirinya atau bunuh diri," ujarnya.
Gilang pun ditangkap di rumah saudaranya di Jalan Cilik Riwut, Kelurahan Selat Dalam, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah berdasarkan Laporan Polisi Model A dengan nomor LP/A/08/VII/Res.1.24/2020/Jatim Restabes Surabaya.
Pasal yang disangkakan untuk Gilang berupa Pasal 27 ayat (4) Jo pasal 45 ayat (4) dan atau pasal 29 Jo pasal 45B UU No. 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau pasal 335 KUHP.
Baca Juga: Gilang Predator Seks Fetish Kain Jarik Ditangkap, Didampingi Pengacara
"Dalam waktu 6 hari, jajaran Satreskrim Polrestabes Surabaya berhasil menangkap GAN pada 6 Agustus kemarin. Ini merupakan upaya penyelidikan yang intensif sejak diperoleh informasi terkait kasus dugaan fetish kain jarik," jelas Isir.
Ia terancam hukuman pidana selama 6 tahun penjara. Kini polisi tengah melengkapi berkas perkara agar segera dilimpahkan ke kejaksaan.
"Kami juga bekerja sama dengan crisis help and counseling center Unair untuk minta keterangan korban karena korban perlu kita lindungi dan penyelesaian penjelasan dan mengirimkan berkas perkara ke penuntut umum," pungkasnya.
Kontributor : Arry Saputra
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Menkum Supratman: Hukuman Mati Koruptor Bukan Lagi Perdebatan, Tapi Eksekusi
-
Kado HUT RI ke-81, Gubernur Khofifah Diskon Tarif Trans Jatim untuk Semua Rute Selama Sepekan
-
Warga Kediri Tertipu Ratusan Juta Titik Dapur MBG Fiktif
-
Kecelakaan Maut di Tulungagung, Truk Tabrak Motor, Dua Pemuda Tewas
-
Ini Kronologi Kasus Penipuan yang Libatkan Oknum THL Dishub dan Satpol PP Pemkot Surabaya