Scroll untuk membaca artikel
Bimo Aria Fundrika
Sabtu, 08 Agustus 2020 | 15:17 WIB
Polisi menunjukkan barang bukti kasus Gilang Sang Fetish Kain Jarik di Mapolrestabes Surabaya, Sabtu (8/8/2020). (Suara.com/Arry Saputra)

SuaraJatim.id - Pelaku kasus fetish kain jarik, telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia melakukan perilaku menyimpang dan mengancam korbannya untuk menuruti kemauan hasrat seksual dengan cara melihat orang dibungkus kain jarik.

Namun dalam penerapan pidana, tersangka bernama Gilang Aprilian Nugraha (22), tak dijerat pasal mengenai pelecehan seksual. ia justru dikenakan pasal mengenai undang-undang ITE.

Polisi menunjukkan barang bukti kasus Gilang Sang Fetish Kain Jarik di Mapolrestabes Surabaya, Sabtu (8/8/2020). (Suara.com/Arry Saputra)

Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Jhonny Eddizon Isir mengatakan bahwa Gilang dijerat Pasal UU ITE lantaran tindakan tersangka yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan informasi elektronik.

Baca Juga: Gilang Predator Seks Fetish Kain Jarik Ditangkap, Didampingi Pengacara

"Kenapa tak masuk ke pasal pelecehan seksual, karena unsur-unsur pidananya untuk mengarah ke sana belum terpenuhi. Jadi Pasal yang disangkakan adalah UU ITE," ungkap Isir saat konferensi pers di Mapolrestabes Surabaya, Sabtu (8/8/2020).

Isir menuturkan bahwa Gilang melakukannya menggunakan ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi. Dalam hal ini pelaku melakukannya untuk memenuhi keinginan terhadap hasrat seksualnya.

"Jadi dia mengancam agar korban mau menuruti keinginannya (melihat orang dibungkus dengan kain jarik). Kalau tidak dituruti ia mengancam akan berbuat menyakiti dirinya atau bunuh diri," ujarnya.

Gilang pun ditangkap di rumah saudaranya di Jalan Cilik Riwut, Kelurahan Selat Dalam, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah berdasarkan Laporan Polisi Model A dengan nomor LP/A/08/VII/Res.1.24/2020/Jatim Restabes Surabaya.

Pasal yang disangkakan untuk Gilang berupa Pasal 27 ayat (4) Jo pasal 45 ayat (4) dan atau pasal 29 Jo pasal 45B UU No. 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau pasal 335 KUHP.

Baca Juga: Foto Penangkapan Gilang Sang Predator Seks Fetish Kain Jarik di Rumah

"Dalam waktu 6 hari, jajaran Satreskrim Polrestabes Surabaya berhasil menangkap GAN pada 6 Agustus kemarin. Ini merupakan upaya penyelidikan yang intensif sejak diperoleh informasi terkait kasus dugaan fetish kain jarik," jelas Isir.

Fetish Kain Jarik. (Twitter)

Ia terancam hukuman pidana selama 6 tahun penjara. Kini polisi tengah melengkapi berkas perkara agar segera dilimpahkan ke kejaksaan.

"Kami juga bekerja sama dengan crisis help and counseling center Unair untuk minta keterangan korban karena korban perlu kita lindungi dan penyelesaian penjelasan dan mengirimkan berkas perkara ke penuntut umum," pungkasnya.  

Kontributor : Arry Saputra

Load More