SuaraJatim.id - Tersangka kasus fetish kain jarik bernama Gilang Aprilian Nugraha Pratama (22), hanya dijerat Pasal Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Ia dipidana dengan ancaman penjara 6 tahun.
Pasal tersebut disangkakan, karena ancaman oleh tersangka untuk melakukan bunuh diri jika korban tak menuruti keinginannya. Dia meminta korban membungkus diri untuk memenuhi hasrat seksualnya.
Kapolrestabes Surabaya Kombes Jhonny Eddizon Isir mengatakan, Gilang tidak bisa dijerat pidana pelecehan seksual, karena masih belum ditemukan landasan hukumnya. Sejauh ini belum ada pasal yang bisa memenuhi unsur-unsurnya.
"Kami juga menggali dan melihat, kira-kira pasal sangkaan yang bisa diterapkan ini antara lain apa saja. Sejauh ini belum bisa untuk diterapkan kepada perbuatan tersangka jadi kita terapkan UU ITE karena perbuatan tersangka yang mengancam korban," ungkap Isir, Sabtu (8/8/2020).
Sebetulnya, dugaan pelecehan seksual dalam kasus ini ada karena korban yang merasa pernah diperdayai oleh Gilang untuk memuaskan hasrat seksualnya merasa telah dilecehkan.
Namun, mengambil dari contoh Pasal 292 KUHP yang sempat digunakan, Isir mengungkapkan bahwa dalam pasal tersebut hanya mengatur:
"Orang dewasa yang melakukan perbuatan cabul dengan orang yang belum dewasa dari jenis kelamin yang sama, sedang diketahuinya atau patut harus disangkanya hal belum dewasa itu, dihukum penjara selama-lamanya lima tahun."
Karena korban dan tersangka usianya tergolong dewasa dan bukan anak-anak, maka kasus Gilang tak bisa dijerat memakai pasal tersebut.
"Pasal 292 KUHP untuk ancaman perbuatan tersangka ini belum bisa memenuhi. Karena korbannya bukan anak-anak," tutur Isir.
Baca Juga: Gilang Akui Terangsang Lihat Orang Dibungkus Kain Jarik seperti Jenazah
Karenanya, Gilang hanya bisa dijerat Pasal 27 ayat (4) juncto Pasal 45 ayat (4) dan atau Pasal 29 jo Pasal 45B UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 335 KUHP.
Sebabnya, mantan mahasiswa Fakultas Ilmu Budaya Universitas Airlangga tersebut mengancam korban untuk memenuhi keinginannya lewat chatting, jika tidak, akan melakukan bunuh diri.
"Jaraknya juga menggunakan peralatan (secara online). Jadi kami terapkan UU ITE karena perbuatan tersangka yang mengancam korban. Ini menjadi paksaan kepada korban untuk mengikuti keinginan tersangka," kata dia.
Kontributor : Arry Saputra
Berita Terkait
-
Gilang Akui Terangsang Lihat Orang Dibungkus Kain Jarik seperti Jenazah
-
Waduh, Gilang Sudah Siapkan Kain Jarik Untuk Bungkus Korban di Kamar Kos
-
Gilang Pelaku Fetish Kain Jarik Dijerat UU ITE, Ancaman Dipenjara 6 Tahun
-
Korban Gilang Fetish Kain Jarik 25 Orang, Polisi: Masih Mungkin Bertambah
-
Korban 25 Orang, Pengakuan Gilang 'Bungkus' Terangsang Lihat Hal Ini
Terpopuler
- 3 Moisturizer Kolagen untuk Kulit Keriput Usia 45 ke Atas, Bikin Wajah Kencang Sesuai Review
- 5 Sepatu Skechers Max Cushioning yang Empuk untuk Jalan Kaki Jauh dan Olahraga
- 4 Parfum Aroma Teh di Alfamart yang Tahan Lama Sesuai Review, Harga Mulai Rp30 Ribuan
- Rekomendasi Produk Viva untuk Eksfoliasi Wajah, Mulai Rp12 Ribuan
- Apakah Pertalite Akan Naik Harga 26 September 2026? Ini Kata Bahlil
Pilihan
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
-
Massa Buruh Mulai Padati Thamrin, Andi Gani Pimpin Langsung Aksi Tuntut Keadilan RUU Ketenagakerjaan
-
Bawa Kentongan Hingga Kenakan Topi Caping, Massa Hari Tani Nasional Mulai Padati Depan Gedung DPR
-
Hukuman Lebih Ringan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Vonis Nadiem Makarim 9 Tahun Penjara
Terkini
-
Dua Batu Yoni Keramat di Jember Raib Dijarah Maling, Anggota DPRD Lapor Polisi
-
Pestapora 2026 Makin Asyik Bareng BRImo, Intip Program Spesialnya
-
Bukan Cuma Soal Keracunan MBG, Chef SPPG di Surabaya Malah Gelapkan 8 Jerigen Minyak Bekas
-
Rekomendasi Laptop Bisnis Murah untuk UMKM: Hemat Anggaran, Performa Andal
-
Dituding Adang Ambulans Pembawa Jenazah di Surabaya, Satpol PP Buka Suara: Kaca Spionnya Terlipat!