SuaraJatim.id - Tersangka kasus fetish kain jarik bernama Gilang Aprilian Nugraha Pratama (22), hanya dijerat Pasal Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Ia dipidana dengan ancaman penjara 6 tahun.
Pasal tersebut disangkakan, karena ancaman oleh tersangka untuk melakukan bunuh diri jika korban tak menuruti keinginannya. Dia meminta korban membungkus diri untuk memenuhi hasrat seksualnya.
Kapolrestabes Surabaya Kombes Jhonny Eddizon Isir mengatakan, Gilang tidak bisa dijerat pidana pelecehan seksual, karena masih belum ditemukan landasan hukumnya. Sejauh ini belum ada pasal yang bisa memenuhi unsur-unsurnya.
"Kami juga menggali dan melihat, kira-kira pasal sangkaan yang bisa diterapkan ini antara lain apa saja. Sejauh ini belum bisa untuk diterapkan kepada perbuatan tersangka jadi kita terapkan UU ITE karena perbuatan tersangka yang mengancam korban," ungkap Isir, Sabtu (8/8/2020).
Sebetulnya, dugaan pelecehan seksual dalam kasus ini ada karena korban yang merasa pernah diperdayai oleh Gilang untuk memuaskan hasrat seksualnya merasa telah dilecehkan.
Namun, mengambil dari contoh Pasal 292 KUHP yang sempat digunakan, Isir mengungkapkan bahwa dalam pasal tersebut hanya mengatur:
"Orang dewasa yang melakukan perbuatan cabul dengan orang yang belum dewasa dari jenis kelamin yang sama, sedang diketahuinya atau patut harus disangkanya hal belum dewasa itu, dihukum penjara selama-lamanya lima tahun."
Karena korban dan tersangka usianya tergolong dewasa dan bukan anak-anak, maka kasus Gilang tak bisa dijerat memakai pasal tersebut.
"Pasal 292 KUHP untuk ancaman perbuatan tersangka ini belum bisa memenuhi. Karena korbannya bukan anak-anak," tutur Isir.
Baca Juga: Gilang Akui Terangsang Lihat Orang Dibungkus Kain Jarik seperti Jenazah
Karenanya, Gilang hanya bisa dijerat Pasal 27 ayat (4) juncto Pasal 45 ayat (4) dan atau Pasal 29 jo Pasal 45B UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 335 KUHP.
Sebabnya, mantan mahasiswa Fakultas Ilmu Budaya Universitas Airlangga tersebut mengancam korban untuk memenuhi keinginannya lewat chatting, jika tidak, akan melakukan bunuh diri.
"Jaraknya juga menggunakan peralatan (secara online). Jadi kami terapkan UU ITE karena perbuatan tersangka yang mengancam korban. Ini menjadi paksaan kepada korban untuk mengikuti keinginan tersangka," kata dia.
Kontributor : Arry Saputra
Berita Terkait
-
Gilang Akui Terangsang Lihat Orang Dibungkus Kain Jarik seperti Jenazah
-
Waduh, Gilang Sudah Siapkan Kain Jarik Untuk Bungkus Korban di Kamar Kos
-
Gilang Pelaku Fetish Kain Jarik Dijerat UU ITE, Ancaman Dipenjara 6 Tahun
-
Korban Gilang Fetish Kain Jarik 25 Orang, Polisi: Masih Mungkin Bertambah
-
Korban 25 Orang, Pengakuan Gilang 'Bungkus' Terangsang Lihat Hal Ini
Terpopuler
- 4 HP dengan Baterai 7000 mAh Terbaik 2026, Anti Lowbat Seharian Cocok untuk Ojol
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Sering Mati Listrik? Ini 4 Genset Mini 1000 Watt yang Irit dan Tidak Berisik
Pilihan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Misteri Pria Ber-sweater Hitam: Jasad Tanpa Identitas Mengambang di Arus Dam Rolak 9 Mojokerto
-
Misteri Kematian ASN Bangkalan di Bandara Juanda: Sosok Pria Bermasker Jadi Sorotan
-
Pasien Gaib dan Tagihan Palsu: Skandal Besar Korupsi JKN Jember Terbongkar
-
Penjual Es Hingga Penjaga Warkop Ikut Diciduk Polisi Saat Demo di Grahadi
-
Indonesia Sekarat! Amuk Massa di Grahadi dan Meme Kowarso yang Membakar Surabaya